Kedapatan Bawa Ganja ke Rutan
10:14, 30/07/2010MEDAN- Tim Pengamanan dan Pengawasan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Labuhan Deli mengamankan Kasmaini alias Meni (29). Narapidana itu ditangkap karena kedapatan membawa ganja saat mau masuk ke dalam Rutan Kamis, (29/7).
Semula Kasmaini ditahan karena kasus sabu-sabu. Penduduk Pekan Baru ini ditahan di Rutan Kelas II B Labuhan Deli lebih kurang delapan bulan. Sesuai dengan masa tahanan, Kasmaini bebas hukuman tiga bulan lagi. Saat ini Kasmaini menjalani asimilasi dan dipekerjakan sebagai petugas kebersihan Rutan.
Kejadian tersebut berawal saat Kasmaini yang sedang membersihkan halaman Rutan. Setelah selesai membersihkan dan mau masuk ke dalam Rutan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan. Tim pengamanan Rutan Kelas II B Labuhan Deli menemukan ganja 20 amplop di dalam kantong celananya.
Kasat Pengamanan Rutan Kelas II B Labuhan Deli, P Saragih membenarkan, pihaknya menemukan ganja di kantongnya saat melakukan pemeriksaan dan langsung mengamankan Kasmaini. Lebih lanjut, Saragih menuturkan pihaknya kemudian menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Polsek Labuhan Deli guna penyelidikan.
Kapolsekta Labuhan Deli AKP Ruruh Wicaksono melalui Kanit Reskrim IPTU M Surbakti mengatakan Kasmaini alias Meni ditangkap tim Pengamanan Rutan Kelas II B Labuhan Deli.
Saat ini sambung Surbakti pihaknya sedang memproses tersangka dan akan dikirim berkasnya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk di tindaklanjuti. Tersangka dikenakan UU No 35 tahun 2009 Pasal 111 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara dan minimal 4 tahun.(mag-11)



mantap……….buktikan kepada masyarakat luar bahwa lapas/ rutan juga bekerja keras dalam memerangi narkoba