DBL Indonesia

Foto dan Rekaman Asli

10:07 | Friday, 3 July 2009

MEDAN- Persidangan kasus demo anarkis pendukung Provinsi Tapanuli kembali digelar terhadap terdakwa Humiras Pardede di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (2/7). Persidangan ini menghadirkan Roy Suryo, pakar telematika yang menjadi saksi ahli untuk membuktikan keotentikan foto dan rekaman video. Foto dan rekaman itu barang bukti dakwaan pihak kejaksaan.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Ardy Djohan, Roy Suryo membeber hasil penelitian keaslian rekaman video dan foto yang diberikan penyidik kepolisian pada saat pemeriksaan di Poldasu. Berdasarkan analisa komputerisasi telematika, barang bukti itu memang benar asli sesuai dengan file digital tanpa ada direkayasa. “Foto yang diperlihatkan diambil dengan menggunakan kamera recorder begitu juga dengan rekaman video dari handycam,” terang Roy.

Roy juga bilang, jika hasil gambar dan rekaman video direkayasan
akan diketahui secara analog. Kualitasnya akan berkurang secara otomatis, dan hal ini tidak akan bisa dibohongi.

“Saya tetap pada keterangan di BAP penyidik kepolisian, kalau diragukan saya siap dikonfrontir dengan saksi ahli telematika yang lain,” ujarnya.
Keterangan yang sama juga dikemukakan Roy, pada persidangan terhadap beberapa terdakwa lainnya, Di antaranya Anju Naibaho, Urat M sihombing, Fernando Situmorang.

Usai persidangan, kepada wartawan Roy mengatakan bahwa keterangan yang diberikannya tanpa ada pesanan dari pihak- pihak tertentu.
Dikatakannya kalau foto yang diperlihatkan saat pemeriksaan adalah benar dan asli, dan sesuai dengan tata tertib transaksi UU informasi elektronik dan telematika, bahwa alat bukti foto atau rekaman dapat dijadikan barang bukti yang sah dalam pengadilan.

“Ada 70 kali pemeriksaan yang saya ikuti di Mapoldasu, dan semua BAP yang saya tandatangani sesuai dengan keterangan yang diberikan, tidak akan berubah sampai kapanpun,” tuturnya.

Disinggung jumlah foto yang diteliti keabsahannya, Roy menyebut ada 20 foto yang berasal dari kamera Nikon 70. Semuanya sudah diperlihatkan di sepanjang persidangan.

Sementara itu, di ruang sidang Kartika PN Medan turut disidang terdakwa Gelmok Samosir, dengan menghadirkan saksi Anju Naibaho dan Urat Sihombing.

Urat dan Aju yang juga terdakwa dihadirkan di persidangan terdakwa Gelmok Samosir, dengan hakim Asmui SH. Dalam keterangan Urat Sihombing di depan persidangan melihat Gelmok Samosir di ruang Paripurna DPRD Sumut dengan mengenakan ikat kepala.

“Saya melihat seseorang tinggi besar botak memakai ikat kepala (menyebut cirri-ciri seperti Gelmok Samosir red) sedang melakukan orasi di dalam ruangan tersebut,” tukas Anju. Untuk kelanjutannya, sidang ditunda hingga usai Pemilihan presiden yang akan datang.(rud)

Beri Komentar

Satu komentar untuk “Foto dan Rekaman Asli”

  1. M.Faisal Matondang says:

    Kami tetap memantau sidang Protap tersebut, harapan di Ulang Tahun Kepolisian dan Hut Kota Medan, dan sebelum Pilpres. Polri menunjukkan tugasnya yang diharapkan masyarakat. Untuk menenmukan GM Panggabean yang hilang keberadaannya. Disamping itu beliau jelas sekali tidak terlihat lagi aktivitasnya di salah satu media terbitan Medan. Yang selama ini mengopinikan dengan besar-besar Protap yang berakibat meninggalnya Ketua DPRD Sumut.

Beri komentar

PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih.

1. Apakah Anda Yakin Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sumut akan Efektif Menekan Potensi Korupsi Pejabat Publik?

  • Tidak Yakin (61%, 118 Votes)
  • Yakin (34%, 65 Votes)
  • Tidak Tahu (5%, 10 Votes)

Total Voters: 193

Loading ... Loading ...
« Kembali

Facebook Sumut Pos

Berita "Metropolis" Lainnya

  • USD Jual: 9250.00 Beli: 9100.00 » SGD Jual: 6639.25 Beli: 6508.25 » HKD Jual: 1193.15 Beli: 1171.85 » CHF Jual: 8704.65 Beli: 8540.65 » GBP Jual: 14009.00 Beli: 13727.00 »
  •  

    Copyright © 2009 HarianSumutPos.com
    REDAKSI: Graha Pena Medan Lt.3 Jl. SM Raja KM 8.5 No. 134 Medan - Sumut Telp: +62-61-7881661 Fax: +62-61-7883060
    redaksi-a-hariansumutpos.com - iklan-a-hariansumutpos.com