DBL Indonesia

RUU Tipikor Terancam Molor

21:31 | Thursday, 2 July 2009

JAKARTA- Ketua Pansus RUU Peradilan Tipikor, Dewi Amara, menegaskan bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tidak diperlukan, jika pada akhirnya Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (RUU Tipikor) gagal menjadi undang-undang.

”Jika pada akhirnya DPR dan pemerintah gagal mengesahkan RUU Tipikor jadi UU Tipikor, maka tidak serta-merta pemerintah punya hak untuk mengeluarkan Perppu. Sebab keputusan untuk mengeluarkan Perppu memerlukan kondisi tertentu,” kata Dewi Amara, di press room DPR/MPR, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7).

Perppu, lanjut Dewi pula, baru bisa dikeluarkan pemerintah, jika ada keadaan genting yang memaksa dan terjadi kekosongan hukum. ”Lagi pula kan, masih ada kepolisian dan kejaksaan yang memiliki kewenangan untuk menyidik kasus pidana korupsi,” tukasnya.

”Kedua lembaga itu harus dijalankan dan dioptimalkan, sebagaimana fungsinya yang sudah diatur dalam UUD 45. Jadi, tidak ada alasan untuk buru-buru mengeluarkan Perppu. Yang diperlukan pemerintah justru berkonsultasi terlebih dahulu dengan DPR. Toh, waktunya sampai Desember, sebagaimana amanat Mahkamah Konstitusi,” ujar Dewi pula menambahkan.

Dewi Amara yang juga anggota Komisi III DPR itu, kembali menegaskan bahwa tidak ada maksud dan niat pihaknya untuk memperlambat pembahasan RUU Peradilan Tipikor. ”Kami harus hati-hati, jangan sampai undang-undang itu di kemudian hari tidak aplikatif, dan nanti dibatalkan lagi oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

”Kami berupaya maksimal dengan mengklasifikasikan delapan isu pokok yang kami bahas bersama Menteri Pertahanan, Menteri Penertiban Negara, Kejaksaan Agung, serta Menteri Hukum dan HAM, terkait dengan komposisi hakim dan kedudukan peradilan Tipikor,” tegasnya.

Selain itu, seperti dijelaskan Dewi lagi, masih ada pembahasan soal pengangkatan hakim non-karir. ”Apa kriterianya? Lalu, komposisi hakim karir dan non-karir, jangka waktu penyelesaian kasus?” tuturnya, sambil menambahkan bahwa Pansus ingin membahas ini berdasarkan filosofi dan sudut pandang yudikatif.

Karena itu, menurut Dewi lagi, langkah-langkah yang dilakukan DPR tersebut jangan dilihat sebagai politisasi. Apalagi, draft yang dari pemerintah masih banyak memiliki perbedaan dengan draft dari DPR. ”Yang penting kami akan bekerja maksimal,” ungkapnya. (fas/JPNN)

Tags: , , ,

Beri Komentar

Satu komentar untuk “RUU Tipikor Terancam Molor”

  1. M.Faisal Matondang says:

    Pemberantasan Korupsi itu ada pada Tap MPR, gimana negara ini sudah sepuluh tahun reformasi. Dan Pemerintah katanya selalu serius memberantas korupsi tidak mampu menegdepankan UU TIPIKOR tersebut. Pada hal antara pemerintah dan DPR selalu mengadakan lobi-lobi, masak sudah menjelang Pilpres juga belum tuntas, ada apa dengan semua ini

Beri komentar

PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih.

1. Apakah Anda Yakin Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sumut akan Efektif Menekan Potensi Korupsi Pejabat Publik?

  • Tidak Yakin (61%, 118 Votes)
  • Yakin (34%, 65 Votes)
  • Tidak Tahu (5%, 10 Votes)

Total Voters: 193

Loading ... Loading ...
« Kembali

Facebook Sumut Pos

Berita "Nasional" Lainnya

  • USD Jual: 9250.00 Beli: 9100.00 » SGD Jual: 6639.25 Beli: 6508.25 » HKD Jual: 1193.15 Beli: 1171.85 » CHF Jual: 8704.65 Beli: 8540.65 » GBP Jual: 14009.00 Beli: 13727.00 »
  •  

    Copyright © 2009 HarianSumutPos.com
    REDAKSI: Graha Pena Medan Lt.3 Jl. SM Raja KM 8.5 No. 134 Medan - Sumut Telp: +62-61-7881661 Fax: +62-61-7883060
    redaksi-a-hariansumutpos.com - iklan-a-hariansumutpos.com