<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> <rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" ><channel><title>Harian Sumut Pos &#187; On Focus</title> <atom:link href="http://www.hariansumutpos.com/rubrik/on-focus/feed" rel="self" type="application/rss+xml" /><link>http://www.hariansumutpos.com</link> <description>Harian Sumut Pos</description> <lastBuildDate>Sat, 31 Jul 2010 05:23:05 +0000</lastBuildDate> <language>id</language> <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod> <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency> <generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator> <item><title>Kritikannya Tepat ke Jantung</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/kritikannya-tepat-ke-jantung.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/kritikannya-tepat-ke-jantung.html#comments</comments> <pubDate>Sat, 31 Jul 2010 04:16:50 +0000</pubDate> <dc:creator>ipoel</dc:creator> <category><![CDATA[On Focus]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=57466</guid> <description><![CDATA[Coretan Pong Hardjatmo di Atap Gedung DPR Jujur, Adil, Tegas. Tiga kata itulah yang dicoretkan aktor gaek Pong Hardjatmo di atap Gedung Kura-kura, DPR RI, Senayan Jakarta. Tiga kata yang ditulis persis di atas ruang sidang paripurna DPR itu, harus direnungkan baik-baik oleh anggota DPR sebagai kritikan mendalam. Di dalam Gedung Kura-kura itu, tempat wakil [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Coretan Pong Hardjatmo di Atap Gedung DPR</strong></p><p>Jujur, Adil, Tegas. Tiga kata itulah yang dicoretkan aktor gaek Pong Hardjatmo di atap Gedung Kura-kura, DPR RI, Senayan Jakarta. Tiga kata yang ditulis persis di atas ruang sidang paripurna DPR itu, harus direnungkan baik-baik oleh anggota DPR sebagai kritikan mendalam.</p><p>Di dalam Gedung Kura-kura itu, tempat wakil rakyat biasanya bersidang soal nasib rakyat dan negara. Tetapi, tiga hari lalu, DPR gagal melaksanakan sidang paripurna, karena jumlahnya tidak kuorum. “Kata-kata itu tepat mengena pada jantungnya,” kata Wakil Ketua DPR Pramono Anung menyikapi aksi Pong, Jumat (30/7).</p><p>Pramono menilai tindakan Pong sangatlah wajar sebagai kritik dari masyarakat kepada anggota dewan. Sikap jujur, adil dan tegas adalah sebuah sikap yang dinilai telah redup di hati masyarakat, termasuk para anggota DPR. “Kata-kata pilihan Mas Pong itu sudah menjadi barang langka untuk masyarakat, DPR dan pemerintah,” imbuh politisi PDIP itu.</p><p>Oleh karena itu Pramono mengajak para anggota dewan agar pesan dari Pong menjadi otokritik yang mendalam. Wakil Ketua DPR RI itu juga tidak sepakat jika Pong diwajibkan mengganti rugi atas aksi corat-coret itu. “Kalau Mas Pong disuruh ganti rugi, saya yang ganti rugi,” tegas Pramono.</p><p>Aktor kawakan Pong Hardjatmo mengatakan, ia diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan serupa di hadapan polisi di Pospol DPR. Ia juga diminta mengganti rugi karena tindakannya sudah mengotori atap gedung yang berwarna hijau itu. “Saya diminta ganti rugi untuk mengecat lagi. Ya nanti saya minta tolong teman-teman untuk ngecat,” kata pria berusia 68 tahun itu.</p><p>Sebelumnya, Pong mengaku melakukan aksi coret itu karena geram dengan kinerja pemerintah dan DPR yang lamban menangani berbagai persoalan. Meski harus digadang ke ruang keamanan, ia mengaku tak jera melakukan aksi serupa.</p><p>“Saya enggak jera, kalau di sini enggak boleh, mungkin di tempat lain memungkinkan saya melakukan aksi yang sama. Setelah ini saya ingin bertemu pimpinan DPR,” ujarnya.<br /> Sementara sebagian anggota DPR kurang berterima dengan aksi Pong.</p><p>“Kalau itu aspirasi, menyampaikan kritik, bisa diterima. Tetapi jangan pukul rata anggota DPR. Banyak elemen partai di situ. Kalau mau mengkritik bisa disalurkan melalui mekanisme yang ada. Kalau seperti itu kurang arif,” ujar Sekretaris Fraksi Partai Kebangkitan (FPKB) DPR RI M Hanif Dhakiri.</p><p>Menurutnya, aksi mencoreti Gedung Dewan berarti tidak menghargai lembaga negara. Padahal martabat DPR harus dijaga, tidak hanya oleh anggota DPR tetapi juga oleh masyarakat. “Kalau mencorat-coret itu kan mengajari yang buruk. Bukan cara yang baik. Kalau mau mengkritik, demo boleh. DPR kita ini luar biasa. Di AS saja, anggota dewannya susah untuk ditemui lho,”</p><p>Sedangkan Wakil Ketua Badan Kehormatan DPR Nudirman Munir tidak mempermasalahkan aksi Pong. Di mata politisi Golkar ini, aksi tersebut harus dijadikan bahan evaluasi internal anggota dewan. “Saya bisa maklumi itu, kita jangan dulu negative thinking dan harus instrospeksi diri kita,” kata Nudirman kepada wartawan di Gedung DPR, kemarin.<br /> Menurut mantan pengacara ini, sikap Pong yang beraksi nekat ini sebagai ungkapan kekecewaan yang wajar dari rakyat.(net/bbs)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/kritikannya-tepat-ke-jantung.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Pong, Sang Pembela&#8230;</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/pong-sang-pembela.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/pong-sang-pembela.html#comments</comments> <pubDate>Sat, 31 Jul 2010 04:14:22 +0000</pubDate> <dc:creator>ipoel</dc:creator> <category><![CDATA[On Focus]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=57465</guid> <description><![CDATA[Usai mencorat-coret atap Gedung DPR, aktor kawakan Pong Harjatmo terus tampil di stasiun televisi. Tadi malam, ia menjadi pembicara di obrolan langsat (obsat). Dengan bangga, Pong yang berusia 68 tahun itu menunjukkan sepatu yang dikenakan melakukan aksi nekat itu. Sekira pukul 19.30 WIB, Jumat (30/7) malam, Pong tiba di angkringan Wetiga, Jalan Langsat Kebayoran Baru, [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>Usai mencorat-coret atap Gedung DPR, aktor kawakan Pong Harjatmo terus tampil di stasiun televisi. Tadi malam, ia menjadi pembicara di obrolan langsat (obsat). Dengan bangga, Pong yang berusia 68 tahun itu menunjukkan sepatu yang dikenakan melakukan aksi nekat itu.</p><p>Sekira pukul 19.30 WIB, Jumat (30/7) malam, Pong tiba di angkringan Wetiga, Jalan Langsat Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Dia datang menggunakan mobil sedan biru tua dan langsung menyapa para hadirin. “Selamat malam,” ucapnya. “Saya lagi mikir, mana lagi yang jadi sasaran (aksi coretan),” candanya diikuti tawa dari peserta diskusi.</p><p>Aktor yang sudah membintangi 50-an film dan sinetron itu mengaku tidak ingin mencari popularitas. Karena, sejak empat dekade ia sudah populer di lewat film. Siapa sesungguhnya Pong? Aktor yang lahir di Solo, 13 September 1942 silam itu dikenal sebagai aktor yang kerap memerankan tokoh antagonis. Setamat SMP, ia melanjutkan sekolahnya ke SGPD (Sekolah Guru Pendidikan Jasmani) dan bekerja di Dinas Pendidikan Jasmani Angkatan Udara di Solo. Sebelum terjun ke dunia layar lebar, ia pernah menjadi tentara dan guru pendidikan jasmani.</p><p>Bosan menjadi pegawai, pada tahun 1966, ia memutuskan untuk ikut bermain film. Debut Pong dimulai pada 1969 dalam film Cheque sebagai peran pembantu. Awalnya sebagai pemain pembantu, kemudian dilanjutkan bermain dalam film Tantangan (1969), Bernafas Dalam Lumpur (1970), Awan Djingga (1970), Bertjinta Dalam Gelap (1971), Dara-Dara (1971), Perawan di Sektor  Selatan (1971), Seriti Emas (1971) dan Kipas Sutra (1971).</p><p>Ketika dunia layar lebar Indonesia meredup, ia beralih ke dunia layar kaca. Dalam sinetron, ia banyak memerankan karakter orangtua yang bijaksana.</p><p>Dalam filmnya yang bertajuk Sang Pembela, yang menceritakan tentang membela yang lemah serta kejujuran, ia bermain bareng dengan bintang film Pretty Asmara. Baginya, beradu akting dengan junior bukan masalah besar. “Saya nggak mendapat kesulitan, emang dalam film itu harus ada regenerasi. Mereka juga asyik kok meski kerja sama senior,” ujarnya.</p><p>Ia juga sempat terlibat dalam pembuatan film tercepat versi MURI, “Tuhan Jangan Pisahkan Kami” karya sutradara Damien Dematra pada Januari 2010 lalu. Suami dari Raldiastri ini, di masa mudanya juga dikenal sebagai penari.(net/bbs)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/pong-sang-pembela.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Klausul Sepihak Melawan Hukum</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/klausul-sepihak-melawan-hukum.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/klausul-sepihak-melawan-hukum.html#comments</comments> <pubDate>Thu, 29 Jul 2010 03:26:48 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[On Focus]]></category> <category><![CDATA[parkir]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=57269</guid> <description><![CDATA[Putusan MA Memperkuat Perlindungan Konsumen Perjuangan Anny R Gultom tanpa lelah selama 10 tahun atas kehilangan mobilnya di parkir, menjadi simbol kemenangan konsumen di hadapan korporasi dalam kehidupan bisnis di Indonesia. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) kasus kehilangan kendaraan di parkir itu, menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi kasus-kasus sejenis di masa depan. Putusan [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Putusan MA Memperkuat Perlindungan Konsumen</strong></p><p><em>Perjuangan Anny R Gultom tanpa lelah selama 10 tahun atas kehilangan mobilnya di parkir, menjadi simbol kemenangan konsumen di hadapan korporasi dalam kehidupan bisnis di Indonesia. Putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) kasus kehilangan kendaraan di parkir itu, menjadi yurisprudensi atau rujukan bagi kasus-kasus sejenis di masa depan.