Nenek Jadi Kurir Sabu Rp800 Juta
11:30, 10/02/2010MEDAN- Nenek 10 cucu ditangkap petugas Bea dan cukai Polonia Medan karena membawa 400 gram sabu, Selasa (9/2). Barang haram itu dibungkus dalam empat kemasan dan dimasukkan ke celana dalam warna cokelat.
Nenek tersebut diketahui bernama Ti Sapura Idris berumur 60 tahun. Warga Langsa, Nanggoroe Aceh Darussalam (NAD) itu nekat bawa sabu dari Malaysia karena mendapatkan imbalan Rp1,6 juta dari seseorang di Malaysia. Namun sebelum barang tersebut sampai pada seseorang di Medan, tersangka sudah keburu ditangkap petugas Bea Cukai Bandara Polonia Medan. Untuk pengembangan, tersangka diserahkan ke Direktorat Narkoba Poldasu
Kepala Bea dan Cukai Polonia Medan, Hendri Budi Santoso pada wartawan Selasa (9/2) di Jalan Suwondo Ujung mengatakan, empat bungkus kristal putih yang dikemas dalam bungkusan celana dalam dan tisu itu disimpan di tas sandang berwarna coklat.
“Sabu –sabu itu dibungkus dan ditempatkan di dua tempat. Empat bungkus sabu disembunyikan didalam pakaian (celana) dalam pelaku, sedangkan empat bungkus lagi disembunyikan pelaku di kertas pembersih (Tisue). Setelah kita analisis, ternyata barang itu positif psikotrpika jenis sabu,” Santoso.
Selain mengamankan sabu-sabu, petugas juga mengamankan dua handphone, tas pakaian warna hitam, dua pak besar pempers ukuran anak-anak, salendang, sapu tangan, passport, dan celana dalam warna putih.
Nenek Ti berangkat dari Penang menuju Medan menggunakan pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 103. Tiba di Bandara Polonia sekitar pukul 10.00 WIB. Saat melewati pemeriksaan petugas, Nenek Ti memperlihatkan gerak-gerik yang mencurigakan. Dia gugup dan sering memegang tas sandangnya. Setelah diperiksa, petugas menemukan sabu itu.
Menurut Santoso, jika dirupiahkan, harga sabu tersebut senilai Rp600 juta hingga Rp800 juta..
“Jika dilihat dari pasportnya bernomor seri 348061, pelaku sudah melakukan kegiatan keluar masuk Indonesia selama 4 kali sejak tanggal 14 Juli tahun 2009. Apakah dirinya merupakan jaringan international, kita bersama polisi terus melakukan pengusutan,” paparnya.
Nenek Ti lebih banyak diam dan tidak banyak berkomentar saat diinterogasi petugas. Wajahnya yang keriput tampak pucat. Untuk penyidikan lebih lanjut, nenek itu lalu dibawa ke Mapolda Sumut. Matanya juga berkaca melihat petugas Bea dan Cukai Polonia Medan membawanya menggunakan mobil tahanan menuju Polda.
Kepala Satuan Penyelidikan I Direktorat Narkoba polda Sumut, AKBP Mardias KD SH MHUM yang turut serta melakukan pemeriksaan mengatakan, pelaku dikenakan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
Polonia Jalur Masuk Narkoba
Sementara itu berdasarkan pendataan yang dilakukan Adminitrator Bandara Polonia Medan Razali, bahwa selama priode 2008-2009 sudah 19 kasus penyeludupan narkoba keluar masuk Medan.
Bahkan Razali tidak memungkuri bahwa Bandara Polonia Medan menjadi, tempat keluar narkoba dari dalam maupun luar negeri, baik heroin, sabu-sabu dan daun ganja kering.
“Selama priode tahun 2009 sudah 7 kali kita menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu,heroin,amvitamin dari luar negeri masuk ke Medan.Sedangkan priode tahun 2008 kita menggagalkan 12 kali penyeludupan daun ganja asal dalam negeri ke luar negeri,” tegasnya Sazali.
Sazali juga mengaku atas serinya penyeludupan sabu-sabu dari Malaysia, pihkanya sempat melayangkan surat protes ke otoritas bandara di Malaysia.
“Kita sudah melayangkan surat protes tersebut ke Malaysia, untuk menghempang penyeludupan narkoba.Namun belum ada tanggapan dari pihak Malaysia, walaupun kami tahu pihak Malaysia sendiri mungkin telah bekerja,” tegasnya.
Dikatakan Sazali lagi bahwa pihaknya sudah semaksimal mungkin untuk melakukan penutupan penyeludupan narkoba. “Apa yang sudah kita lakukan sudah semaksimal mungkin, tapi pertanyaannya apakah pihak otoritas bandara di Malaysia, juga melakukan hal yang sama?” tegasnya.
“Kita akan terus memperketat pengawasan, karena jaringan International menganggap Indonesia salah satu lokasi paling empuk untuk mengedarkan narkoba,” paparnya. (rud/mag-17)
[ketgambar]BARANG BUKTI: Petugas Bea dan Cukai Bandara Polonia Medan memperlihatkan empat bungkus sabu senilai Rp800 juta yang diamankan dari Ti Sapura Idris. Nenek 60 tahun asal Aceh ini tertangkap saat tiba di Bandara Polonia dari Pulau Penang, Malaysia, kemarin (9/2). // ANDRI GINTING/SUMUT POS[/ketgambar]


sepertinya ada satu misi dari pihak pemerintah malaysia untuk menghancurkan generasi muda indonesia dengan membebaskan setiap kurir khususnya wni untuk membawa narkoba masuk ke indonesia. secara logika akal sehat, tak mungkin nenek tersebut bisa lolos kalo tidak sengaja dibiarkan petugas dibandara malaysia, apalagi isi tas tangan. dasar memang “malingsya”.