Rp10,7 Miliar Menguap
09:17, 07/07/2010Temuan BPK di Kas Binsos Pemprovsu
MEDAN-Terjawab sudah pertanyaan dalam rangka apa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan di kantor Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara 30 Juni lalu.
Ternyata, kedatangan tim KPK terkait dengan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sumut mengenai dugaan penyimpangan anggaran 2009 sebesar Rp10,7 miliar di Biro Pembinaan Masyarakat dan Sosial (Binsos) Pemprovsu.
Humas BPK Sumut, Mikael Togatorop, Selasa (6/7) menyebutkan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK tahun 2010 terhadap penyimpangan anggaran di Biro Binsos tahun 2009, telah disampaikan ke KPK, Kejagung dan Mabes Polri.
Sementara sebelumnya, Humas KPK, Johan Budi, memastikan pemeriksaan di Kantor Gubsu terkait pengembangan kasus Langkat. Meski Johan Budi tidak bersedia menjelaskan detail pemeriksaan tim KPK di Kantor Gubsu, sejumlah anggota DPRD Sumut menduga pemeriksaan tersebut terkait pengusutan asal uang yang dikembalikan tersangka kasus Langkat, Syamsul Arifin, sebesar Rp62 miliar ke kas Pemda Langkat.
Mikael Togatorop yang ditemui wartawan kemarin mengatakan, pihaknya menemukan adanya penyelewengan anggaran 2009 di Biro Binsos Pemprovsu sebesar Rp10,7 miliar yang tidak diyakini kewajarannya. “Dari hasil audit BPK RI terhadap APBD 2009 Pemprovsu, khususnya di Biro Binsos, benar adanya terjadi penyelewengan. Penyelewengan tersebut. Dalam artian, dana sebesar itu sampai saat ini tidak ada Surat Pertanggung Jawaban (SPJ) nya,” ujar Mikael.
Dari LHP BPK APBD Pemprovsu 2009 yang dipublis 24 Mei 2010 lalu, ada dugaan penyelewengan Rp10,7 miliar. BPK juga menemukan sisa belanja dana hibah yang terlambat disetor ke kas daerah sebesar Rp8,7 miliar.
Dalam laporan itu, Biro Binsos tercatat delapan kali memberikan bantuan sosial lebih untuk Yayasan Pendidikan Nur Hadi dengan nilai total Rp1,7 miliar. Uang tersebut rencananya untuk pembangunan sekolah, panti asuhan, masjid dan musala.
“Apakah itu terkait proposal bodong atau tidak, bukan wewenang saya selaku Kahumas BPK RI Sumut untuk berkomentar. Tapi dapat ditegaskan bahwa, pencairan dana Binsos terhadap yayasan tersebut sampai sekarang tidak bisa dipertanggungjawabkan alias belum ada SPJ-nya,” terangnya.
Pada temuan bantuan untuk yayasan tersebut, tercatat nama pemilik Yayasan Penddidikan Islam Nur Hadi berinisial AS dan H. Uniknya, serah terima bantuan tidak mencantumkan alamat dari yayasan tersebut.
Kecurigaan makin besar saat petugas BPK turun ke lapangan dan bertemu AS. Ternyata, dari enam kali penerima dana bansos senilai Rp1,3 miliar untuk sekolah di bawah yayasan tersebut, yang terlihat hanyalah pembelian tanah dan pembangunan ruko lantai 3 yang akan digunakan untuk unit usaha yayasan.
AS dan isterinya H mengaku, dana bantuan sosial tersebut masih disimpan di rekening yayasan. Sedangkan pengerjaan pembangunan ruko memakai uang pinjaman pihak lain.
Kejanggalan lain adalah pencairan bantuan dalam 2 tahap pada pembangunan musala dan masjid masing-masing senilai Rp200 juta. Pencairan tetap diakukan meski persyaratan pengajuannya tidak lengkap. Misalnya surat keterangan dari lurah dan kepling bahwa musala telah benar-benar ada dan berdiri.
Pada 11 Mei 2010, AS sebagai pengurus yayasan pernah mengembalikan bantuan pembangunan musala sebesar Rp400 juta, setelah dana itu menjadi temuan BPK. Yang menarik lagi adalah dua kali bantuan sosial Biro Binsos kepada Yayasan Pendidikan Islam As-Syafiyah sebesar Rp550 juta dan Rp650 juta. Yayasan tersebut pada saat pengajuan beralamat di Jalan Pinguin Raya No 25 Perumnas Mandala.
