Fatwa Rokok Haram Dituding Pesanan Asing

JAKARTA-Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok melalui surat fatwa haram No. 6/SM/MTT/III/2010 pada 8 Maret lalu. Namun fatwa rokok haram tersebut dituding merupakan titipan asing. Dan setelah fatwa ini dikeluarkan, Muhammadiyah dapat kucuran dana Rp3,6 miliar dari Bloomberg Initiative (BI).

PP Muhammadiyah membantah fatwa rokok haram merupakan titipan asing. Menurut mereka, fatwa tersebut merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang masih menyatakan rokok mubah. Muhammadiyah mengakui, sejumlah program antirokok dilakukan bekerjasama dengan pihak asing. Pemberian dana bantuan dari hasil kerja sama itu pun dinilai tidak masalah, sebab Muhammadiyah bekerja untuk kesehatan masyarakat. ”Sebetulnya dari mana pun tidak masalah, karena kita bekerja demi kesehatan masyarakat,” kata Ketua PP Muhammadiyah Sudibyo Markus, kemarin.

Ia membantah bila disebut kucuran dana Rp3,6 miliar dari Bloomberg Initiative (BI) terkait dengan dikeluarkannya fatwa haram rokok oleh PP Muhammadiyah. Fatwa itu, menurut Sudibyo, merupakan penyempurnaan dari fatwa Muhammadiyah tahun 2005n
yang menyebut rokok hukumnya mubah. 

Sebagaimana diketahui, sosok penting di BI ini adalah Michael R Bloomberg, Wali Kota New York. “Apa salahnya dengan Bloomberg? Sepanjang itu untuk kesejahteraan masyarakat, apa salahnya?” lanjut Sudibyo.

Menurutnya, memang agak lucu Bloomberg membuat program yang berlawanan dengan bisnis tembakau AS di Indonesia. Sebab, sejumlah pebisnis AS membeli saham perusahaan rokok di Indonesia seperti Bentoel dan Sampoerna. “Tapi kita nggak mau tahu itu. Yang penting dana kerja sama itu kita gunakan secara amanah untuk melindungi masyarakat dari asap rokok,”” ujar Sudibyo yang juga seorang dokter ini.

Menurut Sudibyo, Muhammadiyah memang giat menjalin kerja sama dengan lembaga internasional seperti Bloomberg untuk kampanye bahaya rokok sejak diterbitkannya UU No 36/2009 Tentang Kesehatan. Beberapa lembaga lain yang digandeng Muhammadiyah yakni Global Fund serta International Union Against Tuberculosis and Lung Disease.

“Bantuan-bantuan di Muhammadiyah itu diaudit baik secara independen maupun oleh auditor internal. Tentu dalam kerjasama itu kita tidak mau terikat. Kecuali kalau ikatannya humanitarian, seperti menyelamatkan orang-orang dari bahaya rokok itu,” jelas Sudibyo.
Lebih lanjut ia mengatakan, tidak hanya fatwa haram rokok, rujukan gerakan Muhammadiyah untuk memerangi rokok adalah UUD 1945 pasal 28 serta UU HAM. Disebutkan dalam kedua peraturan tersebut bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat. 

NU tak Ikut-ikutan
Fatwa haram rokok yang dikeluarkan Muhammadiyah, tak diikuti Nahdlatul Ulama (NU). Organisasi massa Islam terbesar di Indonesia itu tetap menghukumi rokok sebagai sesuatu yang makruh.

“Sepertinya tidak dan belum akan ada perubahan, hukumnya (rokok) tetap makruh,” ujar Ketua PB NU Masdar Farid Mas’udi, di Jakarta, kemarin (14/3). Dia menyatakan, hukum rokok yang seperti itu merujuk pada fatwa para masyayikh NU sebelum-sebelumnya.
Menurut Masdar, muktamar NU yang dilaksanakan di Makassar, 22-27 Maret nanti, juga tidak akan memasukkan pembahasan terkait hukum rokok tersebut. “Sejauh ini tidak terdapat usulan pembahasan tentang hal itu,” tandasnya.

Namun, Masdar menegaskan, bahwa tidak adanya usulan pembahasan fatwa rokok bukan karena NU menganggap remeh persoalan tentang bahaya rokok. Tapi, lebih karena selain masyayikh NU sudah memfatwakan seperti itu, juga ada faktor sosial lain yang melatarbelakangi.
Dia mengungkap, bahwa pegharaman rokok akan berdampak langsung pada nasib para petani tembakau. Jutaan petani akan terganggu karenanya. “Apalagi, sebagian besar petani tembakau itu adalah nahdliyin,” ujar salah satu kandidat ketua umum PB NU mendatang tersebut.
Masdar menambahkan, selagi pemerintah belum menyiapkan sektor pengganti untuk kehidupan para petani tersebut, pihaknya yakin NU tidak akan berfatwa haram. “Ya, paling banter ya makruh itu,” tandasnya.

Meski demikian, di sisi lain, pihaknya tetap mempersilahkan kampanye tentang bahaya merokok di Indonesia digalakkan. “Silahkan pula area konsumsi rokok dibatasi, bahkan kalau perlu tarif cukai atau pajaknya dinaikkan sekalian juga tidak apa-apa,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Majelis Tajrih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa haram rokok melalui surat fatwa haram No. 6/SM/MTT/III/2010 pada 8 Maret lalu. Fatwa tersebut merupakan revisi dari fatwa sebelumnya yang masih menyatakan rokok mubah. Di hukum Islam, ada beberapa hukum dalam fikih Islam. Yaitu, Haram, makruh, mubah, sunnah, dan wajib. Haram berarti sesuatu yang bila dilakukan berdosa. Sedang, makruh adalah bila dilakukan tidak apa-apa tapi bila ditinggalkan mendapat pahala. Adapaun, mubah berarti boleh atau melakukan ataupun meningalkan sama-sama tidak apa-apa. (net/bbs/dyn/jpnn)

This entry was posted in Nasional and tagged , , , , . Bookmark the permalink.

Comments are closed.