</em></p><p>Putusan PK MA yang memerintahkan PT Securindo Packatama Indonesia (SPI) atau Secure Parking mengganti kendaraan yang hilang di areanya menjadi rujukan bagi seluruh pengelola, baik swasta atau pemerintah. Pemerintah juga diminta merevisi Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur perparkiran dan disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Sedangkan bagi pengelola swasta, putusan itu menjadi rujukan.<br /> “Karena putusannya sudah final yaitu Peninjauan Kembali (PK), maka harus ditaati. Baik oleh pengelola swasta maupun pengelola pemerintah,” kata Kepala Subbagian Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto Sutrisna di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/7).</p><p>Bahkan, sejak putusan ini semakin menguatkan klausul baku yang dibuat sepihak oleh pengusaha dalam struk parkir, karcis, bon faktur, adalah perbuatan melawan hukum. Misalnya, dalam struk parkir tertulis “kehilangan kendaraan atau isinya tidak menjadi tanggungjawab pengelola.” Klausul seperti itu terlarang di UU Perlindungan Konsumen yang termaktub dalam pasal 18. Pasal  18 ayat (1) huruf a menyatakan bahwa “pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku pada  setiap  dokumen  dan/atau  perjanjian  apabila  menyatakan pengalihan tanggung jawab”. Pelanggaran atas ketentuan pasal 18 dapat dipidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.</p><p>Jadi, bagi pengguna jasa parkir (konsumen, Red) maupun pengelola parkir dapat belajar dari perjalanan kasus gugatan Anny R Gultom. Kasus  ini  bermula ketika  Anny dan anaknya Hontas Tambunan berniat berbelanja di Plaza Cempaka  Mas,  Jakarta  pada  1 Maret 2000. Mereka memarkirkan mobil kijang Toyota Super B 255 SD di tempat parkir yang dikelola Secure Parking. Begitu masuk lokasi, mereka diberi karcis parkir. Keduanya yakin mobil aman karena karcis tanda masuk, kunci mobil dan STNK ada di tangan Hontas.</p><p>Apa  yang  terjadi? Usai berbelanja mereka terperanjat karena tak menemukan mobil  lagi  di  lokasi  semula.  Mobil kijang keluaran 1994 itu lenyap tak berbekas setelah seluruh area parkir diperiksa. Lantas bagaimana mobil itu bisa keluar, padahal karcis, kunci dan STNK masih dipegang Hontas? Kejadian ini sulit diterima akal sehat.<br /> Anny dan Hontas mengajukan komplain kepada PT SPI atas kehilangan kendaraan itu. Seperti  biasa kita dengar, pengelola parkir mengajukan klausul baku: kami tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan seperti dicantumkan sepihak di karcis. Anny dan Hontas tidak terima. Mereka mengajukan gugatan perdata  ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dasar hukumnya, ketentuan pasal 1366 jo 1367  KUH Perdata dan pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.</p><p>Anny menunjuk David ML Tobing sebagai kuasa hukumnya. Setelah proses sidang, majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro pada 16 Juni 2001 mengabulkan sebagian gugatan Anny dan Hontas. Sebaliknya, selaku tergugat, PT SPI dihukum untuk membayar ganti rugi materil sebesar Rp60 juta dan ganti rugi immateril senilai Rp15 juta. Atas putusan itu, tergugat menyatakan banding.</p><p>Majelis hakim pimpinan Andi Samsan Nganro membuat terobosan hukum dalam putusannya. Dalam petitum-nya, majelis berpendapat bahwa klausul-klausul baku dalam karcis parkir adalah perjanjian yang berat sebelah alias sepihak. Perjanjian semacam itu adalah batal demi hukum. Andi Samsan berpendapat, klausul baku seperti dalam karcis parkir sangat merugikan kepentingan konsumen.</p><p>Tak terima mendapat putusan ini, PT SPI segera naik banding. Sebelum sidang banding, Direktur Perlindungan Konsumen Departemen Perindustrian dari Perdagangan (Deperindag), Budiyono, mengimbau agar PT SPI atau Secure Parking menghormati keputusan pengadilan itu. “Sesuai dengan UU No. 8 Tahun   1999   tentang  Perlindungan  Konsumen, Saudara (maksudnya Secure Parking, Red) wajib memberi ganti rugi dalam bentuk pengembalian uang kepada konsumen,” demikian bunyi poin ketiga surat tersebut.</p><p>Dalam  perkembangannya, Secure Parking memang menolak untuk membayar, dan lebih  memilih upaya banding. Secure Parking beralasan bahwa sudah ada ketentuan  dalam  karcis  parkir  yang  berbunyi:  pengelola parkir  tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan.</p><p>Atas  argumentasi  itu,  Deperindag menjawab bahwa penolakan Secure Parking bertentangan dengan pasal 18 ayat (1) huruf a UU No. 8 Tahun 1999. Pasal tersebut menyatakan bahwa “pelaku usaha dilarang mencantumkan klausul baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila menyatakan pengalihan tanggung jawab”. Pelanggaran atas ketentuan pasal 18 dapat dipidana 5 tahun penjara atau denda maksimal Rp2 miliar.<br /> Surat kedua dikirim 14 Agustus 2001. Surat perihal putusan pengadilan itu  langsung ditujukan kepada pimpinan Secure Parking di Jalan Mangga Dua Mas AD 1-4 Blok A No. 11-12 Jakarta Pusat. Isinya, lebih singkat dibanding surat pertama.<br /> Kali ini Direktur Perlindungan Konsumen menjawab surat dari Fifi Lety Indra &amp; Partners, pengacara Secure Parking. Dalam surat disebutkan begini,”Dalam rangka penegakan hukum perlindungan konsumen, maka diharapkan Saudara mematuhi larangan pencantuman klausul baku yang dilarang dalam UU No. 8 Tahun 1999&#8243;.</p><p>Secure Parking tetap melawan dari jalur hukum. Namun hasilnya sama saja. Gugatannya diterima di tingkat pertama PN Jakarta Pusat, lalu dikuatkan Pengadilan Tinggi  Jakarta. Bedanya, kali ini ganti rugi immateril dihapus sama sekali. Majelis hakim pimpinan Agustinus Hutauruk pada 22 Agustus 2002 lalu tetap mewajibkan tergugat membayar ganti rugi Rp60 juta. Majelis berkesimpulan bahwa tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.</p><p>Putusan pengadilan tersebut tak urung dianggap sebagian kalangan sebagai terobosan  hukum. Sebab, kasus-kasus kehilangan mobil atau kendaraan, kebanyakan justru merugikan konsumen. Karena semakin menarik, hakim Andi Samsan Nganro yang mengadili perkara ini pada tingkat pertama, menuangkannya ke dalam tesis magister-nya di sebuah perguruan tinggi swasta. Bahkan, seorang mahasiswa mengangkat kasus ini menjadi skripsinya tahun 2006.<br /> Secure Parking mengajukan kasasi. Putusan  kasasi  MA dengan majelis hakim terdiri dari Prof H. Muchsin, I Made Tara, dan Prof. Rehngena Purba pun menguatkan posisi penggugat. Dengan kata lain, Secure Parking terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan harus membayar biaya atas hilangnya kendaraan milik penggugat sebesar Rp60  juta. Selain  itu,  perusahaan  yang  banyak mengelola lokasi parkir strategis ini diharuskan pula membayar biaya perkara Rp500 ribu.</p><p>Saat pengaduan ke MA tersebut ditolak, sebenarnya pihak Secure Parking sudah harus mengganti kerugian sebesar Rp60 juta. Namun karena ngotot, pengelola ini masih mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas putusan MA tersebut. Hasilnya bukan dapat angin segar. Permohonan PK perkara 124/PK/PDT/2007 tersebut ditolak. Hakim agung PK menguatkan putusan kasasi. Sekaligus, putusan PK MA ini sebagai bahan rujukan untuk kasus sejenis di kemudian hari.</p><p>Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyambut baik putusan PK Mahkamah Agung yang mewajibkan kepada pengelola parkir PT SPI untuk mengganti kehilangan kendaraan yang dititipkan Anny R Gultom. Keputusan MA tersebut menguatkan UU Perlindungan Konsumen. “Keputusan MA ini sangat tepat,” kata pengurus harian YLKI Tulus Abadi, kemarin.</p><p>Selama ini, menurut Tulus, pengelola parkir menggunakan klausul baku yang diputuskan secara sepihak yaitu “segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir”. Klausul inilah yang selama ini dianggap merugikan konsumen. Akibat putusan ini, lanjut Tulus, semua pelaku usaha parkir harus mereview kontrak perjanjian dan menghilangkan klausul-klausul sepihak yang selama ini mereka buat. “Jadi klausul-klausul yang selama ini mereka buat gugur dengan sendirinya,” imbuhnya. (net/bbs)</p><p>&#8212;-</p><p><strong>3 Kasus Parkir Dimenangi Konsumen</strong></p><p>Sejauh ini, sudah ada tiga kasus gugatan kepada pengelola parkir yang dimenangi konsumen. Itulah sebabnya banyak pengelola parkir enggan melanjutkan ke pengadilan karena sering kalah. Hanya kasus gugatan Anny R Gultom yang sampai ke tahap putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung RI</p><p>“Trennya pengelola parkir tidak mau ke pengadilan. Mungkin karena banyak preseden kalah, jadi mending membayar ganti rugi daripada mahal-mahal membayar pengacara,” kata David Tobing, kuasa hukum Anny R Gultom, perempuan yang kehilangan mobil di Secure Parking milik PT SPI.</p><p>David mencontohkan sejumlah kasus yang ditanganinya semua menang. Pertama, gugatan terhadap Carrefour Lebak Bulus yang terdaftar di PN Jakarta Selatan pada 20 Mei 2010 karena kehilangan mobil di pusat belanja itu pada tanggal 20 Desember 2008 malam. Mobil yang hilang Toyota Kijang tahun 1995 bernomor polisi B 2985 AB milik Afifah Dewi, warga Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.</p><p>Awalnya, sebelum digugat pengelola parkir tidak mau bertanggung jawab karena parkir di Carrefour Lebak Bulus, gratis. “Kemudian ibu (Afifah Dewi) itu datang ke saya akhir 2009, dan setelah kami mengajukan gugatan, akhirnya pada 16 Juli 2010 mereka bertanggung jawab dengan melakukan pembayaran sejumlah uang,” papar David.<br /> David memberi contoh lain. Pada kisaran tahun 2004-2005, Riswandi Kencana Mulya kehilangan sepeda motor di Ruko Fatmawati Mas, Bandung, Jawa Barat. Kemudian dia menuntut ganti rugi tapi tidak dipenuhi. Akhirnya Riswandi mengadukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kota Bandung. Akhirnya BPSK menghukum pengelola parkir harus membayar Rp13 juta.