Warga India Bawa Narkoba Rp7,1 M

12:18, 16/10/2009

TANGERANG- Murli Baromal Nagdev (54), warga negara India diciduk pihak Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Rabu (14/10) sore. Hasilnya, penyelundupan serbuk putih jenis Ketamine seberat 8,4 Kg yang bernilai Rp7,1 miliar dapat digagalkan. Penyelundupan ini merupakan yang terbesar sejak 2008 lalu untuk jenis ketamine.

Laki-laki berkulit cokelat legam ini diciduk di Terminal II E kedatangan. Barang haram dari India tersebut disimpan disela-sela rompi yang ditempatkan di dalam koper bersamaan dengan perlengkapan beberapa olahraga. Selain Murli Baromal Nagdev, petugas juga berhasil meringkus dua warga negara Indonesia berinisial KN (42) dan SN (40) di dua tempat berbeda. Warga negara Indonesia itu diketahui sebagai kurir dan diciduk diwilayah Pasar Baru, Jakarta dan kelapa gading Jakarta Utara.

“Ada juga warga negara Indonesia yang diciduk. Mereka Rabu malam. Untuk pelaku asal India sepertinya memang sudah profesional,” kata kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Baduri Wijayanta

Kasus penyelundupan ini terkuak, setelah kecurigaan petugas terhadap gerak-gerik pelaku yang tiba di Bandara Soekarno Hatta menggunakan pesawat Garuda Indonesia bernomor penerbangan GA 825. Pelaku diketahui terbang dari Singapore. Tidak hanya itu, berdasarkan data dalam paspor, diketahui pelaku sudah dua kali ke Indonesia. Yakni pada tanggal 11 September 2009 lalu.

“Belum bisa dipastikan apakah kedatangan pelaku pada tanggal 11 September lalu ke Indonesia juga membawa barang haram ini,” kata Baduri Wijayanta sembari menjelaskan penyelundupan Ketamine ini merupakan yang terbesar sejak tahun 2008 lalu, seberat 7,5 Kg.
Untuk diketahui, Ketamine berbeda dengan jenis sabu-sabu. Ketamine merupakan obat yang paling banyak produsennya di India. Obat ini dapat merangsang ketergantungan dan cara penggunaannya bisa dihisap serbuknya layaknya heroin. Di beberapa negara seperti Amerika, Hongkong dan Singapura termasuk India, Ketamine terdaftar dalam kategori narkotika yang peredarannya di larang. Sedangkan di Indonesia, ketamine baru masuk kategori narkotika dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009.

Saat melakukan pemeriksaan terhadap fisik warganegara India tersebut dengan menggunakan X-ray, petugas tidak menemukan barang yang dicurigai. Ternyata, barang tersebut disimpan dalam koper. Modusnya, pelaku menyimpan barang haram itu dalam 17 kantong plastik panjang. Setelah itu, disimpan dalam rongga baju rompi yang biasanya digunakan untuk olahraga speed boat.

Usai penangkapan di bandara Soekarno Hatta, dijelaskan Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibobo pelaku dimintai keterangan. Terkuak, barang haram tersebut hendak diantarkan kepada KN yang menunggu di hotel yang berada di Gunung Sahari, Jakarta Barat. Rabu malam, tersangka langsung dibawa ke tempat yang dimaksud.

Di bawah pengawalan ketat, tersangka yang sudah berada di hotel diminta untuk menghubungi KN.
“Setelah pelaku dari India itu bertemu bertemu dengan KN langsung diringkus,” kata Gatot.
Berdasarkan pengembangan lanjutan diketahui juga masih ada satu orang lagi kurir terkait kasus ini, berinisial SN. Petugas pun menciduk SN yang tak lain adalah istri dari KN di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara

“KN ternyata pernah juga di bui terkait kasus narkoba,” kata Gatot. Belum diketahui berapa bayaran yang diterima oleh Murli, KN dan SN. Hanya saja, pengakuan Murli dirinya hanya diberikan uang sebesar Rp3 juta untuk datang ke Indonesia.

Saat ini barang bukti dan tersangka akan diserahkan ke Mabes Polri. Tersangka dapat dijerat dengan Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan dan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (kin/jpnn)

narkoba-india

 

[ketgambar]DIKAWAL: Murli Banomal Nagdev (54) bersama barang bukti Ketamine bernilai Rp7,1 miliar dikawal petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kamis (15/10). //Muhammad Iqbal/Satelit News[/ketgambar]

Kata kunci pencarian berita ini:

Beri komentar

 
PLN Bottom Bar