<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?> <rss version="2.0" xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/" xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/" ><channel><title>Harian Sumut Pos &#187; korupsi</title> <atom:link href="http://www.hariansumutpos.com/tag/korupsi/feed" rel="self" type="application/rss+xml" /><link>http://www.hariansumutpos.com</link> <description>Harian Sumut Pos</description> <lastBuildDate>Sat, 31 Jul 2010 05:23:05 +0000</lastBuildDate> <language>id</language> <sy:updatePeriod>hourly</sy:updatePeriod> <sy:updateFrequency>1</sy:updateFrequency> <generator>http://wordpress.org/?v=3.0.1</generator> <item><title>Jimly Datang Telat, Pulang Lebih Awal</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/jimly-datang-telat-pulang-lebih-awal.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/jimly-datang-telat-pulang-lebih-awal.html#comments</comments> <pubDate>Thu, 29 Jul 2010 03:28:17 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[Nasional]]></category> <category><![CDATA[Jakarta]]></category> <category><![CDATA[korupsi]]></category> <category><![CDATA[kpk]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=57293</guid> <description><![CDATA[JAKARTA-Para calon pimpinan KPK yang lolos seleksi administrasi, mengikuti ujian seleksi tahap ketiga. Dalam seleksi tersebut, para calon pimpinan diminta membuat makalah kompetensi secara spontan di lokasi ujian, gedung Pangayoman, Kemenkum dan HAM. Namun, dari 144 calon yang lulus, hanya 133 yang mengikuti ujian tahap ketiga. Menurut Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK M.H Ritonga, ada [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA-Para calon pimpinan KPK yang lolos seleksi administrasi, mengikuti ujian seleksi tahap ketiga. Dalam seleksi tersebut, para calon pimpinan diminta membuat makalah kompetensi secara spontan di lokasi ujian, gedung Pangayoman, Kemenkum dan HAM. Namun, dari 144 calon yang lulus, hanya 133 yang mengikuti ujian tahap ketiga.<br /> Menurut Wakil Ketua Pansel Pimpinan KPK M.H Ritonga, ada beberapa peserta yang datang terlambat. “Jadi baru 133 yang datang mengikuti ujian. Tapi, yang jelas Pansel tidak memberikan tambahan waktu bagi yang datang terlambat, “papar Ritonga, di gedung Kemenkum dan HAM.</p><p>Menkum dan HAM yang kala itu juga tampak memantau pelaksanaan ujian, mengatakan, para calon yang tidak hadir dalam ujian pembuatan makalah ini, langsung dinyatakan gugur. “Tidak ada kesempatan lagi,”kata Ketua Pansel Pimpinan KPK itu. Tercatat ada 10 orang calon yang tidak hadir. Nama Mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian Farouk Muhammad juga termasuk dalam daftar para calon yang gugur.</p><p>Selain 10 orang yang absen, ada satu calon lagi yang menyatakan mundur. Yakni, pengacara Nunun Nurbaeti Daradjatun, Partahi Sihombing. Partahi mempersoalkan masalah gaji. “Pimpinan KPK butuh pengabdian. Dengan gaji Rp 40 juta,saya rasa saya tidak mampu. Gaji saya saja Rp 200 juta,”ungkapnya.</p><p>Menanggapi pengunduran diri kuasa hukum istri politikus Adang Daradjatun itu, Patrialis Akbar menyatakan hal tersebut merupakan hak pendaftar. Namun, dia mewanti-wanti bahwa dua calon pimpinan yang terpilih untuk diajukan ke DPR, dilarang mundur. “Karena kalau mundur akan mengacaukan suasana,”imbuhnya.<br /> Soal isi makalah, Patrialis menerangkan, ada lima kualifikasi terkait isi materi makalah yang harus dipenuhi peserta. Diantaranya,mengenai kondisi korupsi di Indonesia dan perkembangannya, hubungan antara pemberantasan korupsi dan pembangunan.</p><p>Kemudian, kerangka hukum dan kebijakan nasional pemberantasan korupsi. Serta posisi KPK sebagai lembaga khusus pemberantasan korupsi. Materi keempat adalah konsepsi penulis. Di dalamnya memuat visi misi, program aksi serta langkah strategi. Yang kelima adalah penutup dan ruang lingkup dalam makalah.</p><p>Patrialis menambahkan untuk penilaian makalah, Pansel Pimpinan KPK akan meminta bantuan 12 akademisi. “Kita minta tolong untuk menilai makalah ini dari 12 akademisi,”katanya. Para akademisi dari  berbagai perguruan tinggi itu bakal dimintai pertimbangan oleh Pansel,termasuk pola penilaian pembuatan makalah ini.