</p><p>Pengelola parkir mengajukan keberatan dan akhirnya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). MA tetap menolak kasasi perusahaan parkir itu.</p><p>“Sudah dikuatkan dengan putusan MA tahun 2009. Tapi baru pada Juli 2010 dia (perusahaan pengelola parkir) membayar Rp13 Juta,” tutup David.</p><p>Kasus terbaru yang dimenangi oleh David adalah kasus hilangnya mobil milik Anny R Gultom. Putusan ini berdasarkan permohonan PK perkara 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT SPI, sebuah perusahaan layanan parkir. PT SPI meminta PK atas putusan kasasi yang memenangkan Anny R Gultom untuk dibebaskan dari kewajiban membayar ganti rugi. MA malah menguatkan putusan kasasi dan memerintahkan PT SPI membayar ganti rugi.<br /> David Tobing mengatakan, tidak hanya parkir berbayar saja yang harus mengganti kehilangan kendaraan, pengelola parkir gratis juga harus mengganti jika terjadi kehilangan. Asalkan pemilik kendaraan bisa membuktikan bahwa dia tidak lalai.</p><p>David menyebut, untuk mengelola bisnis parkir, para pengusaha harus mendapat izin parkir dari UPT Perparkiran, baik untuk parkir gratis atau berbayar. Atas izin itu, pertanggungjawabannya sama.(net/bbs)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/klausul-sepihak-melawan-hukum.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Preseden Buruk bagi Investasi</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/preseden-buruk-bagi-investasi.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/preseden-buruk-bagi-investasi.html#comments</comments> <pubDate>Wed, 28 Jul 2010 02:19:44 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[On Focus]]></category> <category><![CDATA[eksekusi]]></category> <category><![CDATA[medan]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=57144</guid> <description><![CDATA[Lahan Kawasan Industri Medan II Dieksekusi Carut-marutnya penerapan administrasi dan hukum agraria masa lalu, berdampak buruk bagi PT Kawasan Industri Medan (KIM) II Mabar, para investor dan puluhan ribu buruh. Sengketa lahan berujung ke meja hijau, putusan hukum bisa menimbulkan kerugian triliun rupiah. Reputasi Sumatera Utara pun anjlok sebagai tujuan investasi. Dalam perkara lahan 46,11 [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Lahan Kawasan Industri Medan II Dieksekusi</strong></p><p><em>Carut-marutnya penerapan administrasi dan hukum agraria masa lalu, berdampak buruk bagi PT Kawasan Industri Medan (KIM) II Mabar, para investor dan puluhan ribu buruh. Sengketa lahan berujung ke meja hijau, putusan hukum bisa menimbulkan kerugian triliun rupiah. Reputasi Sumatera Utara pun anjlok sebagai tujuan investasi.</em></p><p>Dalam perkara lahan 46,11 hektar di KIM II, pihak tergugat pertama PT KIM sebagai ‘korban’. Karena lahan itu diperoleh dari PTPN II, lengkap bersertifikat.</p><p>PT KIM membeli lahan dari PTPN II seluas 314 hektar tahun 1996 yang kini beralamat di Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Lahan itu merupakan eks HGU PTPN IX nomor 10. Dimana, ketika PTPN IX ditutup, aset-asetnya diserahkan dalam pengelolaan PTPN II.</p><p>Setelah tanah itu jadi milik PT KIM, perusahaan plat merah ini menawarkannya kepada investor seperti di KIM I. Sekadar diketahui, kepemilikan saham PT KIM masing-masing 60 persen pemerintah pusat, 30 persen Pemprov Sumut, dan 10 persen Pemerintah Kota Medan.</p><p>Rupanya, PT KIM membeli tanah yang bermasalah dari PTPN II, sekali pun semua administrasinya lengkap dan asli. Buktinya, Legiman cs (70 kepala keluarga) yang menggugat lahan 46,11 hektar di HPL 3 eks HGU 10 itu, menang setelah susah payah menempuh Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).</p><p>Buntutnya, 12 perusahaan yang mendirikan pabrik dan gudang di lokasi KIM II Mabar, ikut kena getahnya. Getahnya itu sangat dahsyat. Nilai investasi mereka di sana diperkirakan lebih dari Rp3 triliun. 12 perusahaan itu mempekerjakan hampir 15 ribu buruh, yang juga memiliki keluarga. Tetapi sesuai perintah Undang-undang yang dijalankan juru sita Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, ada 8 perusahaan harus mengosongkan lahan di KIM II.</p><p>“Areal yang ditempati 12 investor saat ini adalah lahan yang berasal dari HPL III, dan semuanya sudah punya sertifikat HGB. Keberadaan pabrik dan gudang milik investor sudah mengantongi izin lengkap sehingga secara hukum seharusnya sudah mendapat jaminan. Tapi kenapa tiba-tiba bisa digugat oleh pihak lain dan dimenangkan oleh pengadilan. Di mana kepastian hukum di Indonesia?” kata Teoh Bee Tang, Direktur PT Malindo Feedmill Tbk di Jakarta, 7 April lalu.</p><p>Ia mengatakan, berdasarkan putusan Mahkamah Agung yang menjadi dasar PN Lubuk Pakam menerbitkan perintah eksekusi, lahan yang telah dibeli investor dari KIM tidak masuk dalam objek sengketa. Dan ini juga dikuatkan oleh surat Badan Pertanahan Nasional. “Tapi entah kenapa, PN Lubuk Pakam bersikeras bahwa lahan KIM II termasuk objek yang akan dieksekusi,” katanya.</p><p>Meski para investor tidak terlibat langsung dalam perkara, tetapi investor adalah pihak yang sangat dirugikan. Investasi mereka yang mencapai triliunan rupiah terancam hilang.</p><p>Lahan kawasan industri KIM II mulai ditawarkan kepada investor sejak tahun 1999. Dan sebagian besar investor masuk mulai tahun 2000 seperti dua PMA PT Malindo Feedmill Tbk yang sebagian besar saham dipegang investor Malaysia dan PT Jui Shin Indonesia, perusahaan keramik asal Taiwan.</p><p>Berdasarkan dokumen hukum yang dipegang investor, areal pabrik mereka itu berlokasi di lahan bekas perkebunan milik Belanda yang dinasionalisasi dan diserahkan pemerintah kepada perusahaan BUMN yaitu PT PTPN IX dengan diterbitkannya HGU No.10 yang luasnya ribuan hektar. Kemudian sebagian yaitu 46,11 ha dari lahan HGU 10 itu dijual oleh PTPN IX ke PT Kawasan Berikat Indonesia yang juga merupakan BUMN.</p><p>Pihak direksi PT Jui Shin Indonesia yang diwakili Hendra mengatakan, pihaknya tidak mengetahui bahwa sedang digugat di pengadilan sebelumnya. Karena PN Lubuk Pakam tidak pernah melakukan sita jaminan dan sidang lapangan sehingga investor tidak mengetahui. “Kami baru tahu, lahan itu menjadi sengketa pada 2009. Kalau dari awal kami tahu, pastilah kami akan melakukan perlawanan dari dulu,” kata Hendra.</p><p>Pengamat Ekonomi dari Universitas Sumatera Utara (USU) Jhon Tafbu Ritonga, masalah pertanahan sangat pelik di Indonesia dan hingga kini belum selesai. Khusus untuk tanah-tanah eks perkebunan Belanda atau eks HGU PTPN, sangat banyak disengketakan.</p><p>Dalam kasus KIM II ini, Jhon Tafbu mengatakan Pemerintah Pusat, Pemprovsu dan Pemko Medan sebagai pemilik saham PT KIM, harus bertanggung jawab sepenuhnya terhadap operasional pabrik-pabrik di KIM. “Ketiga pemerintahan tersebut harus bisa mencarikan alternatif lahan baru bagi pabrik-pabrik yang masih beroperasi,” terangnya.</p><p>Jika tidak ada alternatif lahan lainnya, pabrik-pabrik di KIM II yang masih beroperasi lambat laun akan mati. Dampaknya, pengusahanya merugi, menimbulkan pengangguran baru dan pemerintah tidak menerima pajak. “Pengaruhnya secara garis lurus adalah kepada investor. Jika tidak cepat teratasi, maka investor bisa jadi tidak akan lagi menanamkan modalnya di Sumatera Utara,” tegasnya.</p><p>Kadis Kominfo Pemprovsu Eddy Sofian Purba mengatakan, sejauh ini Pemprovsu belum menerima laporan langsung dari para pemegang saham PT KIM. Ia menyebut, kewenangan tertinggi ada di Pemerintah Pusat selaku pemegang saham 60 persen. “Pemprovsu selalu menginginkan win-win solution,” katanya.</p><p>Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Muslim Muis menilai eksekusi lahan KIM II itu sudah tepat. “Karena selama ini rakyat biasa selalu jadi golongan tertindas dalam sengketa tanah. Jadi, sebuah kebenaran ternyata terbukti di pengadilan,” katanya. (ari)</p><p><strong>15 Ribu Buruh Terancam PHK</strong></p><p>Kalangan pengusaha dan pekerja di KIM II dilanda keresahan akibat ketetapan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam mengeksekusi lahan seluas 46,11 hektar. Puluhan ribu pekerja yang menggantungkan hidupnya dari 12 perusahaan di kawasan itu, terancam akan di-PHK, jika pengusahanya juga gulung tikar.</p><p>Pantauan wartawan koran ini menjelang eksekusi hingga sore hari, puluhan buruh serta pegawai PT KIM II masih bersiaga di depan gerbang pintu masuk KIM II Mabar. Bahkan, mereka terus melakukan aksi bakar ban dan memblokasi jalan sebagai bentuk protes penolakan eksekusi lahan.</p><p>Suasana di pintu gerbang utama PT KIM II Mabar tampak masih ramai buruh yang berjaga-jaga. Pihaknya melakukan aksi sweeping terhadap mobil yang ingin masuk ke kawasan pabrik. Puluhan polisi juga tampak berjaga. Akibatnya terjadi kemacetan yang panjang di pintu masuk pabrik.</p><p>Sekretaris Serikat Buruh Indonesia, Toni Nikson mengatakan kepada wartawan koran ini, Serikat Buruh Indonesia siap menghandang eksekusi yang dilakukan juru sita PN Lubuk Pakam, yang keputusan memenangkan pihak kelompok masyarakat tergabung dalam Koptan Manunggal pimpinan Legiman. Karena, kata Toni, dampak eksekusi sangat besar terhadap buruh. ”Buruh akan teraniaya karena bakalan di-PHK, 15.000 buruh yang bakal merasakan dampak eksekusi ini,” katanya.</p><p>Toni mengajak buruh jangan takut bersama-sama melawan makelar kasus dan makelar tanah. Pihaknya akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Saat berjaga kemarin, hingga 2.000 buruh disiagakan menghandang eksekusi yang dilakukan juru sita.