Diprotes, Polri Tetap Awasi Dakwah
12:11 | Monday, 24 August 2009Polda Sumut Tetap Keluarkan Instruksi
JAKARTA-Rencana polisi mengawasi semua pendakwah di bulan Ramadan terus menuai kecaman. Namun, pihak kepolisian cuek. Bahkan, Polda Sumut mengeluarkan instruksi kepada seluruh polres-poltabes mengawasi dakwah di masjid-masjid.
”Kita telah memerintahkan seluruh jajaran Polres di Sumut untuk segera melakukan pengamanan dan pengawasan di masjid-masjid pada saat Ramadan,’’ kata Kepala Bidang Humas Poldasu Kombes Pol Baharuddin Djafar, Minggu (23/8).
Menurutnya, hal itu dilakukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tak diinginkan selama Ramadan. ‘’Selain itu kita juga memantau dakwah yang dilakukan di masjid-masjid, apakah dakwah tersebut sifatnya melanggar hukum atau tidak, apabila ditemukan dakwah yang sifatnya melanggar hukum, maka kita akan melakukan tindakan tegas,” papar Djafar.
Sayang, Djafar menolak memberikan penjelasan soal kriteria dakwah yang melanggar hukum tersebut. Dia juga mengatakan, sampai hari kedua Ramadan, pihaknya belum menemukan adanya dakwah yang melanggar hukum.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk berkerjasama dengan polisi untuk menjaga Kamtibmas selama bulan Ramadann
Sehingga upaya teroris memanfaatkan Ramadan untuk melakukan pergerakan dapat tereleminir. “Kami juga telah menyurati MUI dan pengelola pesantren untuk menjaga kondusifitas Sumut selama Ramadan,” tegasnya.
Ketua MUI Kota Medan Prof Dr Mohammad Hatta MA menyayangkan upaya polisi yang dinilainya terlalu berlebihan. Dia bilang, dakwah merupakan proses mentransfer nilai-nilai keislaman untuk membentuk jati diri muslim menjadi warga yang terbaik di dunia maupun di akhirat.
“Misinya hanya untuk keselamatan, dan kesejahteraan umat Muslim di dunia maupun akhirat. Dengan demikian dakwah tidak boleh melenceng dari persoalan ini, tujuannya tetap untuk menyatukan umat,” katanya.
Makanya, lanjut Hatta, polisi jangan bersikap berlebihan. Polisi, bilangnya, merupakan aparatur negara yang bertugas untuk menegakkan keamanan warganya, termasuk mengamankan bulan Ramadan. Jika memang polisi harus memantau aktivitas dakwah, mungkin itu masih bisa diterima.
Tapi ke depan, jangan sampai polisi mengharuskan setiap mubaligh menyampaikan izin bila ingin berdakwah. “Silakan saja dipantau, tapi jangan sempat pengawasan ini berlebih-lebihan sampai harus mengurus izin, bisa berakibat kontra produktif,” bilangnya.
Langkah polisi banyak diprotes sejumlah kalangan, termasuk Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok. Ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Depok Habib Idrus Al Gadri menilai kebijakan tersebut sebagai tindakan yang keterlaluan. Pihaknya mengancam FPI akan bertindak jika polisi tetap memantau ceramah agama. “Polisi jangan terlalu mendramatisir keadaan. Kalau agama sudah diobok-obok, kami tidak akan tinggal diam,” ujar Habib Idrus kemarin.
Menurut dia, tindakan polisi mengawasi ceramah agama tersebut mengintimidasi umat Islam serta membatasi kebebasan kegiatan agama. Padahal, kebebasan beragama, terangnya, dijamin oleh konstitusi. “Kita semua mendukung pemberantasan terorisme, jadi jangan dipukul rata dengan mengawasi dakwah. Kita tidak terima jika semua da’i diperlakukan seperti ini,” tegasnya.
Lebih jauh dia mengatakan, tindakan Polri yang melakukan pemantauan terhadap aktivitas dakwah di bulan Ramadhan merupakan langkah yang salah. Sebab, jelas dia, terorisme tidak ada hubungannya dengan dakwah, apalagi di bulan Ramadan yang suci. “Selama ini penyebaran paham teror dipastikan tidak dilakukan dakwah terbuka di tengah-tengah masyarakat Muslim,” katanya.
Ia mengatakan, penyataan itu dikeluarkan Polri karena tidak mengerti mengenai dakwah itu sendiri. “Dakwah di masjid-masjid apalagi selama Ramadan selalu mengenai akidah dan bagaimana umat Islam makin taqwa, tidak ada dakwah yang lain,’’ujarnya.
