Kami Terpaksa, Karena tak Ada Lokasi Lagi

11:17, 10/01/2010

Pedagang di Pasar Melati Kembali Jualan Hingga ke Badan Jalan

Penataan pedagang kaki lima yang dilakukan Pemko Medan beberapa bulan lalu terkesan tak konsisten. Ini terlihat dari semrawutnya kembali sejumlah pasar tradisional di Kota Medan, diantaranya Pasar Melati, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan.

Kondisi Pasar Melati yang berada di persimpangan Jalan Flamboyan Raya dengan Jalan Bunga Sakura terkesan semrawut. Sejumlah pedagang dengan bebas menggelar barang dagangannya di pinggir jalan, sehingga memakan sebagian badan jalan.

Berdasarkan amatan wartawan koran ini, Sabtu (9/1), trotoar yang seharusnya menjadi hak pejalan kaki sudah tidak terlihat lagi karena digunakan pedagang untuk berjualan.

“Kalau sudah jam masuk kantor, sebaiknya jangan melintas di jalan tersebut, karena macet. Bisa lamanya setengah jam. Belum lagi lokasi kantor di tengah kota, sudah pasti akan terlambat,” ujar Budi Tarigan, pengendara mobil yang mengaku tinggal di Jalan Flamboyan Raya.
Menurutnya, kondisi ini disebabkan para pedagang yang berjualan sesuka hatinya. Sehingga mengakibatkan ruas jalan menjadi sempit. Belum lagi para supir angkot dan tukang becak yang memarkirkan kendaraannya sembarangan.

Menurut Budi, pasar tradisional tersebut sangat dibutuhkan warga untuk memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari. “Apalagi pasar tradisional di kawasan ini cuma Pasar Melati ini. Kalau pun ada lokasinya sangat jauh, seperti pasar Kampung Lalang, Pasar Sunggal dan Pasar Padang Bulan,” katanya.

Ketika hal ini ditanyakan pada Ester Saragih, pedagang sayur mayur yang berjualan di trotoar jalan, dia mengaku terpaksa berjualan di lokasi tersebut karena tidak ada tempat lagi. Sementara dia tak memiliki mata pencarian lagi selain berjualan sayur mayur.
“Kalau dilakukan penataan dengan baik, sudah pasti kami mau. Tapi janganya menambah beban kami. Karena kondisi saat ini sudah sulit, belum lagi harga kebutuhan terus mengalami kenaikan,” ungkapnya lagi.

Hal senada juga dikatakan, Daud Sembiring pedagang ikan yang memakai badan jalan untuk berjualan.  Menurutnya, boleh-boleh saja pemko melakukan penataan, tapi harus sesuai dengan kebutuhan pedagang selain itu tidak membuat konsumen jauh untuk ke tempat pedagang. “Seperti penataan di Sukaramai, lokasi yang diberikan berada di lantai 3, sudah pasti konsumen enggan membeli,” paparnya. (mag-10)

Beri komentar

 
PLN Bottom Bar