Bangun Pendidikan Menuju Negara Sejahtera (1)
09:07, 24/02/2010Sudahkah bangsa ini berpikir hanya dengan pendidikanlah, suatu bangsa bisa bersaing dengan bangsa lain atas dasar hukum kompetisi yang fair? Dalam bahasa komunikasi yang pasti semua akan menjawab sudah.
Ketika kita tiba pada tataran implementatif dan substantif kalau mau jujur sudah pasti jawabnya belum. Mengapa? Secara hukum dasar, baru beberapa tahun ini saja total APBN kita pengalokasiannya 20 persen untuk pendidikan.
Sementara bangsa lain yang sudah maju itu dilakukan sudah lama di Amerika Serikat pernah kita dengar flasafah pendidikan yang sangat radikal, yaitu long life education.
Bagaimana pemerintah menyikapi ini? Sehingga bukan lagi hal yang dianggap sepele dan masalah yang kadangkala dianggap pemerintah kita sangat ringan. Paradigma berpikir seperti inilah yang membuat bangsa kita jadi lalai. Padahal SDM kita banyak yang bagus di Luar Negeri, hanya saja kita tidak mau memanggilnya dan mereka tidak mau tinggal di Indonesia karena memang tidak cocok iklimnya. Fenomena brian drain adalah bentuk dari kegagalan sistem pendidikan kita.
SDM kita yang rendah dapat dibuktikan peringkat pendidikan kita, termasuk peringkat PTN dan Human Development Indeks (HDI) selalu sangat rendah.
Terakhir kita berada pada peringkat 111 untuk HDI berdasarkan laporan UNDP. Apakah kita tidak malu dengan kondisi demikian? Mengapa kita belum berpaling pada prinsip, SDM yang handal, akan bisa melakukan apa saja. Visi seperti ini perlu ditumbuhkembangkan menjadi falsafah dalam mengambil segala kebijakan yang berhubungan dengan pembangunan pendidikan.
Selama ini kebijakan kita dalam menyelsaikan masalah bangsa yang menurut para ahli politik dan ekonomi disebut krisis multidimensional. Bermula dari tahun 1997 lalu yang disebut krisis moneter, kemudian merembet pada krisis politik, hukum, dan lain sebagainya.
Memang semua negara yang dalam regional Asia Tenggara kala itu terkena imbas krisis moneter karena ulah spekulan George Soros. Sampai- sampai Mahatir marah pada Soros dalam sebuah forum ekonomi resmi. Kini, negara- negara tetangga yang bersamaan kena krisis, seperti Malaysia, Thailand, Vietnam, dan Singapura sudah bisa bangkit dan seolah – olah tidak terjadi krisis. Mereka terus membangun, tidak peduli siang dan malam. Mengapa bisa terjadi demikian?
Kata kunci cuman satu, yaitu SDM nya cerdas. Tidak seperti SDM kita. Kalau tidak terlalu kasar, banyak SDM kita yang dikarbit.
SDM karbitan ini adalah ekses dari ketidakpedulian pada dunia pendidikan. Padahal pendidikan itu adalah bahasa Universal untuk membebaskan manusia dari kebodohan dan belenggu kemiskinan. Inilah sebagai pengantar yang harus dibaca oleh Manteri Pendidikan yang baru. Bagaimana membuat kebijakan pendidikan yang pro publik. Akses ke pendidikan tinggi bisa murah dengan jaminan kualitas.
Artinya, biarlah negara menginvestasi SDM yang kemudia hari toh tidak lari kemana. Kebijakan pendidikan harus membumi untuk orang yang susah.
Tentu saja harapan itu bukanlah hal yang sulit ditanggapi oleh pemerintah. Hanya saja kemauan dan keseriusan yang perlu dipertanyakan. Toh rakyat sudah memilih SBY hanya dengan satu kata perubahan yang berujung pada harapan.
Harapan untuk bisa sekolah tinggi-tinggi tanpa biaya yang sangat mahal. Untuk itu, pada tataran selanjutnya Mendiknas harus bisa merespon keinginan ini.
Pasca Kabinet Indonesia Bersatu II terbentuk, dan Profesor Dr Muhammad Nuh ditunjuk menjadi Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Dengan latar belakang sebagai mantan Rektor ITS serta Menkominfo, kemampuan manajerial Mendiknas baru diharapkan mampu membawa angin segar bagi arah kebijakan pembangunan pendidikan lima tahun ke depan. Tendensi kebijakan pendidikan lima tahun ke depan harus berorientasi pada kebutuhan masyarakat, yang dalam bahasa kebijakan SBY disebut sebagai usaha peningkatan kesejahteraan masyarakat, memperkuat proses demokratisasi, serta berkeadilan.
Penting dan pastilah tidak mudah untuk dirumuskan visi pendidikan yang mengacu pada tiga kebutuhan tersebut, di mana antara fokus dan lokus ketiganya dalam praktik kebijakan pendidikan sering kali kabur dan dikaburkan oleh birokrasi.
Sinyalemen kebijakan yang diterakan SBY perlu secara kreatif dituangkan dalam program-program pendidikan yang propublik, untuk dan dalam rangka menjadikan pendidikan sebagai sarana untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan modal Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, sudah seharusnya pendidikan kita telah sejak lama mampu menetakkan landasan operasional yang jelas bagi sebuah sistem pelayanan pendidikan yang terpadu dan komprehensif bagi masyarakat.
Namun hingga lebih dari 60 tahun merdeka, pembangunan pendidikan seperti jalan di tempat, bahkan seperti kehilangan akar dan rohnya.
Sebagai sektor yang melibatkan begitu banyak kepentingan politik dan budaya di dalamnya, maka sudah sewajarnya jika kritik dan konflik antarnegara dan masyarakat akan terus terjadi (Hill et al 2000).
Karena itu sebuah kebijakan pendidikan yang baik dan benar merupakan syarat utama yang harus dikedepankan. Efektivitas kebijakan pendidikan selama ini berlangsung tanpa evaluasi dan monitoring yang memadai.(bersambung)
Oleh: Drs John Foster
Marpaung, MA
Pendidik/Ketua Pembina Yayasan
Pendidikan Pelita Bangsa Medan