Anehnya setelah ditelusuri BPK ke tempat alamat, ternyata alamat tersebut hanyalah alamat sebuah musala. BPK menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan dari Lurah Kenangan Baru, tidak ada yayasan dimaksud di alamat tersebut.
Namun pada 10 Mei, Kepala Lingkungan XIV Jalan Pinguin Raya No 25 Perumnas Mandala, mengeluarkan surat yang isinya menerangkan yayasan tersebut pindah ke Jalan Karya Wisata II No 1 Medan Johor pada 14 April 2009. Setelah menjadi temuan BPK, pihak yang mengaku pengurus yayasan mengembalikan dana Rp650 juta ke kas daerah, sisanya Rp550 juta lagi hingga kini belum dikembalikan.
Mikael menolak memberitahu siapa orang beridentitas AS tersebut. “Itu tidak bisa dibilang dong. Bisa kena delik pencemaran nama baik,” ungkapnya.
Menyangkut dana yang belum bisa dipertanggungjawabkan, BPK memberi tenggat waktu selama dua bulan setelah Laporan Audit tersebut. “Kalau nantinya pemerintah terkait tidak bisa atau tidak bersedia membuat pertanggungjawaban, maka itu tetap akan menjadi catatan BPK,” tutur alumni Fakultas Hukum USU tersebut.
Saat wartawan koran ini menelusuri alamat yang dimaksud, di Jalan Karya Wisata II No 1 Medan Johor, sekolah itu tampak mentereng. Dan temuan BPK menyebutkan, pengurus Yayasan As Syafiiyah dengan alamat tersebut tercatat menerima bantuan Rp1,3 miliar.
Yayasan Pendidikan Islam As-Syafiiyah kini berdiri megah di Jalan Karya Wisata II No 1 Medan Johor. Bangunan 4 lantai tersebut dilengkapi pendingin ruangan (AC). Yayasan ini merupakan Sekolah Internasional mulai dari tingkat SD, SMP, dan SMA dan mulai tahun ajaran 2010-2011 akan menerima murid baru untuk semua tigkatan.
Seorang pria yang mengaku sebagai Kepala Sekolah As-Syafiiyah tetapi enggan menyebutkan namanya, tidak mau berkomentar soal bantuan sosial Rp1,2 miliar yang diterima yayasan tersebut.
Pria itu juga enggan menjawab pertanyaaan soal struktur pengurus yayasan. “Kami sekarang sekarang fokus menerima siswa baru soal lain nanti kamu saya hubungi lagi, yang jelas yayasan ini punya orang Malaysia,” ucapnya. Namun informasi yang diterima wartawan koran ini dari sejumlah pejabat di Pemprovsu, yayasan tersebut milik seorang pejabat di Kantor Gubernur.
Kabid Humas Pemprovsu, Erwin Hadian Hasibuan membenarkan temuan LHP BPK sebesar Rp10,7 miliar yang tidak bisa diyakini kewajarannya. “Soal LHP BPK itu saya sudah dengar dari kemarin, tetapi soal detailnya saya tidah tahu. Sebab yang mengetahui kemana aliran dana bantuan sosial di Biro Binsos itu kan Kepala Biro Binsos,” ucap Erwin.
Kepala Biro Binsos Pemprovsu, Hasbullah Lubis mengaku tidak mengetahui rincian pemberian bantuan sosial kepada beberapa lembaga yang diduga bermasalah tersebut. Biro Binsos bukanlah pengambil keputusan dalam hal pemberian dana bantuan kepada perseorangan dan lembaga. “Sebagai Kepala Biro Binsos, saya tidak punya kewenangan dalam pencairan bantuan sosial itu, semua harus melalui persetujuan atasan saya,” katanya.
Dijelaskannya, yang berwenang memberikan disposisi sesuai nilai nominal bantuan yang diperbolehkan, adalah Sekdaprovsu maksimalnya Rp5 juta untuk perseorangan dan Rp10 juta untuk lembaga atau organisasi. Gubernur maksimal boleh memberikan Rp10 juta kepada perseorangan dan Rp20 juta untuk organisasi.
“Soal banyaknya bantuan sosial yang dibantu sampai miliaran rupiah, itu sudah dianggarkan lewat panitia anggaran di DPR, resmi dan tercatat di APBD. Yang menjadi persoalan adalah banyak lembaga ataupun yayasan fiktif yang mengajukan permohonan bantuan kepada Pemprovsu,” terangnya.
Hasbullah mengakui baru mengetahui hal tersebut setelah menjadi temuan dalam LHP BPK. (mag-13/mag-2)