Anggota FPKS DPR Almuzammil Yusuf meminta Presiden SBY segera meluruskan statemen dari institusi Polri itu agar pemerintahannya tidak mengulang cara Orde Baru dalam mengatasi masalah. “Pak SBY saya kira harus berbicara meluruskan isu yang berkembang ini. Ini akan sangat merugikan citra pemeritahan SBY. Apalagi SBY dan Boediono sebagai capres-cawapres terpilih didukung partai-partai religius nasionalis seperti PKS, PAN, PKB, dan PPP,” kata Almuzammil Yusuf, Minggu (23/8).
Menurut politisi PKS ini, dakwah akan diawasi polisi karena ada segelintir kecil teroris dari aktivis dakwah, sama saja secara tersirat mengatakan dakwah dan masjid itu adalah tempat yang harus dijauhi karena berbahaya bagi keamanan bangsa. “Ini sangat tidak adil dan berlebihan, terlebih di bulan suci Ramadan umat Islam sedang giat-giatnya ibadah ke masjid,” katanya.
Wakil ketua FPPP DPR, Lukman Hakiem menilai polisi akan mengulang cara orde Baru dalam mengatasi masalah.
“Polri memainkan bola panas melawan Islam. Melalui Kadiv Humas, Polri resmi mengumumkan akan mengawasi kegiatan dakwah Islam selama Ramadan. Ini 100 persen pengulangan cara Orde Baru,” kata Lukman.
Menurut Lukman, polisi telah salah memaknai terorisme dan mencari solusi atas masalah itu. Karena, bukan kerjasama dari masyarakat yang akan diperoleh untuk memerangi terorisme jika polisi memusuhi Islam. “Polisi jelas-jelas telah mendefinisikan dan menganggap Islam sebagai teroris yang harus diawasi. Ini definisi dan anggapan sangat keliru serta kebijakan sesat dan tidak beralasan. Karena itu harus ditolak,” paparnya.
Keinginan polisi mengawasi pelaksanaan dakwah selama Ramadan dianggap tidak akan berhasil. Karena lebih banyak negatifnya ketimbang positifnya. “Mengawasi dakwah adalah pilihan yang tidak jitu. Karena teknik yang dipakai para teroris adalah brainwashing. Bukan dengan ceramah-ceramah umum,” cetus Ketua DPP Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Minggu (23/8).
Karena itu, menurut mantan anggota KPU ini mengawasi dakwah merupakan pilihan yang cenderung mubazir. Apalagi, lebih banyak mudaratnya ketimbang manfaatnya. “Justru polisi perlu melengkapi kerjanya dengan pendekatan sosiokultural. Bekerjasama dengan ormas-ormas Islam, para ulama, dan para dai adalah pilihan yg bijak dan tepat,” imbuh Anas.
Langkah kepolisian meningkatkan pengawasan terhadap ceramah keagamaan dan kegiatan dakwah juga bisa menimbulkan bahaya besar. Hal tersebut bisa menjadi sumber ketegangan baru antara umat Islam dan pemerintah.
“Umat Islam dalam posisi sebagai pihak yang dicurigai. Istilah ‘dakwah provokatif dan melanggar hukum’ bisa menjadi pasal karet dan politis,” sambung anggota Komisi I DPR Mutammimul Ula.
Menurut Mutammimul, polisi harus bijak dan rasional. Jangan sampai negara demokrasi berubah menjadi negara polisionil dengan salahnya langkah yang diambil polisi. “Negara polisionil tidak kalah bahayanya dengan negara militer,” tegasnya.
Polisi juga hendaknya jangan panik. Untuk menghadapi teroris yang terbatas, jangan justru membuat polisi mengawasi umat yang mayoritas. Sebab hal tersebut memerlukan energi besar.
“Sementara polisi tidak hanya bertugas memberants teroris, tetapi juga tugas memberantas kejahatan lainnya seperti narkoba dan lainnya yang mengakibatkan kerusakan masyarakat sangat besar,” tegas politisi Partai Keadilan Sejahtera itu.(ril/net/jpnn)
Bisa Timbulkan Antipati
Kebijakan kepolisian soal pengawasan aktivitas dakwah dan orang-orang dengan atribut fisik tertentu dianggap meresahkan.