</p><p>Direktur Utama PT KIM II, Gandhi D Tambunan mengatakan, ia  sangat menyesalkan eksekusi itu. Selain berdampak kepada investor, iklim investasi dan PT KIM, buruh memang terancam PHK. ”Padahal untuk ke depannya apabila tidak terjadi eksekusi ini akan lebih banyak lagi buruh akan bekerja di KIM,” ujarnya. (mag-11)</p><p>&#8212;&#8211;</p><p><strong>Riwayat Tanah KIM II</strong></p><ol><li>Legiman, warga Pasar I Mabar, beserta 69 teman-temannya menggarap lahan 46,11 hektar di Pasar I, II dan III Mabar kini Desa Saentis, Kecamatan Percut Sei Tuan sejak tahun 1952</li><li>Tanah garapan itu adalah eks perkebunan Tembakau Maskapai Aresboro (TMA), sebuah perusahaan swasta Belanda. Saat perusahaan itu bangkrut, tanah dibagi-bagikan kepada bekas buruhnya dengan bukti kartu tanda pendaftaran pendudukan tanah (KTPPT).</li><li>PT KIM membeli lahan yang kini berdiri PT KIM II Mabar dari PTPN II seluas 314 hektar tahun 1996. Lahan itu merupakan eks HGU PTPN IX nomor 10, setelah dinasionalisasi dari perusahaan Belanda. PTPN IX ditutup dan asetnya dilebur ke PTPN II.</li><li>Lahan yang dibeli PT KIM dipecah menjadi beberapa hak penggunaan lahan (HPL) masing-masing I, II, III, IV dan V serta mempunyai sertifikat.</li><li>Karena 70 warga memiliki alas hak, mereka menggugat sebagian lahan PT KIM II Mabar ke Pengadilan Negeri Lubuk Pakam tahun 1999 dengar registrasi perkara 67/Pdt.G/1999/PN.LP dengan tergugat PT KIM II Mabar dan PTPN II</li><li>Sebagian besar investor masuk dan mendirikan pabrik di PT KIM II Mabar tahun 2000. Di antaranya PT Malindo Feedmill Tbk dan PT Jui Shin Indonesia</li><li>Keputusan PN Lubuk Pakam tanggal 9 Maret 2000, putusan Pengadilan Tinggi  Sumut tanggal 21 September 2000 dan putusan Mahkamah Agung (MA) pada 6 Desember 2001, menyatakan penggugat (warga 70 KK) kalah.</li><li>Warga mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 94/PK/Pdt/2004. Pada 30 Oktober 2007, putusan PK memenangkan penggugat atas sebidang tanah seluas 46,11 hektar.</li><li>Atas dasar putusan PK itu, PN Lubuk Pakam mengirimkan surat perintah kepada para investor untuk mengosongkan lahan dengan HGB yang bersumber dari HPL No III dan pemberitahuan eksekusi pada 30 Maret 2010. Kemudian ditunda selama satu bulan menjadi 30 April 2010, tetapi gagal dilakukan.</li><li>Ketua PN Lubuk Pakam memberi waktu kepada pihak berperkara untuk mencari jalan damai lewat mediasi, tetapi tak ada kata sepakat.</li><li>Pada 27 Juli 2010, PN Lubuk Pakam membacakan Surat Penetapan Eksekusi Nomor Perkara : 06/EKS/2009/67/Pdt.G/1999/PN.LP tanggal 10 Juni 2009. Pengosongan lahan diundur sampai waktu yang tidak ditentukan.</li></ol><p>Sumber:<em> Diolah Sumut POS dari Berbagai Sumber</em></p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/preseden-buruk-bagi-investasi.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Reformasi Birokrasi</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/reformasi-birokrasi.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/reformasi-birokrasi.html#comments</comments> <pubDate>Tue, 27 Jul 2010 04:29:37 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[On Focus]]></category> <category><![CDATA[medan]]></category> <category><![CDATA[partai demokrat]]></category> <category><![CDATA[rahudman]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=57087</guid> <description><![CDATA[Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Dzulmi Eldin membuat program 100 hari, setelah dilantik kemarin. Diharapkan, kebijakan duet pemimpin ini tidak melenceng dari visi dan misi yang sudah dijanjikan kepada warga Kota Medan. Dalam program 100 hari kerja itu, ada pembenahan pendidikan secara bertahap, perbaikan infrastruktur jalan, drainase, penataan pasar tradisional, [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Rahudman Harahap dan Dzulmi Eldin membuat program 100 hari, setelah dilantik kemarin. Diharapkan, kebijakan duet pemimpin ini tidak melenceng dari visi dan misi yang sudah dijanjikan kepada warga Kota Medan.</p><p>Dalam program 100 hari kerja itu, ada pembenahan pendidikan secara bertahap, perbaikan infrastruktur jalan, drainase, penataan pasar tradisional, pembenahan pelayanan kesehatan, peningkatan pelayanan administrasi hingga pelayanan KTP/KK. Serta yang tidak kalah penting, peningkatan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil (PNS).<br /> Mantan calon Wali Kota Medan, Sigit Pramono Asri ketika ditemui di DPRD Sumut, mengatakan, pelayanan publik, perbaikan infrastruktur, penataan kota dan beberapa aspek lain harus benar-benar diperhatikan. Karena, keluhan dan harapan warga kota belum terjawab selama ini. Dinamika pembangunan dan sosial terus berkembang. Sementara pelayanan dasar saja belum tuntas seperti administrasi kependudukan meliputi KTP dan KK. Belum lagi persoalan infrastruktur dan tata kota.</p><p>“Pertama kali saya mengucapkan selamat. Mengenai program kerja, masyarakat selama ini memang selalu mengeluhkan masalah pelayanan publik meliputi pembuatan KTP/KK dan sebagainya. Guna mencapai hasil yang memuaskan itu, sebaiknya antara wali kota dan wakil wali kota harus saling berbagi. Mesti dipikul secara bersamaan, jangan sendiri-sendiri,” ujarnya.</p><p>Sigit yang kini menjabat Wakil Ketua DPRD Sumut itu menyarankan agar Rahudman-Eldin melakukan reformasi birokrasi. Agar, orang-orang yang tepat dan kapabel menempati jabatan penting, untuk mewujudkan harapan warga Medan. “Muara dari target itu sebenarnya pada masalah pemerintahan. Saat ini, layaklah jika dilakukan reformasi birokrasi. Seandainya dalam 100 hari pemerintahan tersebut tidak ada perubahan yang baik, maka bisa dibilang pemerintahan wali kota dan wakil walikota terpilih adalah gagal,” ungkapnya.</p><p>Pemerhati Sosial Politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Rafdinal mengatakan, penataan birokrasi perlu perhatian penting Rahudman-Eldin. Agar, target membenahi infrastruktur jalan dan drainase, pelayanan publik, tata kota segera berjalan. “Pondasi awal sebuah pemerintahan baru secara politis adalah perbaikan birokrasi. Seandainya birokrasinya baik, maka akan memberi hasil yang baik pula pada aspek-aspek lainnya,” terangnya.</p><p>Pengamat politik dari Universitas Sumatera Utara (USU), Warjio mengingatkan Rahudman-Eldin hati-hati mereformasi birokrasi di Pemko Medan. Karena, reformasi birokrasi itu identik dengan pergantian orang-orang dalam jabatan tertentu. Sehingga harus diisi pegawai kredibel serta kapabel di satu bidang dan ahli. “Jika harus melakukan reformasi birokrasi, wali kota dan wakil wali kota harus mengantongi nama-nama orang yang mumpuni dan memiliki keahlian. Jika tidak, maka akhirnya akan menjadi bumerang sendiri,” bebernya.</p><p>Mantan Wali Kota Medan Abdillah berharap, Rahudman-Eldin tulus menjalankan visi dan misi, yang sudah dirancang jauh-jauh hari. Ia yakin duet pemimpin ini dapat langgeng dan harmonis.”Karena Eldin mampu menyesuaikan diri dan bekerjasama dan sama-sama bekerja. Keduanya harus saling pengertian,” pesannya. (ril/mag-2)</p><p><strong>Demokrat Terlambat</strong></p><p>Ketua DPRD Medan nonaktif, Denni Ilham Panggabean kecewa karena sidang paripurna istimewa pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, tidak dipimpin pimpinan dewan dari Demokrat. “Kami inikan partai pemenang, kenapa bukan kami yang memimpin. Padahal, masih ada waktu untuk mengambil sumpah Ketua DPRD Medan yang berasal dari partai Demokrat,” katanya di gedung dewan kemarin.</p><p>Denni merasa ada yang aneh ketika jadwal pelantikan wali kota dan wakil wali kota bisa dimundurkan dari 19 Juli ke 26 Juli. Tetapi, rapat badan musyarawah (bamus) DPRD Medan, tidak dapat mundur sehari menunggu Surat Keputusan (SK) Ketua DPRD Medan.</p><p>Sekretaris DPRD Medan Erwin Lubis mengatakan, pemberitahuan pelantikan wali kota dan wakil wali kota diterima sekretariat dewan 21 Juli. Pihaknya mengetahui adanya SK pengangkatan Ketua DPRD Medan dari Denni Ilham Panggabean menjadi Amiruddin, setelah fotokopi SK beredar pada 22 Juli pagi. SK aslinya baru dijemput ke Pemprovsu pada hari yang sama pukul 15.00. Sehingga adanya SK itu terlambat sampai ke pimpinan DPRD Medan. (ril)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/reformasi-birokrasi.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Sejak SMP Gemar Menabung</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/sejak-smp-gemar-menabung.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/sejak-smp-gemar-menabung.html#comments</comments> <pubDate>Sat, 24 Jul 2010 02:52:21 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[On Focus]]></category> <category><![CDATA[Bank Indonesia]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=56863</guid> <description><![CDATA[Darmin Nasution, Pria Desa Jadi Gubernur Bank Indonesia ke-14 Darmin Nasution terpilih secara aklamasi menduduki jabatan prestisius Gubernur Bank Indonesia (BI), setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Pria kelahiran Maga, Kecamatan Kota Nopan, Mandailing Natal, 21 Desember 1948 itu sukses berkarir dari akademisi lalu hijrah ke pemerintahan. Sejak SMP, Darmin [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Darmin Nasution, Pria Desa Jadi Gubernur Bank Indonesia ke-14</strong></p><p><em>Darmin Nasution terpilih secara aklamasi menduduki jabatan prestisius Gubernur Bank Indonesia (BI), setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI. Pria kelahiran Maga, Kecamatan Kota Nopan, Mandailing Natal, 21 Desember 1948 itu sukses berkarir dari akademisi lalu hijrah ke pemerintahan.<br /> Sejak SMP, Darmin mengaku gemar menabung.