Joko-Amir yang Pertama
11:00 | Monday, 8 February 2010MEDAN-Walau syarat dukungan masih kurang, tidak menyurutkan niat pasangan Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung bertarung di Pilkada Medan. Minggu (7/2) sore, pasangan itu mendaftar ke KPU Kota Medan sebagai Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan periode 2010-2015 dari perseorangan.
Pasangan yang memakai jargon politik dengan sebutan Joko Amanah tiba di Sekretariat KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan sekira pukul 15.30 diantar oleh pendukungnya. Keduanya turun dari Toyota Alphard silver dengan nomor polisi BK 1168 M yang langsung disambut dengan teriakan ratusan pendukungnya yang sebagian besar menggunakan becak bermotor.
Kedatangan pria yang menjabat Kanit 4 Sat II Ekonomi Dir Intelkam Poldasu yang berpasangan dengan Ketua DPW Partai Persatuan Pengusaha Indonesia (P3I) itu diterima seluruh anggota KPUD Medan yakni Evi Novida Ginting, Rahmat Kartolo, Pandapotan Tamba, Bachrul Chair Amal, dan Yenni Khairiah Rambe.
Joko mengaku, pasangannya mendaftarkan diri pada hari pertama untuk membuktikan jika dirinya benar-benar siap dan serius mencalonkan diri.
Dia mengaku, kekurangan dukungan pada dokumen dukungannya bukan masalah. Sebab dalam waktu berjalan pihaknya akan melengkapi berkas tersebut. Hasil verifikasi PPS dan PPK yang diplenokan KPU Medan, pasangan Joko Amanah kekurangan 11.447 dukungan lagi. Sesuai ketentuan, pasangan itu harus menambah dua kali lipat dari kekurangan itu. “Jangankan dua kali lipat, tiga kalipun kita masih bisa. Besok (hari ini) kita sudah serahkan kekurangan dukungan,” sebutnya.
Joko mengatakan dirinya juga sudah minta izin untuk mengundurkan dirinya ke Mabes Polri. Disebutkannya, sejauh ini tak ada kendala dalam proses pencalonan dirinya dan pasangannya.
Ketua Pokja Pencalonan KPUD Medan Pandapotan Tamba usai menerima pendaftaran pasangan Joko-Amir mengatakan, pasangan tersebut merupakan pasangan pertama yang mendaftarkan diri. Namun dari 30 syarat pendaftaran yang ditetapkan, sedikitnya lima persyaratan lainnya belum dilengkapi oleh Joko Susilo yakni Surat pernyataan memundurkan diri dan disetujui oleh institusi Polri, Surat Keterangan Cacat Kelakuan (SKCK), Pasfoto, laporan kekayaan dari KPK dan laporan tunggakan pajak.
Disebutkannya, kelima dokumen tersebut harus dilengkapi hingga 13 Februari mendatang. Namun jika pada saat tersebut tak dilengkapi, pihaknya masih memberi tenggat waktu selama tujuh hari sesudahnya. “Yang jelas kita minta mereka secepatnya melengkapi dukungannya,” tandasnya. (sya)
Beri komentar
3. Menurut Anda Apa Latar Belakang yang Cocok bagi Calon Wali Kota yang akan Memimpin Medan 5 Tahun Mendatang?
- Profesional (45%, 73 Votes)
- Akademisi (13%, 21 Votes)
- Birokrat (11%, 18 Votes)
- Politisi (11%, 18 Votes)
- Pengusaha (11%, 17 Votes)
- Lain-lain (9%, 14 Votes)
Total Voters: 161

