Tukang Listrik Merangkap Agen Sabu

05:21, 17/02/2010

Penghasilan sebagai tukang listrik ternyata tak membuat Ridwan alias Iwan (34), mencukupi kebutuhannya. Maka warga Jalan Sekata Lingkungan III Gang Melati No 30, Kelurahan Sei Agul Medan ini pun nekat menjual tiga paket sabu-sabu seharga Rp600 ribu.

Akibat aksinya itu, Senin (15/2) aparat kepolisian Polsek Medan Baru langsung membekuknya bersama barang bukti tiga paket sabu-sabu seharga Rp600 ribu. Penangkapan itu dimulai dari pengintaian terhadap tersangka yang dilakukan aparat sejak Minggu (14/2). Merasa dirinya diintai, tersangka langsung membuat barang bukti, di saat itulah tersangka langsung dibekuk dan membawanya ke Mapolsek Medan Baru. “Saya menjual sabu-sabu itu karena pendapatan saya sebagai tukang listirk kurang memadai sehingga saya mengambil kerja sampingan sebagai penjual sabu-sabu,” ujar Ridwan alias Iwan, Selasa (16/2).

Sementara itu, Kapolsek Medan Baru, AKP M Adenan Sik menyebut pihaknya mendapat informasi dari masyarakat. Dua hari lamanya aparat melakukan pengintaian di lapangan. “Sekarang baru berhasil menangkap tersangka dan tersangka akan dikenakan pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun,” ujar AKP M Adenan Sik.(mag_17)

Beri komentar

 
PLN Bottom Bar