Masih Ada Peluang
11:10 | Friday, 15 January 2010Balon Independen yang Ditolak KPUD Medan
MEDAN-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut memanggil KPUD Medan dan mengadakan pertemuan tertutup, Kamis (14/1). Pemanggilan itu, karena ada laporan dari pasangan Indra Sakti-Del Yuzar, bakal calon perseorangan yang tidak diterima lagi mendaftarkan syarat dukungannya ke KPUD Medan.
Laporan itu disampaikan pasangan Indra Sakti-Del Yuzar pada hari Senin (11/1). Mereka keberatan, karena KPUD Medan tidak mengizinkan sisa dokumen dukungannya didaftarkan lagi karena waktu telah melewati Minggu (10/1). Versi KPUD, sesuai aturan teknis, waktu pendaftaran sudah berakhir. Sedangkan menurut Indra Sakti-Del Yuzar, pihaknya sudah melengkapi kekurangan berkas tepat pada pukul 00.00 WIB.
Dalam pertemuan itu, dari KPUD Sumut hadir di antaranya Ketua Irham Buana Nasution dan anggota Turunan B Gulo, Surya Perdana dan Nurlela Johan. Dari KPUD Medan diwakili dua anggotanya yakni Pandapotan Tamba dan Yenni Rahman.
Usai pertemuan, Irham Buana Nasution mengatakan, beberapa waktu lalu keberatan itu disampaikan pasangan Indra Sakti dan dr Del Yuzar secara lisan dan tertulis. Sesuai amanat Undang-undang, KPUD Sumut bertugas mengoreksi, supervisi dan klarifikasi jika terjadi keberatan para pihak.
“Maka kami undang KPUD Medan untuk mendapatkan informasi berimbang sekaligus klarifikasi,” katanya.
Pihaknya juga meminta KPUD Medan untuk mengevaluasi apakah tata cara teknis pencalonan yang diterapkan sudah sesuai hukum atau tidak. Menurut Irham, persoalan teknis tidak bisa disikapi secara kaku harus ada kearifan lokal sepanjang tak bertentangan dengan Undang-undang No 32 tahun 2009.
Ditanya apakah pertemuan itu intervensi yang dilakukan KPUD Sumut kepada KPUD Medan? Irham membantah. “Ini bukan intervensi karena kami ini hirarki dan saya ditugaskan KPU Pusat untuk mengatasi masalah ini. I Gede Putu Arta yang menugaskan kami. Koordinator Pilkada,” katanya.
Irham menyebutkan, tindak lanjut pemeriksan itu, Sabtu (16/1) pihaknya akan memapaparkan hasilnya.
“Kalau ada yang keliru maka inikan tak haram untuk diperbaiki. Masak balon yang sudah memiliki (dukungan) sudah lengkap malah nggak bisa,” tandasnya.
Karenanya kata Irham, jika pengaduan Indra Sakti dapat dipertanggungjawabkan, kemungkinan keduanya akan diterima pencalonannya. Kata Irham, pihaknya masih akan menguji kebenaran informasi Indra Sakti-Del Yuzar yang mengaku sudah melengkapi sebelum jam 00.00 WIB. “Kita akan cocokkan,” tambahnya.
Dari keterangan KPUD Medan, mereka menyatakan jika langkah mereka menolak tiga balon yakni Indra Sakti, Rajamin Sirait dan Datuk Chairil Anwar sudah benar. Sebab hingga batas waktu yang ditetapkan, ketiganya tak dapat melengkapi dokumen dukungannya sebanyak 81.654 dukungan hingga pukul 00.00 WIB.
Sementara itu Pandapotan Tamba yang dikonfirmasi usai pertemuan itu tak mau berkomentar banyak tentang klarifikasi yang dilakukan KPUD Sumut kepada mereka itu. “Kita hanya dipanggil untuk klarifikasi dan tadi sudah kita sampaikan,” tuturnya. (sya)
Beri komentar
1. Apakah Anda Yakin Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Sumut akan Efektif Menekan Potensi Korupsi Pejabat Publik?
- Tidak Yakin (61%, 118 Votes)
- Yakin (34%, 65 Votes)
- Tidak Tahu (5%, 10 Votes)
Total Voters: 193

