Yusril Bakal Hadirkan Tiga Mantan Jaksa Agung
11:42, 31/07/2010JAKARTA-Tersangka kasus korupsi sistem administrasi badan hukum (Sismbinbakum) Yusril Ihza Mahendra terus bermanuver. Kali ini dia akan menghadirkan tiga mantan Jaksa Agung dalam sidang uji materi UU nomor 16/2004 tentang Kejaksaan di Mahkamah Konstitusi (MK). “Secara keseluruhan kami akan mengajukan 20 saksi. 16 orang merupakan saksi ahli, yang lainnya adalah saksi fakta. Kami juga akan menghadirkan tiga mantan Jaksa Agung,” kata Yusril di MK kemarin.
Siapa saja tiga mantan Jaksa Agung itu? Ditemui usai sidang, Yusril menggeleng sambil terkekeh. Dia tak mau menyebutkan. “Siapa? M.A. Rachman atau Abdul Rahman Saleh (keduanya adalah mantan Jaksa Agung, Red.) Kurang baik kalau saya bicarakan. Nanti saja saat sidang selanjutnya,” kata lelaki dengan tahi lalat di bibir ini.
Para mantan Jaksa Agung itu, kata Yusril, adalah saksi fakta. Yakni saksi yang mendengar, melihat, dan mengalami sendiri bahwa Jaksa Agung adalah anggota kabinet. Para saksi fakta juga akan dihadirkan dari anggota kabinet.
Selain itu, Yusril juga menyodorkan bukti berupa proses penyusunan rancangan undang-undang (RUU) Kejaksaan yang disahkan oleh DPR 2004 silam. Saat itu, kata dia, ada perdebatan tentang status Jaksa Agung. Apakah termasuk lembaga pemerintah atau bagian dari lembaga kehakiman seperti Polri. Kalau seperti Polri, calon Jaksa Agung diajukan oleh Presiden kepada DPR untuk dipilih, kemudian ditetapkan kembali oleh Presiden.
Apabila dianggap lembaga pemerintah, Jaksa Agung ditunjuk oleh pemerintah dan kedudukannya sebagai pejabat negara setingkat menteri. Saat itu, kata Yusril, sebagian besar fraksi sepakat Jaksa Agung lembaga pemerintah. Hanya Fraksi Partai Golkar yang tidak setuju. Andi Matalatta, ketua fraksi partai Golkar, akhirnya meminta Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk melaksanakan UU dengan tidak melepaskan perdebatan dalam proses pembentukannya. “Andi tidak puas. Dan di tengah ketidakpuasan itu dia menitipkan kepada saya dan Jaksa Agung untuk melaksanakaan tak hanya yang tersurat tapi juga yang tersirat. Yakni tafsiran yang saya katakan (Jaksa Agung pejabat negara setingkat menteri, Red.),” katanya.
Dalam sidang kemarin, Yusril tetap bersikeras meminta putusan sela alias provisi. Dia meminta proses pecekalan dan penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung kepada dia dihentikan sampai MK memutus perkara tersebut.
Dia mengakui bahwa Ketua MK Mahfud MD menolak putusan sela karena tidak ada dasar hukumnya. Namun, Yusril bersikukuh karena MK pernah memberi putusan provisi dalam kasus rekayasa terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Rianto dan Chandra Marta Hamzah. “Itu merupakan yurisprudensi yang pemohon ajukan sebagai dasar,” katanya.
Di bagian lain, Marwan Effendy yang menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat kasus Sisminbakum kali pertama disidik, menegaskan tidak ada rekayasa dalam kasus tersebut. ‘’Saya minta kepada semua pihak untuk menahan diri karena ini semua masih dalam proses,’’terang Marwan. Terkait dengan adanya rencana pengembalian kerugian negara kasus Sisminbakum, Marwan mengatakan, jumlahnya harus sesuai dengan apa yang menjadi putusan pengadilan. Dalam putusan Mahkamah Agung atas terdakwa Yohanes Waworuntu, kerugian negara disebutkan berjumlah Rp 378 miliar. ‘’Itu yang harus dikembalikan. Tidak bisa ditambah-tambah,’’ tegas dia. (aga/fal/jpnn)


