Gelapkan Uang, Dituntut 1 Tahun 6 Bulan
10:37, 28/01/2010MEDAN-Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Dodi (31), warga Jalan Utama Percut Sei Tuan 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam sidang di PN Medan, Rabu (27/1). Di hadapan Majelis Hakim diketuai Erwin Mangatas Malau, JPU Lilia Nasution mengatakan, berdasarkan fakta terungkap di persidangan, terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur Pasal 378 subsider 372 KHUPidana.
Lilia meminta , majelis hakim menghukum terdakwa penjara selama 1 tahun 6 bulan dipotong selama berada di dalam tahanan. Sebelum sampai pada kesimpulannya, JPU mengemukakan hal-hal yang menjadi pertimbangan hukum hingga menuntut terdakwa dengan penjara 1 tahun 6 bulan. Hal yang memberatkan, perbuatannya mengakibatkan saksi korban Surya Darma menderita kerugian dan terdakwa saat memberikan keterangan berbelit-belit, sehingga mempersulit proses persidangan. Yang meringankan, terdakwa sopan di persidangan. (rud)