</em></p><p>Perjalanan karir pria yang Desember nanti berusia 62 tahun, tidak datang begitu saja. Sebelum berkarir di pemerintahan, Darmin lebih dikenal lewat karyanya di dunia pendidikan. Pada tahun 1987-1989, Darmin menjabat Wakil Kepala Bidang Peneliti Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia. Selanjutnya tahun 1989-1993 menjadi kepala di lembaga yang sama. Dunia akademisi sebagai peneliti dan pengajar digelutinya,  selama 22 tahun. Dalam kurun waktu tersebut, dirinya mengaku mulai menemui kejenuhan. Darmin pun kerap mempertanyakan mana yang lebih penting antara ‘pemikiran’ dan ‘perbuatan’.</p><p>“Saya mulai mempertanyakan, lebih penting mana sih sebenarnya pemikiran atau perbuatan? Artinya, saya mulai makin merasa lucu, ngomong terus di depan kelas bersama riset saya. Saya makin merasa apa ini sebenarnya?” ujar Darmin pada satu kesempatan.</p><p>Dalam kejenuhannya, Darmin memutuskan masuk ke dalam pemerintahan. Saat itulah, ia menemukan semangat baru untuk berbuat lebih banyak untuk mengimplementasikan pemikirannya. “Saya cukup bersemangat rasanya ada hal baru, ini bukan sekedar omong. Tapi memang ada hal-hal yang dipikirkan dulu tidak bisa diperbuat,” jelasnya.<br /> Tahun 1998-2000, ia diangkat sebagai Asmenko I Wasbangpan, sekaligus Ketua Komite Kebijakan dan Rekapitalisasi Perbankan serta penyelesaian BLBI. Kinerjanya membuat Darmin diangkat menjadi Direktur Jendral LembagaKeuangan (2000-2005). Ia pun pernah bekerja sama dengan Boediono, dengan menjadi konseptor berdirinya lembaga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang akan bertugas mengawasi lembaga keuangan, baik perbankan maupun non-perbankan. Pada 29 Maret 2005, Menteri Keuangan Jusuf Anwar mempercayainya sebagai Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), menggantikan Herwidayatmo.</p><p>Perjalanan karirnya tak berhenti di sana. Pada 20 April 2006, berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 45/M tahun 2006, ia dilantik menggantikan Hadi Poernomo sebagai Direktur Jenderal Pajak (DJP). Darmin menuturkan, ketika dirinya ditawari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kini mantan Menkeu, Red) untuk memimpin Direktorat Jenderal Pajak DJP), motivasinya sedang dalam kondisi menurun. “Sehingga pada waktu saya terima itu, saya mau bikin apa sih di pajak nanti,” terangnya.</p><p>Ia berbincang dengan sejumlah eselon II di DJP, Darmin mengatakan dirinya cukup surprise melihat adanya keinginan mereka mengubah praktik-praktik yang tidak baik di DJP. Dimulai dari kejujuran jajarannya itulah kemudian Darmin mulai menemukan kembali motivasi untuk melakukan perubahan besar-besaran di DJP.</p><p>Jadilah di awal masa baktinya, berbagai langkah modernisasi perpajakan yang telah dirancang kemudian diakselerasi pengerjaannya atas arahan Menkeu. Darmin kemudian memanggil satu per satu konglomerat besar untuk bicara dan bersama-sama menghitung kewajiban pajak mereka. Walaupun ada satu konglomerat yang mangkir. Hal yang pertama yang harus dibangun menurut Darmin adalah trust dari aparatnya. “Aparat itu harus percaya kepada atasannya, kalau bawahan semua percaya atasannya tidak main curang termasuk di dalam promosi dan mutasi maka kita sudah punya modal yang sangat besar,” ujarnya.</p><p>Memimpin institusi besar seperti DJP, sekali lagi sentuhan tangan dingin Darmin bekerja. Berbagai langkah strategis pun digelontorkan. Modernisasi administrasi perpajakan dan reformasi kebijakan yang menghasilkan regulasi baru, yaitu Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007, tentang Ketentuan Umum dan Tata-Cara Perpajakan.<br /> Ayah dua anak ini juga menerapkan insentif pajak, yang mencakup Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, Fasilitas Perpajakan (PPh, PPN, dan PBB), serta intensifikasi perpajakan yang lebih sistematis dan terstandar lewat OPDP (Optimalisasi Pemanfaatan Data Perpajakan), aktivasi wajib pajak nonfiller, mapping, dan pembuatan profil serta penegakan hukum.</p><p>Tak kalah suksesnya, gebrakan pemberian fasilitas sunset policy pun dimanfaatkan jutaan Wajib Pajak (WP). Sunset policy pada dasarnya merupakan fasilitas yang memberi kesempatan pada WP untuk merestrukturisasi pajak dan membuka peluang masyarakat untuk memiliki NPWP sebagai WP baru.</p><p>Bahkan Museum Rekor Indonesia (MURI) telah ikut mencatat prestasi DJP dalam kategori ”Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Baru Terbanyak di Seluruh Indonesia” yaitu 3.545.076 NPWP pada tahun 2008. Dan ”Pendaftaran NPWP Terbanyak pada Satu Hari di Seluruh Indonesia” yaitu 163.255 NPWP pada Hari Rabu Tanggal 31 Desember 2009.</p><p>Saat memimpin DJP, Darmin terbilang sukses menjalankan terobosan-terobosan baru. Penerimaan negara dari pajak pun terus meningkat. Orang yang memiliki NPWP dan WP baru bertambah. Namun, permasalahan pajak yang belakarang terbongkar setelah kasus Gayus Tambunan meledak, juga menyerempet ke nama Darmin Nasution. Tak hanya itu, kasus-kasus pajak yang melibatkan perusahaan besar dan kasus Bank Century juga dikaitkan kepadanya.<br /> Dari DJP, kiprah Darmin melesat ke Bank Indonesia. Doktor Ekonomi dari Universitas Paris, Sorbonne, Perancis tahun 1986 itu, dilantik sebagai Deputi Gubernur Senior di Bank Indonesia untuk masa jabatan 2009-2014 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.57/P Tahun 2009, tertanggal 17 Juli 2009. Ia dilantik tanggal 27 Juli 2009, menggantikan Miranda Swaray Gultom yang memasuki pensiun.</p><p>Sehubungan dengan terbitnya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2009 tanggal 19 Mei 2009 tentang pemberhentian Prof Dr Boediono dari jabatan Gubernur Bank Indonesia, Darmin diangkat sebagai Pejabat sementara (Pjs) Gubernur BI.</p><p>Pada beberapa kesempatan sebagai Pjs Gubernur BI, Darmin mengajak warga gemar menabung. Ia pun mengenang masa mudanya saat masih di bangku SMP tahun 1950-an pola menabung dengan sistem “Ba-Bi-Bu” alias asal milih atau tidak ridho. “Perlu diketahui, dulu pada 1950-an zaman SMP saya dulu, ada sistem menabung ‘Ba-Bi-Bu’,” kenangnya, saat konferensi pers TabunganKu Masa Depanku, di Kantor Pusat BI, di Jakarta, 15 Februari lalu.<br /> Ketika usianya menginjak remaja dirinya pun mulai gemar menabung. Di mana pada 1980-an mulai terasa akan perkembangan kegiatan masyarakat yang gemar menabung. “Proporsi umur yang aktif menabung, adalah usia yang sudah bekerja, proporsinya relatif besar, umur yang sudah bekerja yang lebih memiliki kemampuan untuk menabung,” pungkasnya.</p><p>Mau tahu berapa jumlah harta kekayaan Darmin Nasution? Menurut Laporan Harta Kekayaan yang disampaikan Darmin saat menjadi Direktur Jenderal Pajak kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2007, ia memiliki total harta kekayaan Darmin itu sebesar Rp11,236 miliar plus 10.000 dolar AS. Hartanya ini melonjak dalam kurun enam tahun setelah berada di pemerintahan. Tahun 2001, nilai kekayaan Darmin hanya sebesar Rp2,863 miliar.<br /> Harta kekayaan itu berasal dari aset tanah dan bangunan serta giro dan tabungan lainnya. Darmin diketahui mempunyai aset tanah dan bangunan di empat kota yakni Depok, Bekasi, Jakarta Selatan, dan Bogor. Di Depok, Darmin mempunyai tiga kapling tanah dana bangunan. Yang pertama, tanah dan bangunan seluas 2.414 meter persegi (m2) dan 200 meter per segi. Tanah yang diperoleh tahun 1992 ini bernilai Rp637,83 juta. Lalu, tanah seluas 1.062 meter persegi senilai Rp109,36 juta dan seluas 1.210 meter persegi senilai Rp315,9 juta.</p><p>Di Bekasi, ia mempunyai tanah seluas 295 meter per segi. Tanah yang diperoleh tahun 2002 ini senilai Rp24,19 juta. Lalu ada tanah dan bangunan seluas 88 meter persegi dan 122 meter persegi yang dimiliki sejak 2002 senilai Rp147,176 juta.</p><p>Di Jakarta Selatan, Darmin mempunyai dua unit tanah dan bangunan. Yang satu tanah seluas 200 meter persegi dengan bangunan seluas 150 meter per segi. Tanah dan bangunan ini diperoleh tahun 1989. Harganya sebesar Rp590, 85 juta. Selain itu Darmin juga mempunyai tanah dan bangunan seluas 471 meter persegi dan 331 meter per segi di Jakarta Selatan sebesar Rp1,743 miliar.</p><p>Selain aset berupa tanah dan bangunan, Darmin juga mempunyai koleksi logam mulia dan batu mulia. Masing-masing nilai sebesar Rp180,92 juta dan Rp114,3 juta. Nah, harta yang paling besar dimiliki Darmin adalah giro senilai Rp5,145 miliar. Bahkan, saat uji kelayakan dan kepatutan di Komisi XI DPR RI, dua hari lalu, seorang anggota dewan mempertanyakan apakah benar Darmin Nasution memiliki 41 unit SPBU di Jabodetabek. Pertanyaan ini belum terjawab tuntas.</p><p>Dari perjalanan karirnya, Darmin, anak kelahiran Maga nun jauh di Mandailing Natal sana, telah sampai dan tercatat sebagai Gubernur Bank Indonesia ke-14. Ini jelas setingkat di atas Miranda Gultom yang pensiun dari jabatan terakhir Deputi Senior Gubernur BI dan Pjs. Darmin menanggapi positif catatan atau kontrak politik dari DPR. Ia mengungkapkan, substansi catatan yang diberikan oleh anggota DPR itu sudah sejalan dengan prioritas lembaga yang dipimpinnya. “Bagi saya semua itu sebagai sesuatu yang malah memberikan dukungan terhadap prioritas yang sedang dipersiapkan,” jelas Darmin yang ditemui pada pembukaan Indonesia International Motor Show (IIMS), Jumat (23/7).</p><p>Beberapa poin catatan ini antara lain Darmin harus berkomitmen untuk membuat kebijakan moneter yang integratif dan bukan absolut, tapi kebijakan moneter yang bersinergi dengan kebijakan yang dapat menjadi insentif bagi sektor riil.</p><p>Salah satu tugas terpenting Darmin adalah menjaga berkembangnya perbankan lokal dan membatasi laju perbankan asing. Pasalnya, sekarang ini ekspansi bank-bank asing dinilai sudah ‘meresahkan’. “Kita harapkan Darmin punya rasa nasionalisme yang lebih dari pada pimpinan BI sebelumnya,” kata Ketua Currency Management Board Farial Anwar.(net/bbs)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/sejak-smp-gemar-menabung.