DBL Indonesia

Laporan Zulkarnain Berjalan Lamban

06:16 | Monday, 1 February 2010

JAKARTA- Meski kasusnya sudah dilaporkan empat tahun lalu, namun penyidik Mabes Polri masih melakukan pengusutan kasus pencemaran nama baik Bupati Simalungun Drs H Zulkarnain Damanik MM yang diduga dilakukan Sekretaris Eksekutif Government Watch (Gowa), Andy W Syahputra. Zulkarnaen melaporkan Andy ke Bareskrim Mabes Polri pada 31 Mei 2006 karena aktivis LSM itu diduga melakukan pencemaran nama baik dan atau penghinaan dan atau perbuatan tidak menyenangkan. Andy yang sudah berstatus tersangka itu dijerat ketentuan Pasal 311 KUHP dan Pasal 310 KUHP serta Pasal 335 KUHP.

Andy sendiri mengaku dalam waktu dekat dirinya akan kembali dimintai keterangan oleh tim penyidik Mabes Polri. Dia menegaskan akan memenuhi panggilan itu pada 5 Februari 2010 mendatang. “Sebagai warga negara yang baik, saya akan datang pada tanggal 5 nanti,” ujar Andy saat dikonfirmasi koran ini, kemarin (31/1). Dia mengaku heran karena kasusnya sudah lama tapi hingga saat ini belum tuntas dan masih dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.

Data yang dihimpun wartawan koran ini, tim penyidik sudah memintai keterangan terhadap 14 orang saksi dan dua orang ahli. Sejumlah alat bukti juga sudah disita oleh tim penyidik guna pengembangan kasus ini.

Berdasarkan data, kasus ijazah SMP Negeri 22 Jakarta atas nama Zulkarnain Damanik, dilaporkan Andy W. Syahputra ke Polda Metro Jaya pada 12  Juli 2006. Andy sebelumnya juga melaporkan ijazah keluaran SMAN 1 Pontianak milik Zulkarnain Damanik. Belakangan, tuduhan itu tidak terbukti dan Polda Kalimantan Barat menyatakan ijazah bupati itu asli. Polda Kalbar pun mengeluarkan SP3 untuk kasus ijazah SMA ini.

Masih berkaitan dengan kasus ijazah ini, Zulkarnain Damanik MM beberapa waktu lalu juga mengadukan penyidik Polda Metro Jaya ke Mabes Polri dalam penanganan kasus ijazah SMP-nya. Begitu Surat pengaduan Zulkarnain diterima Mabes, pertengahan Nopember 2009, Divisi Propam Mabes Polri yang dipimpin Irjen Pol Oegroseno, langsung bergerak. Divisi Propam Mabes memerintahkan Bidang Propram Polda Metro Jaya untuk melakukan pemeriksaan terhadap penyidik polisi yang menangani kasus ijazah SMP Zulkarnain.(sam)

Tags:

Beri Komentar

Beri komentar

PERHATIAN: Komentar tidak boleh berisi makian, sara, dan kata-kata vulgar! Terimakasih.

2. Apakah Anda Setuju agar Ujian Nasional (UN) Ditiadakan?

  • Setuju (59%, 182 Votes)
  • Tidak Setuju (38%, 118 Votes)
  • Tidak Tahu (3%, 11 Votes)

Total Voters: 311

Loading ... Loading ...
« Kembali

Facebook Sumut Pos

Berita "Nasional" Lainnya

  • USD Jual: 9250.00 Beli: 9100.00 » SGD Jual: 6639.25 Beli: 6508.25 » HKD Jual: 1193.15 Beli: 1171.85 » CHF Jual: 8704.65 Beli: 8540.65 » GBP Jual: 14009.00 Beli: 13727.00 »
  •  

    Copyright © 2009 HarianSumutPos.com
    REDAKSI: Graha Pena Medan Lt.3 Jl. SM Raja KM 8.5 No. 134 Medan - Sumut Telp: +62-61-7881661 Fax: +62-61-7883060
    redaksi-a-hariansumutpos.com - iklan-a-hariansumutpos.com