Semua Berkas Masih Kurang

07:36, 12/02/2010

Syarat Ijazah Diteliti Cermat

MEDAN-Pendaftaran calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan ditutup Sabtu, 13 Februari pukul 00.00 WIB. Namun, hingga hari kelima pendaftaran, KPU Kota Medan baru menerima enam berkas pasangan calon. Semua berkas pasangan calon, masih kekurangan syarat.
Masing-masing yang sudah mendaftar adalah pasangan Rudolf M Pardede-Afifuddin Lubis, Prof Arif Nasution-Supratikno, Syahrial R Anas-H Yahya, Indra Sakti-Delyuzar, Joko Susilo-Amir Mirza Hutagalung. Kelima pasangan itu dari calon perseorangan. Sedangkan pasangan dari Partai Demokrat Denni Ilham Panggabean-Dianto.

Anggota KPU Kota Medan Pokja Sosialisasi Rahmat Kartolo Simanjuntak mengatakan, pihaknya memulai verifikasi berkas pencalonan mulai 14 Februari. Hasil verifikasi sebagai syarat mengikuti pilkada 12 Mei mendatang.

Dari berkas yang masuk, kata Rahmat, seluruh berkas calon rata-rata masih memiliki kekurangan yang di antaranya SKCK, surat keterangan tidak pailit, dan tak pernah dipidana dari pengadilan. Selain itu berkas yang kurang lainnya yakni bukti pembayaran pajak dan bukti laporan harta kekayaan dari KPK.

Dikatakan Rahmat, selain kelengkapan administrasi, empat bakal calon juga diketahui tidak melampirkan ijazah yakni Rudolf M Pardede yang hanya melampirkan surat keterangan terkait ijazah SD-nya di SD Nasrani Medan Baru, SMPN 1 Tanjung Pinang, dan SMA-nya di SMA Penabur Suka Bumi, Jawa Barat.

Sedangkan Prof Arif Nasution melampirkan surat keterangan pengganti ijazahnya SD GB Josua, SMP GB Josua, dan surat keterangan pengganti ijazah SMA-nya di salah satu sekolah negeri di Medan. Supratikno, pasangan dari Prof Arif Nasution juga hanya menyerahkan surat keterangan pengganti ijazah SD dan SMP-nya. Calon lainnya yang menggunakan surat keterangan hilang yakni dr Syahrial R Anas tentang ijazah Sekolah Rakyat-nya. Sementara itu Indra Sakti ijazahnya juga dikembalikan karena tidak dilegalisir oleh instansi terkait. Rahmat mengatakan, pihaknya akan memverifikasi ijazah atau surat pengganti ijazah dengan teliti. Anggota KPU Kota Medan  akan mendatangi masing-masing sekolah yang mengeluarkan ijazah itu. “Kita langsung datangi ke sekolah masing-masing dan kita tanyakan instansi terkait yang mengeluarkan pengganti ijazahnya,” sambungnya.

Jika saat verifikasi terbukti keterangan atau ijazah yang dilampirkan tidak benar, calon bersangkutan diminta menunjukkan berkas yang benar. “Jika tak dilengkapi juga, kita (KPU Kota Medan) akan tegas dan menggugurkan calon,”  tandasnya.(sya)

joko-datangi-kpu

[ketgambar]CALON:Pasangan Joko Susilo (dua dari kanan) dan Amir Mirza Hutagalung, menyalami pendukung saat mendaftar ke KPU Kota Medan, Jalan Kejaksaan Medan, baru-baru ini.  //andri ginting/sumut pos [/ketgambar]

Beri komentar

 
PLN Bottom Bar