KPK-Kejatisu Berbagi Kasus Langkat
11:24 | Monday, 8 February 2010Pinjam Data Dari KPK
MEDAN-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) sudah mengusut dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007 Rp102,7 miliar, yang melibatkan pejabat satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Bahkan, pengusutan telah dilakukan secara intensif, meski sejauh ini belum ada pejabat atau mantan pejabat Pemkab Langkat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejatisu, Erbindo Saragih mengaku, pihaknya hanya mengusut dugaan korupsi yang melibatkan pejabat SKPD saja. Erbindo tak mau komentar apakah mantan Bupati Langkat juga ikut diusut. Erbindo hanya bilang, untuk menetapkan tersangka dalam kasus itu, pihaknya masih menunggu tambahan data dari KPK.
Erbindo mengatakan, akhir Januari lalu mereka sudah melayangkan surat peminjaman data ke KPK. Namun sejauh ini, data tambahan tersebut belum sampai ke Kejatisu.
”Sejumlah saksi yang diduga terlibat telah diperiksa. Tapi dari hasil pemeriksaan, sebagian besar datanya sudah disita oleh KPK dari kantor Pemkab Langkat,” katanya.
Erbindo menyatakan, pihaknya berharap KPK segera mengirimkan data yang mereka pinjam, karena Kejatisu sangat membutuhkan data itu untuk pengusutan lebih lanjut. “Kita tetap jalan (mengusut, Red), hanya saja kita butuh sekali data-data ini untuk memperkuat dugaan kasus ini. Kami bukan tidak punya data, tapi tidak selengkap dan sebanyak yang dipegang KPK,” ujarnya.
Disebutkan Erbindo, sebenarnya pihaknya yang lebih dahulu mengusut kasus itu
baru belakangan KPK melakukan pengusutan. Namun, ternyata KPK lebih dahulu mengambil data dan bukti-bukti dugaan korupsi itu dari Kantor Pemkab Langkat.
“Peminjaman data-data ini bukan bertujuan untuk mengambil kasus tersebut seluruhnya. Melainkan kita hanya untuk memperkuat temuan dengan sasaran pelakunya pada satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Pemkab Langkat. Tapi, bila KPK berkeinginan mengambil kasus ini seluruhnya silakan dan Kejatisu tidak akan menghalanginya. Akan tetapi, kami berkeinginan kasus yang saat ini kami pegang ini bisa diselesaikan hingga ke persidangan,” tegasnya.
Erbindo juga menyatakan, sejauh ini koordinasi antara Kejatisu dan KPK tetap berjalan. Kedua instansi ini, lanjutnya, berkomitmen secara bersama-sama mengawal kasus ini. “Jadi, kami terus melakukan koordinasi dalam penuntasan kasus tersebut,” tambahnya.
Saat disinggung apakah ada pembagian pengusutan, Erbindo tak beranai merinci. “Kami belum dapat jawaban resminya dari KPK, nanti kami akan tetap koordinasi,” terangnya.
Sementara itu, Humas KPK, Johan Budi SP yang dihubungi mengaku, belum mengetahui apakah dokumen dan bukti-bukti yang dipinjam Kejatisu akan diberikan atau tidak. “Belum, saya belum dapat informasinya,” kata Johan Budi. Tapi, Johan menyebutkan, KPK akan tetap maju melakukan pengusutan kasus yang masih dalam proses penyelidikan tersebut. Pasalnya, tim penyidik sedang meneliti beberapa temuan baru yang didapat dari Langkat.
Apakah satu kasus akan diusut dua instansi? “Hal ini bisa saja dilakukan. Silakan saja, selagi berbeda sasarannya tidak ada masalah,” ujarnya.
Seperti diketahui, terungkapnya kasus Langkat berawal dari laporan Ketua BPK RI Anwar Nasution kepada KPK dengan surat pengaduan No 26/R/S/I-XXV/03/2009 bertanggal 16 Maret 2009. Dalam laporannya ke KPK, Ketua BPK RI menyebutkan, bahwa setelah dilaksanakan pemeriksaan investigasi atas pengelolaan dan pertanggungjawaban kas daerah tahun anggaran 2000-2007 di Pemkab Langkat disimpulkan telah terjadi kerugian negara mencapai Rp102,7 miliar. (ril)
Satu komentar untuk “KPK-Kejatisu Berbagi Kasus Langkat”
Beri komentar
2. Apakah Anda Setuju agar Ujian Nasional (UN) Ditiadakan?
- Setuju (59%, 182 Votes)
- Tidak Setuju (38%, 118 Votes)
- Tidak Tahu (3%, 11 Votes)
Total Voters: 311


ass,salam revolusi, bagi lembaga KPK di harap serius dlam menangani kasus korupsi langkat, ini jangan dibiarkan lolos,