Mantan Direktur LBH Jakarta Asfinawati menyatakan, rencana Polri untuk melakukan pengawasan terhadap dakwah-dakwah di masjid jelas-jelas melanggar kebebasan berpendapat yang telah diatur dalam UUD 1945. Namun Polri memiliki wewenang untuk menciduk pemberi dakwah masjid.
”Polri sendiri bisa menciduk oknum penceramah jika mempunyai bukti provokasi yang mengajak masyarakat untuk mengembangkan ajaran terorisme,” ungkapnya di Gedung YLBHI, Jakarta Pusat, Minggu (23/8).
Namun, bukti yang akan digunakan untuk menciduk para pendakwah tersebut, menurut Asfin, haruslah kuat. Seperti rekaman video atau lainnya.
Sebelumnya Asfin mengingatkan pada Polri akibat yang bisa ditimbulkan jika nekat melakukan pengawasan terhadap dakwah-dakwah masjid. Karena hal tersebut bisa menimbulkan antipati di masyarakat.
Masyarakat yang sadar mendapatkan tindakan represif dari Polri, terbuka untuk mendapatkan pengaruh terorisme. Sehingga tujuan memburu jaringan terorisme malah menjadi ikut menyuburkan kelompok terorisme.
“Memata-matai adalah tugas intelijen negara, bukan polisi,” ujar pengamat intelijen, Dynno Chressbon, kemarin (23/8).
Dengan kebijakan tersebut, Dynno menilai polisi telah melampaui kewenangannya. Polisi telah masuk ke ranah politik keagamaan. Ia berpendapat tindakan polisi sudah agak mencampuri urusan ideologi keagamaan.
Dynno mengimbau polisi untuk segera mencabut kebijakan tersebut. Tindakan pengawasan harus terukur dan tidak perlu diekspose ke publik. “Menurut saya kepolisian punya tugas lain yang lebih utama, yakni memburu Noordin M.Top, otak insiden bom Bali II,” tegas Dynno.
Praktisi Hak Asasi Manusia (HAM) menilai polisi tak perlu berlebihan dalam melakukan pencegahan terorisme.
“Ada penggunaan kekuatan yang berlebihan dan tidak perlu, seperti tindak kekerasan dan senjata api,” kritik Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Usman Hamid, Minggu (23/8).
Usman mengusulkan agar fungsi intelejen di kepolisian dilaksanakan tanpa pernyataan terbuka. Polisi, papar Usman, tak perlu menginformasikan pada publik pihak mana saja yang akan mereka pantau. Pernyataan kepolisian justru dikhawatirkan Usman akan menimbulkan keresahan publik dan ketersinggungan kalangan tertentu. Bahkan menimbulkan antipati terhadap aparat.
Di sisi lain, ia khawatir pernyataan justru membuat target operasi semakin mudah mengecoh polisi.
Ia juga mengingatkan kepolisian untuk tidak menjadikan ras, suku, dan penampilan sebagai parameter dalam operasi. “Ciri-ciri fisik seperti jenggot atau pun cadar tidak bisa dijadikan ukuran bahwa yang bersangkutan adalah teroris,” lanjut Usman.
Polisi, menurutnya, dapat belajar dari insiden-insiden bom yang terjadi di Indonesia. Usman menganalisis para pelaku pada mulanya tak menampakkan identitas budaya kemusliman.
Yang patut dicemaskan, jelas Usman, ialah bila cara pandang yang mengaitkan terorisme dan simbol-simbol tertentu diadopsi masyarakat.Dalam pandangan Usman, Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2009 telah gamblang mengatur koridor investigasi dan penyelidikan. Ia mengimbau kepolisian untuk berpegang pada bukti dan rekam jejak dalam melakukan penangkapan. “Tak boleh mencurigai seseorang tanpa bukti,” tegasnya.
Menyoal pengetatan jalur masuk dan keimigrasian, Usman berpendapat peraturan harus berpegang pada prinsip hukum dan hak asasi manusia.Ia menilai penyikapan terhadap terorisme telah jadi prioritas bersama secara nasional. “Upaya untuk mengerahkan kekuatan polisi di berbagai wilayah juga sudah maksimal,” catat Usman. Hanya saja, ia berpendapat kepolisian perlu mengendalikan diri dari tindakan berlebihan.(net)
Beri komentar
2. Apakah Anda Setuju agar Ujian Nasional (UN) Ditiadakan?
- Setuju (59%, 182 Votes)
- Tidak Setuju (38%, 118 Votes)
- Tidak Tahu (3%, 11 Votes)
Total Voters: 311

