Perda Parkir Roda Dua tak Ada

09:39, 05/11/2009

KISARAN- Peraturan daerah (perda) yang mengatur tetang retribusi parkir untuk jenis kendaraan roda dua di Kabupaten Asahan belum ada. Padahal persoalan parkir sering menjadi perdebatan antara pemilik kendaraan dengan petugas parkir di lapangan. Terlebih petugas yang tidak memiliki identitas resmi atau juru parkir liar.

“Sepengetahuan kami tidak ada Perda yang mengatur tentang restribusi parkir untuk jenis kendaraan roda dua. Namun untuk roda empat ke atas itu ada,” kata Kabid Perhubungan Darat M Rais didampingi Sekretaris Dishub T Rambe, kemarin.
Dijelaskan Rais, nilai nominal parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp1.000. 

“Jadi bila di lapangan ada ditemukan petugas parkir yang meminta lebih kepada pengendara yang memarkirkan kendaraannya itu, Dishub tidak tahu,” sebut Rais.

Diakuinya, sangat sulit menertibkan petugas parkir yang mengutip parkir roda dua.

“Itu kan menyangkut cari makan. Kami berjanji akan menyampaikan permasalahan ini kepada Kadis,” ujarnya diamini T Rambe.
Secara terpisah staf Dishub Asahan Zakaria Tarigan yang mengaku bertugas menerima dan menyetorkan restribusi parkir ke kas daerah Asahan menuturkan, setiap bulannya menerima setoran parkir dari Basirun sebesar Rp10 juta.

“Sedangkan sepengetahuan saya, target dari PAD 2009 untuk retribusi parkir sebesar Rp120 juta. Bila ingin lebih jelas nanti saja dipertanyakan kepada Bapak Kadis Perhubungan, karena beliau sekarang sedang tugas ke luar kota,” tuturnya.

Pantauan di lapangan, ada beberapa petugas parkir di jalan inti kota Kisaran, menarik retribusi parkir untuk kendaraan roda dua sebesar Rp1.000. Begitu juga dengan roda empat. Namun ada juga yang memasang tarif di atas ketentuan. (mag-3)

Beri komentar

 
PLN Bottom Bar