Sabu Senilai Rp600 Juta Disimpan di Sepatu
10:41, 04/03/2010MEDAN-Seorang penumpang Air Asia Flight AK 450 rute Kuala Lumpur, Malaysia ditangkap di bandara Polonia Medan membawa sabu-sabu seberat 322 gram senilai Rp600 juta.
Pria bernama Mulyadi B Zakaria itu ditangkap karena bertingkah aneh dan grogi saat hendak diperiksa petugas Bea dan Cukai Tipe A2 Medan, kemarin (3/3). Curiga dengan Mulyadi, petugas bea dan cukai membawa Mulyadi ke meja petugas.
Mulyadi tambah gugup ketika petugas bea cuka menanyakan dokumen customs declaration. Bebernya, petugas langsung menggelandangnya ke ruang pemeriksaan seluruh tubuh. Hasilnya petugas menemukan empat bungkusanan yang dibalut isolasiban coklat dari tapak sepatu merk Arttollin warna hitam yang dikenakan Mulyadi.
Empat bungkusan ini berada di tempat terpisah, dua bungkus di sepatu kiri dan dua bungkus lainnya di sepatu kanan.
Empat bungkusan ini ternyata kristal putih psikotropika jenis methamphetamine atau biasa disebut sabu-sabu seberat 322 gram. Hal ini sesuai hasil uji laboratorium Balau Pengujian dan Identifikasi Barang Bea dan Cukai No. S-195/WBC.02/BPIB/2010 tanggal 3 Maret 2010.
Menurut Kepala KPPBC Tipe A2 Medan selaku Kepala Sat Gas Air Port Interdiction Bandara Polonia Medan, Hendi Budi Santoso, nilai barang itu sekitar Rp600 juta. “Selanjutnya (tersangka dan barang bukti, Red) kami serahkan kepada aparat kepolisian,” papar Hendi Budi Santoso di kantornya.
Hendi menuturkan, penangkapan ini merupakan penangkapan yang kedua kalinya sepanjang 2010. Januari 2010 lalu, pihaknya juga mengamankan seorang nenek, tersangka pembawa sabu yang mengaku sebagai buruh pabrik garment di Kuala Lumpur-Malaysia.
Di tempat yang sama, tersangka Mulyadi B Zakaria mengaku mendapat imbalan Rp3 juta dari seorang penadah di Medan bila berhasil membawa sabu tersebut dari Malaysia. “Saya hanya disuruh bawa barang saja, setelah itu saya pulang ke Lhoksemawe,” ujarnya.
Serah terima sabu direncanakan di sebuah hotel dekat bandara. “Setelah keluar dari bandara baru saya telpon pemiliknya,” sebutnya enggan menyebutkan nama yang memerintahkannya.
Tapi, dia membantah kalau dirinya sudah berulangkali membawa barang ini. “Baru sekali ini,” katanya.
Kasat Idik I Direktorat Narkoba Polda SU AKBP Mardiaz yang juga datang ke Kantor Bea Cukai di bandara berjanji akan menangkap penadah barang haram tersebut. “Jadi sekarang sedang penyelidikan terhadap kasus ini,” katanya kepada wartawan.
Akibat perbuatannya ini tersangka dijerat dengan UU No. 35/2009 tentang psikotropika. Kini, tersangkanya resmi menjadi tahanan tim penyidik di Polda SU. (ril)
[ketgambar]DITANGKAP: Tersangka Mulyadi B Zakaria (tengah) bersama barang bukti sabu 322 gram yang ditangkap di Bandara Polonia Medan, Rabu (3/3). // ANDRI GINTING/SUMUT POS[/ketgambar]

