Enam WNI Diadili Selundupkan Imigran Gelap
11:46, 31/07/2010CANBERRA- Enam warga negara Indonesia (WNI) dihadapkan ke persidangan di Pengadilan Magistrat Brisbane, Australia hari ini. Mereka diadili atas dakwaan menyelundupkan para imigran gelap ke Australia.
Keenam WNI tersebut merupakan pria-pria berusia antara 22 tahun dan 44 tahun. Demikian seperti diberitakan ABC Radio Australia, Jumat (30/7). Mereka ditahan sejak awal tahun ini saat berada di perahu-perahu mereka di Ashmore Reef, sekitar 320 kilometer lepas pantai barat laut Australia dan Christmas Island di Samudera Hindia.
Keenam WNI tersebut dituntut atas dakwaan mengatur dan mendatangkan sekelompok non-warga negara ke Australia. Jika terbukti bersalah, keenam WNI tersebut bisa diancam dengan hukuman penjara maksimum 20 tahun. Dalam persidangan, mereka diperintahkan untuk tampil kembali di Pengadilan Magistrat Brisbane pada 27 Agustus mendatang. Keenam WNI tersebut masih terus ditahan. (net/jpnn)