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Buku Bikin Orangtua Murung</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/buku-bikin-orangtua-murung.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/buku-bikin-orangtua-murung.html#comments</comments> <pubDate>Thu, 22 Jul 2010 03:25:37 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[On Focus]]></category> <category><![CDATA[sekolah]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=56605</guid> <description><![CDATA[Biaya Pendidikan Selalu Bertambah di Tahun Ajaran Baru Tahun ajaran baru adalah momen menyenangkan sekaligus memberatkan bagi orangtua murid. Orangtua merasa happy karena anaknya naik kelas atau lulus. Kemudian rasa gembira itu berubah menjadi murung untuk mencukupi biaya sekolah, mulai dari buku hingga lembar kerja siswa (LKS) yang kian mahal. Pada tahun ajaran baru 2010/2011 [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Biaya Pendidikan Selalu Bertambah di Tahun Ajaran Baru</strong></p><p>Tahun ajaran baru adalah momen menyenangkan sekaligus memberatkan bagi orangtua murid. Orangtua merasa happy karena anaknya naik kelas atau lulus. Kemudian rasa gembira itu berubah menjadi murung untuk mencukupi biaya sekolah, mulai dari buku hingga lembar kerja siswa (LKS) yang kian mahal.</p><p>Pada tahun ajaran baru 2010/2011 ini, semakin banyak orangtua yang menyesalkan kebijakan pihak sekolah dalam penyediaan buku pelajaran. Orangtua merasa terbebani karena kewajiban pembelian buku tersebut, apalagi di perguruan swasta. Selain buku, ditambah lagi pengadaan LKS yang harganya tidak murah untuk ukuran warga miskin.<br /> Yanti, seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, mengaku, bahagia jika anaknya naik kelas. Tetapi, ia merasa sedih untuk memenuhi biaya sekolah anaknya. Apalagi pendapatan suaminya yangmenarik becak, hanya Rp30 ribu per hari. Rupiah yang dibawa ke rumah itu setelah dikurangi cicilan kredit becak Rp21.500 per hari.</p><p>Suami Yanti harus banting tulang. Itu pun jika suaminya, tetap sehat walafiat agar mampu menahan dingin, hujan, terik matahari dan debu jalanan. Pendapatan yang tak menentu itu dibagi untuk kebutuhan dapur, sosial dan sekolah anak-anak. “Anak saya yang kelas 3 SMP sudah diwajibkan sekolahnya untuk membeli 15 buku LKS. Harganya sekitar Rp130 ribuan, berat sekali rasanya. Belum lagi untuk uang sekolah dan lain-lainnya,” katanya.</p><p>Kebutuhan anaknya kelas 4 SD, Yanti tidak terlalu kesulitan karena pakai buku paket dari sekolah. ”Tak beli buku, pakai buku paket, tapi kalau hilang disuruh ganti,” katanya.</p><p>Walaupun berat, Yanti dan suaminya tetap mengusahakan pendidikan untuk anaknya bisa bersekolah. “Kalau tak mengecap pendidikan akan lebih susah hidup kami nanti,” ujarnya.</p><p>Lain pula seorang IRT, Sumiati yang suaminya hanya seorang pekerja serabutan. Ia harus kelimpungan memenuhi kebutuhan anaknya bersekolah. “Dengan penghasilan suami saya yang hanya Rp20 ribu per hari, saya merasa sangat berat untuk memenuhi kebutuhan sekolah anak-anak saya ini,” katanya ketika ditemui di Kelurahan Timbang Deli, Medan Amplas, kemarin.</p><p>Samiati memiliki 3 orang anak yang masing-masing bersekolah di tingkat SMK dan SD, sedangkan yang satunya belum sekolah. Sebagai orangtua siswa, ia berharap biaya pendidikan tidak mahal namun tetap mendapatkan pendidikan yang layak. Sekilas ia tahu adanya program-program pemerintah tapi tak mengetahui lebih teknis. “Maunya pemerintah membikin biaya sekolah murah,” harapnya.</p><p>Linda, orangtua siswa menyekolahkan anaknya di sebuah sekolah negeri kawasan Medan Tuntungan. Ia mengaku, anaknya sempat diancam tak bisa ikut ujian kenaikan kelas tahun ajaran lalu, karena tak membayar uang buku dan LKS. Linda juga meminta wartawan koran ini tidak menulis nama sekolah itu, karena takut anaknya sasaran. “Saya sangat terkejut saat itu, saya kira mereka bisa memaklumi keadaan keluarga saya yang hidup begitu pas-pasan,” katanya.</p><p>Perempuan beranak lima ini juga sering mendatangi sekolah memohon pengertian. “Anak saya ada lima dan tinggal tiga yang masih bisa saya pertahankan sekolah. Saya sering meminta pengertian dari sekolah, namun, mereka tak mau ngerti,” katanya berwajah murung.</p><p>Ibu yang bekerja binatu (mencuci dan menggosok) pakaian orang lain ini tidak tahu jika ada program-program bantuan bantuan pemerintah untuk siswa miskin. Ia juga tidak paham soal subsidi untuk buku, lewat dana BOS. “Saya tak pernah tau. Maklumlah, saya juga orang bodoh yang sama sekali tak mengecap pendidikan,” ujarnya.</p><p>Pengakuan Suriah, orangtua siswa yang menyekolahkan anaknya di satu sekolah swasta ternama di Medan, beda lagi. Ia mengaku tetap dipungut biaya yang tinggi untuk membeli buku. Sepengetahuannya, pemerintah juga memberikan bantuan ke setiap sekolah berupa BOS yang dianggarkan untuk buku. “Harusnya paling tidak harga buku itu bisa lebih murah. Begitu saya cek di pasaran, harga yang ditawarkan sekolah malah lebih tinggi,” sesalnya.</p><p>Selain empat orangtua murid tersebut, masih banyak lagi orangtua murid yang berkeluhan sama soal biaya buku dan LKS. Untuk meringankan biaya buku, pemerintah membuat program Buku Sekolah Elektronik (BSE). Namun, penerapan BSE dinilai kurang efektif. Ketua Komisi E DPRD Sumut, Brilian Moktar mengatakan, program BSE kurang pengawasan dari pemerintah terhadap sekolah. Sehingga, BSE kesannya hanya satu program mubajir. ”Program BSE memang saya rasa kurang efektif. Karena tak semua sekolah ada fasilitas dan SDM yang paham komputer dan internet,” katanya.</p><p>Kesulitan lain, setelah mengunduh teks buku dari situs resmi BSE, sekolah harus memperbanyak sendiri. “Dari informasi yang kami terima, masih banyak sekolah yang menggunakan buku dari penerbit lain dan memaksa siswa untuk membeli buku tersebut,” terangnya.</p><p>Sesuai aturan BSE yang hak ciptanya sudah dibeli Kementerian Pendidikan Nasional, buku ini dapat diperbanyak dan diperdagangkan. Asalkan sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Namun, perusahaan yang mencetak BSE juga sangat sedikit. Moktar berharap, pemerintah tak lepas tangan atas program-program yang telah berjalan.</p><p>Ketua Dewan Pendidikan Medan Mutsyuhito Solin, mengatakan, alasan yang paling mendasar mengapa pihak sekolah, terkhusus guru atau kepala sekolah, lebih ingin memakai buku dari penerbit lain dari pada BSE, yakni komisi dari penerbit. ”Banyak sekolah yang lebih memilih untuk membebani siswanya, karena mengejar keuntungan. Jika menggunakan BSE, anggaran yang diberikan Kemendiknas untuk sekolah sama sekali tak ada untungnya, alias pas-pasan,” katanya.</p><p>Selain itu, menurut Solin, selera pihak sekolah terhadap buku yang digunakan juga pasti berbeda-beda. “Karena setiap penerbit akan memberikan iming-iming atau keuntungan yang berbeda-beda dari setiap pemesanan buku yang dilakukan sekolah,” ujarnya.</p><p>Solin berharap, pihak penerbit harus lebih profesional. “Jangan yang menjadi target utama hanya sekolah-sekolah. Kan banyak tempat lain yang bisa diprospek untuk menggunakan buku mereka, seperti sekolah tinggi dan universitas,” tuturnya.</p><p>Kepala Dinas Pendidikan Medan Hasan Basri mengatakan, telah merekomendasikan sekolah untuk menalangi buku dari BOS (Bantuan Operasional Sekolah) Buku. “Beban pembelian buku itu sudah diringankan dengan adanya BOS untuk buku. Itulah gunanya BOS buku, biar dicetak tetap bisa dibeli dengan harga murah dengan mengalokasikan dana dari BOS,” jelasnya.</p><p>Hasan berhadap agar pihak sekolah di Kota Medan tak menjual buku pelajaran kepada siswa dengan harga tinggi. ”Karena sudah ada buku gratis yang diberikan pemerintah melalui dana BOS ke setiap sekolah negeri. Jadi, gunakan saja buku tersebut, dan tak perlu menyuruh siswa membeli buku pelajaran lagi. Apa gunanya pemerintah memberikan bantuan buku ke sekolah jika tak digunakan,” terangnya. (saz)</p><p>&#8212;</p><h2>Perang Komisi para Penerbit</h2><p>Ketua Komisi E DPRD Sumut Brilian Moktar mengatakan, masih banyak pihak sekolah menjual buku pelajaran sekolah mencapai Rp500 ribu hingga Rp750 ribu. “Buku yang dijual tersebut memang bagus kemasan dan materinya. Namun, soal kemasan kan tak harus yang sangat eksklusif. Yang pentingkan materinya” ujarnya.</p><p>Seorang sumber dari penerbit buku di Medan, mengaku, mereka harus beradu dengan penerbit lain untuk mendapatkan tender pembelian buku dari beberapa sekolah ternama di Medan. “Kami harus menawarkan komisi atau mengkorting harga buku kami kepada pihak sekolah atau guru. Dengan begitu sekolah akan lebih tertarik dengan buku terbitan kami,” ujar pria berkacamata itu yang menolak namanya ditulis.</p><p>Pria berbadan bongsor ini juga mengatakan, sebenarnya materi dalam masing-masing buku teks pelajaran penerbit apapun adalah sama. “Materinya sama, hanya sedikit  penyajian wajah buku atau layout yang bereda. Tentunya keeksklusifan buku juga dilihat dari kertas yang digunakan. Itu juga menjadi satu daya tarik,” paparnya.</p><p>Ia juga mengatakan, biasanya menjelang tahun ajaran baru, pihaknya mulai mendatangi sekolah-sekolah membuat penawaran. Namun, komisi atau potongan harga buku belum tercantum pada penawaran tersebut. “Ya tinggal tunggu telepon berdering lah. Kalau ditelepon pastinya mereka akan mengadakan negosiasi. Nah di situlah kami baru menawarkan potongan harga dan komisi, biasanya kalau tak langsung kepada guru mata pelajaran, kami menemui kepala sekolahnya,” terangnya.