Tim Pemeriksa Susno Minta Dukungan
10:22 | Monday, 11 January 2010JAKARTA-Tim pemeriksa Komjen Susno Duadji tak ingin mencari-cari kesalahan. Semua proses investigasi akan didasari pada bukti yang otentik dan bisa dipertanggungjawabkan. Susno akan dihadirkan dalam sidang hari Kamis (14/1) nanti.
”Kita memang punya waktu satu minggu. Jadi, tujuh hari itu kita maksimalkan,” ujar Kepala Divisi Propam Mabes Polri, Irjen Oegroseno di Jakarta kemarin (10/1). Pengumpulan fakta yang dilakukan butuh waktu dua hingga tiga hari. ”Beliau akan dipanggil kalau fakta cukup. Jadi sekitar Rabu atau Kamis,” kata jenderal dua bintang itu. Sidang kode etik dihelat terbuka agar masyarakat bisa memantau langsung proses reformasi kepolisian. “Agar ini jadi pelajaran bagi semua anggota,” tambahnya.
Mantan Kapolda Sulteng itu yakin pihak-pihak terkait akan mendukung pemeriksaan kode etik itu. “Besok (hari ini, Red) anggota akan ke PN Jakarta Selatan untuk meminta data-data,” katanya tanpa merinci apa saja yang dikumpulkan.
Pengadilan Negeri jakarta Selatan adalah tempat Susno memberi kesaksian Kamis (7/1) lalu. Menurut Oegro, data itu sangat penting untuk memverifikasi alasan utama Susno bersaksi. “Kami percaya PN akan membantu,” katanya.
Seorang anggota tim lainnya membeberkan, data lain yang akan jadi pertimbangan pemeriksaan adalah surat yang menurut Susno disampaikan oleh pengacara Antasari ke Mabes Polri. “Nanti akan terlihat apakah Susno yang ingin bersaksi atau pengacara Antasari yang membutuhkannya,” katanya.
Susno dalam beberapa kali pernyataannya menegaskan kehadirannya memenuhi panggilan persidangan dan diminta oleh pengacara Antasari. Kubu Antasari yang diwakili Juniver Girsang menjelaskan kesaksian Susno dibutuhkan karena terkait dengan posisi Kombes Wiliardi Wizar yang mengaku ditekan Irjen Hadiatmoko.
Sumber itu menduga Susno melakukan lobi aktif agar bisa bersaksi. “Secara informal data yang mendukung itu sudah dikantongi tim. Artinya, Susno memang ingin menggunakan pengadilan dengan cara menjadi saksi Antasari. Tapi, nanti itu akan terlihat dan terbukti di sidang,” katanya.
Peristiwa “pembangkangan” Susno Duadji ini memang bukan yang pertama di Mabes Polri. Dulu tahun 2001, sejumlah perwira menengah Mabes Polri diantaranya Kombes Alfon Lemau dan Kombes Bambang Widodo Umar sempat menentang kebijakan Kapolri saat itu Jenderal Suroyo Bimantoro. Mereka juga diperiksa Propam, namun akhirnya berakhir damai. Bimantoro justru mendukung sikap Alfon dan kawan-kawan.
Pada Oktober tahun 2004, dua orang pejabat Bareskrim yakni Komjen Suyitno Landung dan Brigjen Samuel Ismoko juga sempat diperiksa Propam. Mereka dinilai lalai sehingga Adrian Waworuntu, tersangka pembobol PT Bank Negara Indonesia Tbk. sebesar Rp1,7 triliun kabur. Belakangan di pengadilan Suyitno dan Samuel divonis pidana karena terbukti menerima uang dari BNI dan konsultan Adrian. Keduanya kini telah bebas.
Pada Maret 2009 lalu, mantan Kapolda Jatim Irjen Herman Sumawiredja juga akan diperiksa Propam. Sebab, Herman mengumumkan pengunduran dirinya secara terbuka pada pers. Selain itu, Herman menyinggung adanya intervensi penyidikan kasus DPT di Jawa Timur oleh Bareskrim.
