Larangan Promosi Tembakau
09:13, 25/02/2010SETELAH ditunggu sekian lama, pekan-pekan ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pengamanan Produk Tembakau sebagai Zat Adiktif bagi Kesehatan mulai dibahas. Meski baru akan lahir, RPP yang digagas Kementerian Kesehatan itu langsung memantik perlawanan. Terutama dari para pemodal besar pabrikan rokok.
Yang esensial dari RPP yang kini masih dalam proses harmonisasi tersebut adalah penegasan tentang larangan iklan rokok di media luar ruang, media cetak, media elektronik, serta aktivitas sponsorship membawa nama rokok. Aturan tersebut dimaksudkan, terutama, untuk melindungi anak-anak dari zat yang dianggap sangat berbahaya bagi kesehatan itu.
Bagi industri rokok, ini memang soal besar. Sebab, jika aturan tersebut diberlakukan, semua pintu dan ruang gerak mereka dalam berpromosi sudah ditutup rapat-rapat. Rokok memang masih boleh dikonsumsi, tapi akan sangat terdesak. Apalagi, RPP itu juga akan mengatur kawasan larangan dan terbatas merokok.
Kebijakan total ban terhadap rokok seperti itulah yang ditentang Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI). Dalam pernyataan sikapnya, AMTI menganggap RPP tersebut sama saja dengan membunyikan lonceng kematian bagi seluruh pemangku kepentingan industri tembakau di tanah air. Padahal, enam juta rakyat Indonesia bergantung kepada bisnis yang terkait dengan tembakau itu, baik sebagai petani tembakau dan cengkih, pekerja pabrik rokok, pemasok, peritel, dan lain-lain. Lagi pula, tahun lalu, industri tersebut pada sisi lain memberikan pemasukan dalam bentuk pendapatan cukai kepada negara Rp 55 triliun (dibayar secara “urunan” oleh perokok sendiri, bukan pabrik rokok).
AMTI dalam pernyataannya memang tak sepenuhnya menentang terbitnya RPP yang merupakan tindak lanjut Undang-Undang No. 13 Tahun 2009 tentang Kesehatan itu. Yang mereka persoalkan adalah rumusan RPP seperti yang ada sekarang. Yakni, larangan menyeluruh (total ban) terhadap segala bentuk aktivitas yang terkait dengan promosi rokok.
Terlepas dari keberatan AMTI tersebut, posisi Indonesia soal regulasi tembakau sebetulnya sudah sangat longgar. Negeri penemu rokok keretek ini menjadi satu-satunya negara di Asia Pasifik yang belum meratifikasi regulasi antitembakau. Kita jauh terbelakang jika dibandingkan dengan 160 lebih negara yang sudah meneken Framework Convention on Tobacco Control (FCTC).
Dari segi pendapatan per kapita, kita masih sangat rendah. Namun, dari segi konsumsi rokok, Indonesia merupakan konsumen rokok terbesar ketiga di dunia. Posisi kita di atas Amerika Serikat dan Jepang. Yang ironis, para perokok kronis di negeri ini justru kalangan orang-orang miskin.
Rokok yang disulut orang Indonesia, termasuk lewat mulut anak-anak dan remaja, mencapai 415 miliar batang per tahun. Seandainya tiap batang rokok itu dihargai Rp 500 saja, setidaknya, uang “yang dibakar” sia-sia tersebut mencapai Rp 200 triliun lebih per tahun. Itu jumlah uang yang sangat besar untuk membangun ribuan sekolah dan rumah sakit.
Yang juga memprihatinkan, akibat regulasi yang sangat longgar, termasuk kebebasan berpromosi bagi industri rokok, pertumbuhan perokok di kalangan remaja dan anak-anak Indonesia termasuk tercepat di dunia. Setiap tahun di segmen ini “ahli isap” baru tumbuh 14 persen.
Perjalanan RPP tentang tembakau memang masih “panjang” sebelum menjadi peraturan pemerintah yang mengikat kita semua. Sudah bisa diduga, dalam proses itu, akan banyak tekanan dan benturan kepentingan. Bahkan, integritas media massa pun diuji. Sebab, mereka terancam kehilangan banyak dari berhentinya aliran uang dari iklan rokok. Namun, ada baiknya publik mulai sekarang bersikap. Mereka bisa memilih mana yang terbaik bagi Indonesia masa depan. (*)

