Tiga Tersangka Masuk Tahanan
09:56, 23/12/2009Dugaan Korupsi Proyek di PDAM Tirtasari Binjai
BINJAI-Tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtasari Kota Binjai senilai Rp1,1 miliar akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, setelah menjalani pemeriksaan selama 6 jam di ruangan kepala seksi pidana khusus (Kasi Pidsus), Selasa (22/12).
Ketiga tersangka dugaan kasus korupsi PDAM Tirtasari yang ditahan yakni Rajudin, Sentot Prawira Dirja (CV Rizky Syahputra) dan Ir Ucok Khaidir (CV Mencirim Jaya). Ketiganya telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan kapasitas air PDAM Tirtasari.
Keterangan yang dihimpun di Kejari Binjai, ketiga tersangka datang ke Kejari Binjai didamping pengacaranya. Meski didampingi pengacaranya, ketiga tersangka tetap ditahan Kejari karena sudah cukup bukti. Sentot, seorang tersangka saat dikonfirmasi enggan berkomentar. Usai menjalani pemeriksaan dan menandatangani seluruh berkas-berkas, ketiga tersangka langsung digiring ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kelas II A, Bandar Senembah, Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat.
Abdi Nusa Tarigan SH, pengacara Ucok Aidir saat dikonfirmasi di LP Bandar Senembah mengatakan, sudah mencoba mengajukan penangguhan penahanan terhadap Ucok, namun Kejari Binjai tidak mengizinkannya. “Kita coba lagi untuk melakukan penagguhan sebab Ucok hanya terlibat meminjamkan CV miliknya, kalau tidak diterima kita akan melaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati),” ujar Abdi. Hingga kemarin (22/12), Kejari Binjai belum memberikan keterangan resmi. “Langsung saja dengan Kajari, “ ujar FKJ Sembiring, Kasi Pidsus Kejari Binjai.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi proyek di PDAM mencapai Rp1,1 miliar, namun kerugian negara masih bisa berubah disebabkan BPKP belum selesai melakukan audit. Dan Kejari Binjai sudah memeriksa beberapa orang saksi diantaranya Mahyulis, Sugeng Mantan Direktur Tehnis PDAM Tirtasari tahun 2006, dua penjaga toko tempat pembelian barang, mantan Dirut PDAM Tirtasari 2006, Aminuddin Tham, Mantan Badan Pengawas, Elyuzar Siregar dan Mantan Kadis Kimpraswil, Elvi Kristina. (mag-4)