</p><p>Guru Bahasa Inggris SD Negeri 020276 Binjai, Surya Gunawan mengatakan, di sekolahnya belum ada yang memaksakan pembelian buku kepada siswa. “Kami menggunakan buku dari BOS. Jadi kami tak ada memaksakan siswa untuk membeli buku tambahan. Mutu dari buku BOS ini juga tak kalah dengan penerbit buku lain kok,” akunya. Surya menyebut, biasanya yang menyuruh siswanya untuk membeli buku tambahan, sering dilakoni pihak sekolah swasta. “Dan itu biasanya juga harus didahului persetujuan oleh orangtua,” katanya. (saz)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/buku-bikin-orangtua-murung.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Api tak Pernah Menunggu</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/api-tak-pernah-menunggu.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/api-tak-pernah-menunggu.html#comments</comments> <pubDate>Wed, 21 Jul 2010 04:28:49 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[On Focus]]></category> <category><![CDATA[kebakaran]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=56556</guid> <description><![CDATA[Kebakaran sudah berulang melalap rumah, harta benda bahkan menimbulkan korban jiwa di Deli Serdang dan Kota Medan. Armada pemadam sering terlambat tiba, terutama jika lokasi kebakaran di wilayah Deli Serdang. Penanggulangan kebakaran di dua daerah yang berbatasan ini memang tidak sinkron. Minggu (18/7) pagi, 10 unit rumah hangus terbakar di Komplek TD Pardede, Kecamatan Sunggal, [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>Kebakaran sudah berulang melalap rumah, harta benda bahkan menimbulkan korban jiwa di Deli Serdang dan Kota Medan. Armada pemadam sering terlambat tiba, terutama jika lokasi kebakaran di wilayah Deli Serdang. Penanggulangan kebakaran di dua daerah yang berbatasan ini memang tidak sinkron.</p><p>Minggu (18/7) pagi, 10 unit rumah hangus terbakar di Komplek TD Pardede, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.  Dalam hitungan menit, rumah di komplek itu rata dengan tanah. Rumah-rumah itu disebut milik Adi, A Pardosi, Nurmala, R Pardede, Juli Situmeang, Jumingun, H Pardede, Laia, dan Tanjung.</p><p>Ketika si jago merah menghanguskan rumah berikut harta benda isinya, pemilik rumah sedang beribadah di gereja. Tiga unit armada pemadam kebakaran milik Pemkab Deli Serdang, datang dari Lubuk Pakam, setelah api mulai padam. Komplek TD Pardede terpisah jarak puluhan kilometer dengan Lubuk Pakam, satu-satunya posko armada pemadam milik Pemkab Deli Serdang. Sedangkan armada pemadam Dinas Pencegahan dan Pemadaman Kebakaran (DP2K) Medan tersebar di posko Terminal Terpadu Amplas, KIM II dan Belawan dan gudang atau kantor, Candi Borobudur.</p><p>Pulang beribadah, para korban kebakaran itu berubah status jadi tuna wisma. Kerugian ditaksir ratusan juta rupiah. Kehidupan para keluarga itu pun seketika berubah ke titik nadir. “Tidak ada yang tersisa. Hanya baju di badan saya,” tangis Herna, seorang korban setelah pulang dari gereja. Kini mereka tinggal sementara di mes milik keluarga (almarhum) TD Pardede, tak jauh dari lokasi.<br /> Kebakaran hebat juga melalap Gudang Material Konversi Elpiji 3 Kilogram, milik PT Pertamina di Jalan Binjai Km 12, tepatnya di Jalan Kompos, Deli Serdang. Peristiwa 8 Juli pukul 22.00 WIB itu merugikan PT Pertamina sekira Rp20 miliar. Karena 426.780 unit tabung gas 3 kg yang dipersiapkan untuk Sumut dan Aceh hangus terbakar.</p><p>Saat baru kebakaran, Kepala Operasi Gas Domestik Regional I Sumatera, Agus Susyanto mengakui, pihaknya segera menghubungi Kepala DP2K Kota Medan, Vuko Redward W Bakara, melalui telepon. Namun pihak DP2K Medan menjelaskan, lokasi itu bukan di wilayah Medan tetapi di Deli Serdang. “Bukan kepala dinas saja kepada Gubernur Sumatera Utara, selaku pejabat Wali Kota Medan juga saya sudah kabarkan, namun tidak ada juga bantuan segera. Sementara kadisnya mengatakan mereka tunggu perintah. Kalau musibahkan tidak perlu tunggu perintah, kalau ada bantuan api sudah dapat dipadamkan,” kata Agus kesal.</p><p>Armada DP2K Medan pun meluncur ke gudang material Pertamina dan melakukan pemadaman, di saat api sudah membesar. Hanya berselang beberapa menit, pusat panggilan DP2K Medan menerima laporan kebakaran dari wilayah kerjanya, Jalan Kapten Muslim. Setelah kemudian, armada pemadam milik Pemkab Deli Serdang datang dari Lubuk Pakam, petugas kebakaran Medan mengejar lokasi Jalan Kapten Muslim.</p><p>Menurut Vuko Redward W Bakara, jika terjadi kebakaran di Deli Serdang dan Kota Medan pada saat bersamaan, pihaknya harus mendahulukan pemadaman di Medan. “Jadi tidak benar kalau kami tidak membantu pemadaman di Deli Serdang yang berbatasan dengan Kota Medan, selagi ada yang menghubungi kami, maka armada langsung saya turunkan untuk memadamkan api,” ujar Bakkara.<br /> Ia menjelaskan, dari sisi aturan dan anggaran DP2K Medan tidak diharuskan menurunkan armada ke wilayah Deli Serdang. Karena, Deli Serdang sudah memiliki armada sendiri. Namun dalam peristiwa kebakaran di wilayah Deli Serdang, dekat batas Kota Medan, warga sering menghubungi DP2K Medan.</p><p>Dari geografis beberapa kecamatan di Deli Serdang yang berbatasan dengan Medan masing-masing Kecamatan Sunggal, Pancurbatu, Namorambe, Delitua, Patumbak, Percut Sei Tuan, Labuhan Deli dan Hamparan Perak.</p><p>“Ketika warga Deli Serdang tak segera dilayani maka amarahnya kepada petugas DP2K Kota Medan. Inilah yang cenderung kami hadapi,” ujar Bakkara. Gubsu Syamsul Arifin menyampaikan, pemisahan wilayah tidak serta merta memisahkan tugas ketika peristiwa atau bencana terjadi.</p><p>Misalnya, menanggulangi peristiwa kebakaran. Gubsu meminta, Pemkab Deliserdang dan Pemko Medan saling koordinasi bila ada kebakaran yang menimpa di wilayah perbatasan. Serta tidak serta-merta menyerahkan beban tugas ke Pemko Medan saja.”Sebaiknya diselesaikan dengan cara koordinasi antar sesama kepala daerah. Kita inikan NKRI tidak ada pemisahan. Semuanya menyatu dan saling satu kesatuan,” kata Syamsul.(ril)</p><p>&#8212;-</p><p><strong>Segera Bangun Pos Pemadam </strong></p><p>Saat ini, Pemkab Deli Serdang hanya memiliki 9 unit mobil pemadam dan 48 personel untuk menjelajah 32 kecamatan yang sangat luas. Biasanya, jika ada kebakaran dikerahkan tiga sampai lima unit armada. Sisanya bersiap di posko Lubuk Pakam, mengantisipasi kebakaran di tempat lain. Selama 2009, terjadi 48 kebakaran di wilayah Deli Serdang. Sedangkan periode Januari hingga Juli tahun 2010, terjadi 23 kali kebakaran dengan satu korban jiwa.</p><p>Mengenai kebakaran di Gudang Material Konversi Elpiji 3 Kg di Sunggal,<br /> Kepala Dinas Cipta Karya dan Pertambangan Pemkab Deli Serdang, Donald Tobing mengatakan, pihaknya segera menghubungi DP2K Medan. “Tetapi (DP2K) Medan menghadapi kebakaran pada saat itu,” ujar Donald.</p><p>Ia mengatakan, tahun 2011 akan diadakan satu unit pemadam bertanki 6 ton air. Armada itu akan ditempatkan di Kecamatan Sunggal berikut satu regu P2K. Pos pemadam di Sunggal ini menaungi Kecamatan Labuhan Deli, Hamparan Perak dan Sunggal. Tahap selanjutnya, pembangunan dua pos P2K di Pancur Batu yang meliputi Deli Tua, Namorambe dan Kutalinbaru. Berikutnya, pos P2K di Percut Sei Tuan yang dapat menjelajah hingga Batang Kuis sekitarnya. “Ke depan armada di pos pemadam ini dan lebih cepat menjangkau wilayah yang jauh menunggu bantuan dari Lubuk Pakam,” katanya.</p><p>Persoalan lain, hingga saat ini hidran atau titik pengisian air mobil pemadam milik Deli Serdang hanya ada di Lubuk Pakam. Di kecamatan-kecamatan yang jauh, belum ada hidran. Biasanya, petugas pemadam mencari sungai terdekat mengisi ulang tanki mobil pemadam.</p><p>Wakil Bupati Deli Serdang Zainuddin Mars mengatakan, pihaknya dalam waktu dekat membangun pos-pos pemadam itu. Ke depan, komunikasi dan kerjasama dengan Pemko Medan akan lebih ditingkatkan. “Memang tidak ada perjanjian khusus dengan Pemko Medan soal bantuan pamadaman. Selama ini berjalan berdasar tindakan kemanusiaan,” ujar Mars.(btr)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/api-tak-pernah-menunggu.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Diterpa Isu Suap 3 Juta Dolar AS</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/diterpa-isu-suap-3-juta-dolar-as.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/diterpa-isu-suap-3-juta-dolar-as.html#comments</comments> <pubDate>Tue, 20 Jul 2010 03:07:32 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[On Focus]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=56459</guid> <description><![CDATA[Perseteruan Jaksa Agung Hendarman Supandji versus Yusril Memasuki Babak Baru Perseteruan Jaksa Agung Herdarman Supandji dengan Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, melebar ke isu suap dan upaya lobi-lobi. Herdarman dituding menerima suap 3 juta dolar AS untuk menetapkan Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus Sisminbakum, tetapi ia membantahnya. Hendarman juga menegaskan [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Perseteruan Jaksa Agung Hendarman Supandji versus Yusril Memasuki Babak Baru</strong></p><p>Perseteruan Jaksa Agung Herdarman Supandji dengan Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, melebar ke isu suap dan upaya lobi-lobi. Herdarman dituding menerima suap 3 juta dolar AS untuk menetapkan Yusril dan Hartono Tanoesoedibjo sebagai tersangka kasus Sisminbakum, tetapi ia membantahnya.</p><p>Hendarman juga menegaskan adiknya, Bambang Tri tidak terlibat dalam kasus tersebut. “Adik saya tidak terlibat. Dia justru menanyakan ke saya, Mas terima uang ya? Gila apa saya. Untuk kepentingan apa saya terima uang itu? Dimana? Siapa yang menyerahkan?” tegas Hendarman, di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (19/7).</p><p>Di hadapan wartawan, ia kembali menegaskan sama sekali tidak menerima uang untuk menetapkan Yusril sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). “Saya tidak menerima uang itu. Buktikan kalau bisa,” ulangnya.