Namun, saat itu, kasus ini berakhir damai. Herman batal diperiksa Propam dan hanya berdialog dengan Kapolri. Keduanya berdamai, dan penyelidikan tak dilanjutkan. Sebenarnya, Susno Duadji juga sempat diperiksa Propam pada Oktober 2009. Saat itu Susno diperiksa terkait penanganan kasus Bibit dan Chandra seta dugaan menerima fee dari Budi Sampoerna dalam kasus Bank Century. Namun Irwasum saat itu Komjen Jusuf Manggabarani (sekarang wakapolri) menyatakan Susno bersih dan sama sekali tidak terbukti bersalah.
Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil menilai pemeriksaan internal kali ini sangat penting bagi Polri. “Pak Susno pernah diperiksa dan bersih. Sekarang akan diperiksa lagi, ini jadi pertaruhan apakah Polri serius atau tidak,” katanya.
DPR akan berusaha memanggil Kapolri dan Susno untuk mengklarifikasi kasus ini. “kami masih mencari waktu yang tepat,” kata anggota DPR asal PKS itu. Secara terpisah, sejumlah organisasi masyarakat sipil menanggapi tindakan Komjen Susno Duadji yang hadir memberikan keterangan dalam persidangan kasus Antasari Azhar.
“Dari sisi formalitas, kami menilai polemik apakah kehadiran SD sebagai mantan Kabareskrim atau sebagai pribadi juga adalah tidak relevan, karena dua kapasitas itu tidak bisa dipisahkan. SD dan semua anggota aktif Polri, merepresentasikan institusi selama 24 jam dan 7 hari bekerja,” ujar Koordinator Kontras Usman Hamid dalam pernyataan resminya. Selain Kontras, kasus itu juga dicermati oleh INFID, Imparsial, IDSPS, dan Praxis.
Kehadiran Susno juga telah menceritakan pengalamannya saat menginvestigasi kasus melawan Antasari. Sebagai personal, tentu SD tidak punya hal yang berkaitan dengan investigasi ini. Sikap SD memakai seragam lengkap Polri juga menandakan bukan kapasitas pribadi.
“Kedua, dari sisi materiil, kami menyatakan keterangan SD di persidangan Antasari Azhar tak berelasi langsung dengan materi perkara pembunuhan Nasrudin. SD hadir bukan karena perintah atau permintaan pengadilan, meskipun tindakan penasehat hukum memiliki hak untuk menghadirkan saksi dari mana pun sesuai hukum acara yang berlaku,” kata Usman.
Kontras menilai pelanggaran Susno adalah pelanggaran ringan. “Kami melihat skala pelanggaran tersebut belum bisa dikategorikan sebagai pelanggaran berat. Oleh karena itu, kami meminta Polri menempuh jalan penyelesaian terbaik,” katanya.
Komisi Etik yang saat ini dibentuk di bawah Kadiv Propam harus dilengkapi dengan kewenangan Irwasum. Pasal 2 ayat (2) b.2 Peraturan Kapolri No. 8/2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri, manyatakan Kapolri melimpahkan wewenang kepada Wakapolri untuk membentuk Komisi dengan menunjuk Irwasum sebagai Ketua Komisi untuk memeriksa pelanggaran Kode Etik Profesi Polri yang dilakukan oleh Perwira Menengah.
“Kasus Susno Duadji sebagai pintu masuk bagi upaya membuat lembaga kontrol internal yang efektif. Fungsinya adalah melakukan terapi kejut dan memperkuat penegakan hukum yang tegas di lingkungan Polri,” katanya.(rdl/jpnn)
Tags: Jakarta, susno duadji
Beri komentar
1. Apakah Anda Yakin Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sumut akan Efektif Menekan Potensi Korupsi Pejabat Publik?
- Tidak Yakin (61%, 118 Votes)
- Yakin (34%, 65 Votes)
- Tidak Tahu (5%, 10 Votes)
Total Voters: 193

