Warnet Masih Buka 24 Jam
Sesuai ketentuan yang tertulis dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 28 Tahun 2011, setiap usaha warung internet (Warnet) tidak diperbolehkan buka selama 24 jam. Peraturan tersebut menegaskan, setiap usaha warnet hanya boleh buka mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 24.00 WIB pada hari biasa dan mulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB pada hari libur.
Namun kenyataannya, hingga kini masih banyak usaha warnet yang buka selama 24 jam. Tampaknya, tak susah bagi kita untuk menemukan usaha warnet yang masih buka hingga pukul 05.00 WIB, baik pada hari kerja maupun hari libur.
Mengapa ini bisa terjadi? Menurut saya, pelanggaran Perwal Nomor 28 Tahun 2011 ini tidak lain karena tidak tegasnya pembuat kebijakan dalam hal ini Pemko Medan melalui instansi terkait, baik Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) maupun Dinas Pariwisata Kota Medan dalam melakukan pengawasan dan penertiban.
Padahal, Pemko Medan sudah melakukan sosialisasi Perwal Nomor 28 Tahun 2011 ini kepada para pengusaha warnet di Kota Medan melalui surat edaran.
Namun, surat edaran tersebut sama sekali tak ditanggapi para pengusaha warnet dan mereka malah terang-terangan buka hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Memang harus diakui, pengusaha warnet tidak akan rela menutup usahanya pada pukul 02.00 WIB, sementara usaha warnet tersebut masih dipenuhi pengunjung atau pelanggan.
Mana mungkin pemilik usaha warnet mengusir pelanggannya yang sedang asyik berinternet ria. Itu sama saja merugikan usaha mereka sendiri. Pelanggan pasti akan pergi mencari warnet yang masih buka.
Namun begitu, pengusaha warnet harus tetap mematuhi perwal yang telah dikeluarkan Wali Kota Medan. Sebagai warga yang baik dan taat hukum, perwal tersebut harus dipatuhi. Apalagi, perwal tersebut adalah untuk kebaikan kita bersama.
Karena, dengan dibatasinya jam buka usaha warnet, secara tak langsung menghindarkan generasi muda kita dari dampak negatif dunia internet. Sudah menjadi rahasia umum, tak sedikit pengunjung warnet yang membuka situs-situs porno. Memanfaatkan internet untuk penipuan, perbuatan cabul dan hal-hal lainnya.
Nah, untuk itu, kembali saya harapkan kepada Pemko Medan dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kota Medan dan Dinas Pariwisata Kota Medan untuk dapat lebih tegas dalam menertibkan warung-warung internet yang masing buka hingga 24 jam. Pemko Medan harus tegas dalam menegakkan peraturan yang telah dibuat.(*)
Muhammad Raffa
Warga Jalan Kasuari, Medan Sunggal
