Uang Pesangon dan Pensiun Kena Pajak
11:18 | Monday, 8 February 2010JAKARTA-Program ekstensifikasi atau perluasan basis pajak terus dilakukan. Kali ini, pemerintah menetapkan pengenaan pajak untuk uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tuan
Kepala Biro Humas Departemen Keuangan Harry Z. Soeratin mengatakan, pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tersebut dikenakan untuk nilai di atas Rp 50 juta. “Ini untuk yang dibayarkan sekaligus,” ujarnya melalui siaran pers akhir pekan lalu
Yang dimaksud dengan dibayarkan sekaligus, lanjut dia, adalah penghasilan yang diterima atau diperoleh Pegawai berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang jika sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender. “Aturan ini ditetapkan dalam Peraturan ?Menkeu Nomor 16/PMK.03/2010 ?yang berlaku mulai tanggal 25 Januari 2010,” kata Harry.
Tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Pesangon dibagi dalam empat kategori. Pertama, sebesar 0 persen atau bebas pajak atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta. Kedua, sebesar 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta hingga Rp100 juta. Ketiga, sebesar 15 persen atas penghasilan bruto di atas Rp100 juta hingga Rp500 juta. Keempat, sebesar 25 persen atas penghasilan bruto di atas Rp500 juta.
Adapun tarif PPh Pasal 21 atas penghasilan berupa Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, atau Jaminan Hari Tua, dibagi dalam dua kategori. Pertama, sebesar 0 persen atau bebas pajak untuk penghasilan bruto sampai dengan Rp50 juta. Kedua, sebesar 5 persen atas penghasilan bruto di atas Rp50 juta.
Dengan perluasan basis pajak ini, maka konsekuensinya, pensiunan juga diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Jika tidak, maka pensiunan bakal dikenai tarif Pajak Penghasilan (PPh) lebih tinggi.
Sekretaris Perusahaan PT Taspen Faisal Rachman mengatakan, pihaknya mengimbau kepada seluruh pensiunan yang belum memiliki NPWP, agar segera memiliki NPWP. “Terutama bagi pensiunan yang penghasilannya melebihi PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak),” ujarnya.
PTKP per tahun yang dimaksud Rp15.840.000 untuk diri wajib pajak orang pribadi, Rp 1.320.000 tambahan untuk wajib pajak yang menikah, Rp15.840.000 tambahan untuk seorang istri yang berpenghasilan digabung dengan penghasilan suami, dan Rp1.320.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya wajib pajak, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Faisal mengatakan, bagi penerima pensiun yang tidak memiliki NPWP akan dikenai tarif PPh lebih tinggi 20 persen daripada tarif pajak yang diterapkan terhadap pensiun yang memiliki NPWP. “Ini sesuai ketentuan UU PPh,” katanya. (owi/jpnn)
Beri komentar
2. Apakah Anda Setuju agar Ujian Nasional (UN) Ditiadakan?
- Setuju (59%, 182 Votes)
- Tidak Setuju (38%, 118 Votes)
- Tidak Tahu (3%, 11 Votes)
Total Voters: 311

