BAP Monang Jumat Depan

10:05, 28/01/2010

MEDAN-Satuan Tindak Pidana Korupsi (Sat Tipikor) Poldasu belum melimpahkan berkas tersangka Bupati Tobasa Monang Sitorus dalam perkara dugaan korupsi DAK senilai Rp3 miliar di Pemkab Tobasa. Sementara berkas tiga tersangka lain, telah sampai di Kejatisu Rabu (27/1) kemarin.
“Untuk sementara berkas BAP Monang Sitorus direncanakan Jumat depan kita limpahkan di Kejatisu. Sebab, kita masih menunggu dua saksi lain dari Departemen Dalam Negeri Rodenezer Moenek dan S Sitompul,” ujar Kasat Tipikor Poldasu AKBP Albert Sianipar kepada Sumut Pos, Rabu (27/1).

Hal itu disampaikan menjawab pertanyaan wartawan mengapa hanya berkas tiga tersangka lain yang dilimpahkan ke Kejatisu. Tiga berkas itu masing-masing atas nama mantan Kabag Keuangan Pemkab Tobasa Arnold Simanjuntak, mantan Pemegang Kas Jensen Hutapea, dan mantan Bendahara Pemkab Tobasa B Hutapea.

Dikatakan, barang bukti sitaan dari tersangka antara lain 381 lembar cek travel pecahan Rp5 juta dan Rp10 juta. Sedangkan bukti lain adalah pencairan dana sebesar Rp 3 miliar melalui BRI Cabang Tarutung Balige. “Mudah-mudahan minggu depan semua berkas dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp3 miliar yang dilakukan para petinggi Pemkab Tobasa, sudah kita limpahkan ke Kejatisu,” kata Albert.
Sementara, Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) mengaku telah menerima berkas acara kasus itu. “Berkas atas nama tiga tersangka korupsi di Pemkab Tobasa sudah kita terima dari penyidik dan saat ini sedang ditaeliti jaksa,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejatisu Edi Irsan Kurniawan Tarigan, Rabu (27/1).

Namun, berkas BAP Monang Sitorus belum diterima. “Untuk berkas Monang, belum kami terima setelah surat ijin presiden itu turun,” tambahnya.
Berkas bupati Tobasa sudah pernah dilayangkan ke Kejatisu tapi dikembalikan karena tidak ada surat ijin pemeriksaan dari presiden. “Belum tahu apakah berkasnya lengkap atau tidak, belum masuk. Kalau syarat bukti formil dan materil terpenuhi, kami akan nyatakan lengkap,” jelasnya.
Sekedar diketahui, Bupati Tobasa Monang Sitorus tersandung kasus hukum karena diduga meyelewengkan APBD tahun 2005 sebesar Rp3 miliar. Dalam hal ini, Monang Sitorus mengalokasikan anggaran untuk mendahulukan dana alokasi khusus (DAK) dan bantuan operasional sekolah (BOS) dari pemerintah tanpa persetujuan DPRD Tobasa. (mag-20/rud)

Beri komentar

 
PLN Bottom Bar