Lamaran Wajib Lewat Pos
12:16 | Thursday, 29 October 2009MEDAN-Surat lamaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di Pemprovsu wajib dikirim melalui kantor pos, sedangkan untuk Pemko Medan dikirim ke PO BOX 9000. Jika pelamar mengantar langsung, berkasnya tidak diterima panitia.
Hal itu diungkapkan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Arsyad Lubis usai penandatangan an nota kerjasama dengan Kepala PT Pos Indonesia Cabang Medan, Akhmad Ridwan, Rabu (28/10) Kerjasama itu, meliputi penerimaan surat lamaran dari peminat CPNS serta pengiriman nomor ujian dari panitia seleksi kepada peserta ujian.
Menurut Arsyad, kerjasama pengiriman berkas lewat PT Pos ini untuk memudahkan memutus mata rantai antara pelamar dengan panitia seleksi. Sehingga, kolusi dan nepotisme atau sikap saling mencurigai dapat diperkecil.
Arsyad menegaskan, agar seluruh pelamar benar-benar memberikan syarat dalam pelamaran, sehingga nantinya tidak menjadi kendala di kemudian hari. Sebab, kalau salah satu saja persyaratan tidak diikutkan dalam pelamaran, akan gugur dalam seleksi berkas serta tidak memperoleh kartu ujian. “Dengan adanya MoU ini, pelamar tidak dibenarkan menyampaikan lamaran langsung ke Kantor Gubsu. Bila lamaran diantar langsung tidak akan dilayani,” katanya.
Pelamaran CPNS dibuka 30 Oktober dan ditutup tanggal 13 Nopember 2009. Sementara syarat, ijazah yang dilegalisir, surat lamaran ditujukan pada Gubernur Sumatera Utara dengan menggunakan materai 6.000, serta pasfoto 3×4 sebanyak 4 lembar.
Kepala Bidang Pengadaan dan Pembinaan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprovsu, Pandapotan Siregar terus mengingatkan agar pelamar CPNS tidak percaya calo. Karena pengawasan berlapis termasuk dari masyarakat umum dalam seleksi CPNS.
Pandapotan mengatakan, pengeluaran Nomor Induk Pegawai (NIP) bagi pelamar yang lulus nantinya, tim penyeleksi melampirkan bukti hasil ujian dan ranking.
Jika ditemukan praktik percaloan, katanya, akan sama jeratan pidananya yakni penerima dan pemberi suap. “Yang jelas, para pelamar CPNS jangan percaya ke siapapun yang mengaku bisa meloloskan, sekalipun kepala daerah,” tegasnya.
Hal ini juga disampaikan Kepala BKD Kota Medan, Lahum Lubis. Menurutnya, sistem penerimaan CPNS formasi 2009 ini sangat ketat. Sehingga, siapapun pelamar dan bekingnya di pemerintahan tak akan bisa menjamin kelulusan. Sebab, bila ditemukan akan langsung ditindak dan bahkan tak akan keluar NIP-nya. “Semua masyarakat bisa mengawasi pelaksanaan CPNS ini, kami siap menerima laporan bila adanya indikasi pelanggaran atau kecurangan,” bilangnya.
Dia mengakui, pihaknya memang menerima surat lamaran dengan menggunakan PO BOX 9000 tanpa melampirkan alamat kantor panitia seleksi CPNS Kota Medan. Hal ini, hanya semata-mata untuk menjalankan perintah atau keputusan BKN yakni antara pelamar dan panitia tak dibenarkan ketemu.
Jika nantinya pelamar tidak lolos seleksi berkas, lanjut Lahum, pasti akan dikirimi kepada para pelamar. Kemudian, kalaupun tidak puas dengan hasil yang dikirimkan, pihaknya menerima komplain dari para pelamar di Kantor BKD Kota Medan di Jalan Kapten Maulana Lubis. “Silakan saja datang bila ingin komplain, tapi keputusan kami tetap memiliki landasan dan dasar aturan yang ada,” tegasnya.
Lahum menyebut pihaknya belum memutuskan kerjasama ke pihak PTN manapun terkait seleksi ini. Tapi, imbauan Gubsu untuk melibatkan USU. Kini pihaknya sedang menunggu perkembangan dari kabupaten/kota lainnya. “Kemungkinan kami pakai USU, tapi belum diputuskan,” tegasnya. (opt/ril)
Beri komentar
1. Apakah Anda Yakin Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sumut akan Efektif Menekan Potensi Korupsi Pejabat Publik?
- Tidak Yakin (61%, 118 Votes)
- Yakin (34%, 65 Votes)
- Tidak Tahu (5%, 10 Votes)
Total Voters: 193

