Keterbukaan, Dorong APBD Pro Masyarakat
09:49, 28/05/2010SERGAI-Diberlakukannya UU No No.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejak 1 Mei lalu, membuka pe-luang bagi warga mendapatkan informasi dari lembaga pemerintah, swasta dan lainnya yang dalam pelaksanaannya menggunakan danayang bersumber dari APBD, APBN dan masyarakat.
Paparan itu diungkap Sekretaris FITRA Sumut Elfenda Ananda dalam lokakarya yang dilaksanakan lembaga itu yang dihadiri Bupati Sergai HT Erry Nuradi, legislatif, kelompok masyarakat buruh, petani, pedagang, guru dan media, Kamis (27/5) di aula Dinas Pendidikan Sergai.
Implementasi dari KIP kata dia, yakni memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi lebih luas. Kendati demikian kata dia, masih diperlukan pemahaman semua elemen dalam mewujudkannya. “Akses informasi sering jadi kendala dalam pelibatan masyarakat, baik waktu pengumuman pelaksanaan, syarat peserta hadir, sampai hasil yang diperoleh masihmenjadi hal yang belum selesai di tengah masyarakat,” ungkapnya.
Namun menurut Elfenda, implementasi KIP meskipun telah disahkan akan menemui hambatan dalam pelaksanaannya. “Pasti tidak berjalan mulus ketika publik berhadapan dengan dinas atau lembaga pemerintah sebagai pengguna anggaran,” ujarnya. (mag-15)


