Aliran Dana Sarat Pelanggaran
10:32, 18/02/2010Selesai Dibahas, Pansus Century Kompak
JAKARTA- Tema panas aliran dana Bank Century selesai dibahas. Seluruh fraksi sudah memberikan pandangan. Hasilnya, semua kompak menyebut aliran dana Bank Century sarat pelanggaran.
Anggota Pansus dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Bambang Soesatyo menyatakan senang dengan hasil pandangan fraksi-fraksi, yang sepakat menyebut adanya berbagai tindak pelanggaran dalam aliran dana Bank Century. “Kalau dulu skornya 7-2, hari ini (kemarin, Red) jadi 9-0,” ujarnya usai rapat pleno Pansus kemarin (17/2).
Dalam pandangan fraksi sebelumnya yang terkait tema akuisisi, merger, pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) senilai Rp 689 miliar dan Penyertaan Modal Sementara (PMS) senilai Rp 6,7 triliun, 7 fraksi sepakat menyebut pelanggaran dalam seluruh rangkaian. Sedangkan 2 fraksi lain, yakni Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa menyebut bahwa pemberian FPJP dan PMS sudah sesuai dengan prosedur perundang-undangan.
Dalam pandangan fraksi kemarin, juru bicara F-Partai Demokrat Achsanul Qosasi menyatakan, beberapa pelanggaran seperti keberadaan rekening fiktif marak ditemukan ditemukan di berbagai daerah. “Ini jelas merupakan tindak pidana perbankan,” katanya.
“Selain itu, lanjut Achsanul, praktek pemecahan rekening ke dalam bentuk deposito dengan nominal masing-masing Rp 2 miliar juga banyak dilakukan oleh nasabah yang bekerjasama dengan manajemen bank. Tujuannya, agar dana tersebut masuk penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) jika seandainya Bank Century ditutup. “Ada juga kesalahan transfer. Ini semua semata kesalahan manajemen Bank Century,” terangnya.
“Meski demikian, Achsanul menyebut, isu-isu yang menyebut aliran dana dari FPJP dan PMS ke partai demokrat atau tim sukses yang didukung Partai Demokrat sebagaimana yang dilansir LSM Bendera, tidak terbukti. “Hasil penelusuran menunjukkan, tidak ada aliran dana ke parpol atau capres,” tegasnya.
Juru bicara Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo mengatakan, berdasar penelusuran aliran dana FPJP dan PMS, terdapat dua penyimpangan yang dilakukan manajemen Bank Century.
Pertama, kata Bambang, Bank Century melakukan pembayaran dana pihak ketiga (DPK) yag terkait dengan bank selama dalam masa pengawasan khusus atau special surveilance unit (SSU) senilai Rp938,65 miliar yang melanggar aturan PBI No 7/38/PBI/2005.
Pelanggaran kedua, lanjut Bambang, terkait penggelapan dana kas valas senilai USD 18 juta dan pemecahan 247 NCD masing-masing Rp2 miliar. Selain itu, BPK juga menyebut jika dari total PMS Rp 6,7 triliun, sekitar Rp 6,3 triliun diantaranya digunakan untuk menutupi penurunan rasio kecukupan modal (CAR) akibat kerugian-kerugian Bank Century akibat penyimpangan yang dilakukan oleh pemilik dan manajemen lama Bank Century. “Artinya, kerugian-kerugian itu dibayar dengan uang negara,” ujarnya.
Bambang menambahkan, berdasar hasil investigasi lapangan, Fraksi Partai Golkar meminta agar pansus memberi perhatian khusus untuk menelusuri aliran dana atas nama Amiruddin Rustan, nasabah asal Makassar. “Sebab, banyak keganjilan,” katanya.
Sementara itu, juru bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) Hendrawan Supratikno mengayatakan, terdapat tiga pelanggaran utama dalam aliran dana.
Pertama, Bank Century membayar DPK pihak terkait selama Bank Century dalam pengawasan khusus sebesar Rp938,65 miliar. Ke dua, terjadi penggelapan dana valas sebesar USD 18 juta dan pemecahan menjadi 247 NCD masing-masing nominal Rp2 miliar. Ketiga, terjadi praktik-pratik tidak sehat dan pelanggaran-pelanggaran oleh pengurus bank, pemegang saham dan pihak-pihak terkait dalam indaklanjuti,” katanya.
Juru bicara Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (F-PKS) Andi Rahmat mengatakan, paling tidak terdapat 9 temuan penting yang mesti ditelusuri lebih lanjut terkait aliran dana FPJP dan PMS.
Beberapa yang mendapat perhatian adalah adanya modus pembayaran kepada nasabah Bank Century atas dana BS (Boedi Sampoerna) yang tercatat di PT Antaboga Delta Sekuritas (ADS) sebesar Rp184 miliar. (owi/bay/jpnn)
[ketgambar]MACET: Aksi demo Century yang lewat di jalan protokol Thamrin menutup empat lajur kendaraan sehingga memacetkan arus lalu lintas. //RAKA DENNY/JAWAPOS/jpnn [/ketgambar]