</p><p>Terkait dengan penetapan Yusril sebagai tersangka, Hendarman mengakui adiknya Bambang Tri memang dekat dengan Yusril. Namun, ia tidak pernah memerintahkan adiknya untuk menjelaskan tentang status penetapan Yusril sebagai tersangka. “Mungkin itu cuma ngomong-ngomong saja. Mana ada itu perintah saya. Jaksa Agung kan harus perintah tertulis,” ujar Hendarman.</p><p>Isu adanya suap sejumlah 3 juta dolar AS kepada Jaksa Agung sebelumnya diembuskan oleh Yusril Ihza Mahendra. Yusril menuding Jaksa Agung ditekan oleh pihak lain dengan suap tersebut dalam penetapan dirinya sebagai tersangka terkait kasus Sisminbakum.</p><p>Pekan lalu, pengusaha Hary Tanoesoedibjo yang juga adik kandung Hartono menemui Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M Amari.    Amari mengakui Hary meminta izin untuk menemuinya. “Ketemu saya untuk meminta informasi apakah dimungkinkan kalau kerugian negara (kasus Sisminbakum) dibayar. Kalau dibayar itu berapa,” ujar Amari di Kejaksaan Agung, kemarin (19/7).</p><p>Mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jabar itu lantas menyatakan bahwa kerugian negara kasus Sisminbakum sesuai dengan putusan kasasi Mahkamah Agung atas terdakwa Yohanes Waworuntu. Yakni sebesar Rp378 miliar. Namun menurut Amari, Hary memiliki pendapat bahwa uang sejumlah itu tidak semua digunakan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), rekanan dalam Sisminbakum. “Karena sebagian dibayarkan pajak. Jadi minta dipotong yang dibayarkan pajak itu. Tapi karena pedoman kita putusan MA jadi susah untuk diakomodir (permintaan) itu,” urainya. Menurut Amari, jumlah yang harus ditanggung itu adalah yang masuk ke rekening PT SRD. “Dianggap total loss,” sambungnya.</p><p>Amari menolak jika pertemuan tersebut dinilai sebagai bentuk lobi dari bos MNC itu atas proses hukum yang menjerat Hartono, kakaknya. Dia juga menyatakan tidak bertemu dengan seseorang yang berperkara, yakni tersangka atau terdakwa. ”Bukan lobi. Dia hanya minta pendapat. Saya juga tidak ketemu dengan terdakwa, tapi keluarga. Dia sebelumnya sudah dapat informasi dari orang, tapi ingin tahu dari tangan pertama sekian kerugian negara harus dibayar,” dalihnya.</p><p>Meski dimungkinkan untuk membayar kerugian negara, Amari menegaskan, hal itu tidak menghilangkan tindak pidana dalam kasus Sisminbakum. “Tidak (menghilangkan pidananya), tapi bisa meringankan,” kata mantan JAM Intelijen itu.</p><p>Amari mengatakan, pihaknya belum menentukan sikap atas rencana pembayaran ganti rugi tersebut. Sebab terdapat perbedaan pendapat soal jumlah kerugian negara. Terkait dengan perkembangan penyidikan, Amari mengatakan, tidak menutup kemungkinan pihaknya akan menggandeng PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk menelisik aliran dana Sisminbakum.</p><p>Kemarin, jaksa kembali memeriksa tersangka Hartono Tanoesodibjo untuk kali kedua. Kuasa hukum Hartono, Hotman Paris Hutapea mengungkapkan, pihaknya membawa sejumlah bukti yang dianggap bisa meringankan kliennya. (net/bbs)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/diterpa-isu-suap-3-juta-dolar-as.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Data Presiden Diragukan</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/data-presiden-diragukan.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/data-presiden-diragukan.html#comments</comments> <pubDate>Fri, 16 Jul 2010 02:41:51 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[On Focus]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=56139</guid> <description><![CDATA[Komisi II DPR Tolak Moratorium Pemekaran Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pascarapat konsultasi bersama DPR menyatakan bahwa moratorium (penundaan) pemekaran daerah akan dilanjutkan. Ini karena 80 persen daerah memiliki nilai rendah pasca pemekaran daerah. Pimpinan Komisi II DPR menilai pernyataan presiden itu sepihak sehingga menolak moratorium pemekaran daerah. ”Berdasar data Kemendagri, data daerah pemekaran justru [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Komisi II DPR Tolak Moratorium Pemekaran</strong></p><p>Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pascarapat konsultasi bersama DPR menyatakan bahwa moratorium (penundaan) pemekaran daerah akan dilanjutkan. Ini karena 80 persen daerah memiliki nilai rendah pasca pemekaran daerah. Pimpinan Komisi II DPR menilai pernyataan presiden itu sepihak sehingga menolak moratorium<br /> pemekaran daerah.</p><p>”Berdasar data Kemendagri, data daerah pemekaran justru cukup potensial dan tinggi perkembangan,” kata Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap dalam keterangan pers di gedung parlemen, kemarin (15/7).</p><p>Menurut Chairuman, data Kemendagri menunjukkan bahwa 58,7 persen daerah pemekaran memiliki nilai tinggi dalam perkembangan secara otonom. Data itu adalah angka yang signifikan. Kemendagri selama ini tidak pernah menyampaikan data kegagalan 80 persen daerah pemekaran, seperti yang disampaikan presiden. “Tidak benar bila daerah pemekaran itu gagal,” ujar legislator asal pemilihan Sumatera Utara itu.</p><p>Sejak tahun 2000, pemekaran daerah di Sumatera Utara termasuk pesat. Sebut saja, telah terbentuk Kabupaten Pakpak Bharat, Serdang Bedagai, Batubara, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Padanglawas Utara, Padang Lawas, Samosir, Humbang Hasundutan, Nias Selatan, Kota Gunungsitoli, Nias Barat dan Nias Utara. Kini di Sumut sudah ada 34 kabupaten/kota. Sebagian daerah pemekaran baru berkembang pesat, tetapi juga ada otonom baru yang terseok-seok.</p><p>Meskipun dianggap gagal, kesalahan tidak bisa semata-mata ditujukan kepada daerah otonom baru tersebut. Chairuman menyatakan, kegagalan daerah pemekaran bukan semata-mata disebabkan rendahnya kualitas pemerintah daerah baru. Faktor lain yang mendukung perkembangan daerah pemekaran tersebut juga harus dilihat. “Apa dukungannya cukup, pembinaan cukup, yang menyebabkan perkembangannya tidak sesuai harapan,” jelas politikus Partai Golkar itu.</p><p>Anggota DPR Ganjar Pranowo menyatakan, Komisi II DPR mempertanyakan asal data yang diungkapkan presiden. Seharusnya presiden mendasarkan pada data Kemendagri yang sudah bertahun-tahun menilai daerah pemekaran. ”Jangan-jangan konsolidasinya ini tidak benar,” kata Ganjar di tempat yang sama.</p><p>Menurut Ganjar, dalam ketentuan UU 32/2004 yang juga mengatur pemekaran, sama sekali tidak ada aturan hukum terkait moratorium. Presiden dalam hal ini juga memiliki persyaratan pemekaran seperti tercantum dalam PP Nomor 78 Tahun 2007. “DPR selama ini tidak pernah mendorong pemekaran, juga tidak pernah mengerem pemekaran. Pemekaran itu mestinya dalam konteks yang proporsional,” jelas Ganjar.</p><p>Jika dirunut, saat ini terdapat 67 daerah yang akan dimekarkan masuk dalam draf pemerintah. Komisi II DPR mengambil sampel 33 daerah. Dari 33 daerah itu, mereka tinggal melengkapi persyaratan sebagaimana ketentuan presiden tersebut. Dengan kekurangan semacam itu, seharusnya opsi moratorium tidak diambil presiden. “Yang kurang silakan melengkapi. Kalau sudah lengkap, kita serahkan ke presiden. Terserah presiden kalau mau menolak. Tapi, kalau menolak, kami akan pidato bahwa (DPR) sudah menyatakan lengkap,” ujarnya.</p><p>Mengapa saat itu pimpinan DPR tidak langsung menyuarakan data yang seharusnya? Menurut Ganjar, ada hambatan psikologis yang terjadi pada ketua DPR. Hal itu tidak bisa dimungkiri. Karena itulah, Komisi II DPR sengaja menggelar keterangan pers untuk mengklarifikasi sikap DPR yang sebenarnya. “Kalau tidak, justru kami dituduh menjadi agen pemekaran,” jelas politikus PDIP itu.</p><p>Ganjar setuju bahwa saat mengeveluasi pelaksanaan otonomi daerah, ada daerah yang berhasil dan ada juga yang tidak berhasil. Namun, katanya, Komisi II tidak dalam konteks menolak atau menerima pembentukan daerah otonom baru, namun memproses usulan pembentukan daerah otonom baru itu secara hati-hati dan selektif berdasarkan ketentuan yang ada. “Soal kita mau berhati-hati, saya sangat sepakat. Jangan sampai kemudian kita ini memberikan otonomi daerah dengan setegah hati,” tegas Ganjar.</p><p>Ganjar juga merasa tidak paham mengapa pemerintah beranggapan bahwa pelaksanaan otonomi daerah dan pemekaran wilayah selama 10 tahun ini 80 persen gagal. “Yang kami pertanyakan, Presiden bisa ngomong 80 persen. Itu datanya dari mana? Bukankah Kementerian Dalam Negeri yang selalu mengevaluasi tiap tahun sudah punya data,” kata Ganjar.</p><p>Ganjar menjelaskan data Kementerian Dalam Negeri Mei 2010 menunjukkan hasil evaluasi perkembangan daerah otonom baru, dari 469 jumlah daerah ada 11 yang memiliki kinerja sangat tinggi, 195 tinggi, 138 sedang, dan 67 daerah yang memiliki peringkat dan status penyelenggaraan rendah. “Saya tidak mengerti data 80 persen gagal itu yang digunakan data yang mana. Kalau yang digunakan adalah data hasil pemeriksaan BPK, BPK itu hanya mengambil sampling terhadap 8 daerah kabupaten kota saja,” kata Ganjar.</p><p>Wakil Ketua DPR Teguh Juwarno menambahkan, pemekaran daerah seharusnya dilihat dari sudut yang lebih luas. Harus diakui bahwa pemekaran telah mendekatkan layanan kepada rakyat. Kesimpulannya, daerah pemekaran bisa berkembang karena upaya publik itu sendiri. Pemerintah dalam hal ini hanyalah stimulan untuk memperluas desentralisasi pemerintahan. “Jadi, anggaran yang saat ini masih terpusat semaksimal mungkin diberikan ke daerah,” jelasnya. (jpnn/bbs)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/data-presiden-diragukan.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> </channel> </rss>
<!-- Served from: www.hariansumutpos.com @ 2010-07-31 07:30:01 by W3 Total Cache -->