</p><p>Sementara itu, beberapa calon pimpinan KPK yang mengikuti ujian,datang terlambat. Salah satunya, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshidique. Anggota Wantimpres itu datang sekitar pukul 10.00. Padahal, ujian dimulai pukul 09.30 hingga 13.30. Dia juga tidak membawa perlengkapan seperti laptop dan sejumlah buku referensi.<br /> Selain itu, Jimly tergolong cepat dalam menyelesaikan ujiannya. Dia keluar lebih awal sekitar pukul 13.00. Ketika ditanya, dia menjawab telah membuat makalah setebal 10 lembar dengan ditulis tangan.</p><p>“Ya saya menulis bebas, tapi saya sudah lupa. Pokoknya saya menulis sepuluh lembar,” ujarnya usai mengikuti ujian. Namun, Jimly mengaku tidak tahu soal lima kualifikasi dalam makalah kompetensi tersebut. “Lima point yang mana, waduh saya nggak tahu itu,”keluhnya.</p><p>Selain makalah kompetensi, para calon yang lolos seleksi administrasi juga diminta membuat makalah pribadi. Hasil seleksi ujian tahap ketiga, bersamaan dengan tes wawancara dan profile assesment akan diumumkan pada 31 Juli mendatang. (ken/jpnn)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/jimly-datang-telat-pulang-lebih-awal.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Massa PP Desak Penanganan Hukum</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/massa-pp-desak-penanganan-hukum.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/massa-pp-desak-penanganan-hukum.html#comments</comments> <pubDate>Wed, 28 Jul 2010 03:45:03 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[Metropolis]]></category> <category><![CDATA[korupsi]]></category> <category><![CDATA[langkat]]></category> <category><![CDATA[medan]]></category> <category><![CDATA[pemuda pancasila]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=57187</guid> <description><![CDATA[Dugaan Korupsi APBD Langkat MEDAN-Sekitar 150 massa pemuda yang tergabung dalam organisasi Pemuda Pancasila (PP), berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), di Jalan AH Nasution Medan, Selasa (27/7). Datang sekitar pukul 12.00 WIB, massa yang terdiri dari Koti Mahatidana, Srikandi, Satma dan LPPH PP Sumut, massa mendesak Kajatisu menjelaskan status dan kepastian [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Dugaan Korupsi APBD Langkat</strong></p><p>MEDAN-Sekitar 150 massa pemuda yang tergabung dalam organisasi Pemuda Pancasila (PP), berunjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), di Jalan AH Nasution Medan, Selasa (27/7).</p><p>Datang sekitar pukul 12.00 WIB, massa yang terdiri dari Koti Mahatidana, Srikandi, Satma dan LPPH PP Sumut, massa mendesak Kajatisu menjelaskan status dan kepastian hukum kasus dugaan korupsi APBD Langkat sekitar Rp100,2 miliar yang menjerat mantan Bupati Langkat, Syamsul Arifin.</p><p>Dalam orasinya, Kordinator Aksi Budi Syahputra meminta penegak hukum transparan. “Kami menilai kasus dugaan korupsi ini seolah-olah terkatung-katung. Pihak berwenang pun belum menjelaskan dan memastikan kepastian hukum melalui pengadilan,” bebernya. “Kalau memang Syamsul Arifin tidak bersalah, aparat penegak hukum seperti Kejatisu ataupun KPK segera mengembalikan nama baiknya yang sudah tercermar agar dampak psikologisnya (Syamsul) dan keluarganya  pupus,” tambah Budi.</p><p>Karena KPK telah menetapkan Syamsul sebagai tersangka, PP Sumut meminta Kejatisu dan KPK bekerja sama menangkap dan memproses yang bersangkutan sesuai hukum yang berlaku.</p><p>“Agar permasalahan ini tidak berlarut demi stabilitas aktivitas roda pemerintahaan dan kondusifitas Sumut serta tidak memecah belah rakyat Sumut,” ucap Syahputra lagi.</p><p>Di depan massa, Pejabat Humas Kejatisu Andre Simbolon berjanji akan meneruskan tuntutan massa PP kepada pihak yang berkompeten.(rud/mag-8/ari)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/massa-pp-desak-penanganan-hukum.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Bentuk Pusat Pelaporan Gratifikasi di Instansi</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/bentuk-pusat-pelaporan-gratifikasi-di-instansi.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/bentuk-pusat-pelaporan-gratifikasi-di-instansi.html#comments</comments> <pubDate>Wed, 28 Jul 2010 03:22:20 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[Nasional]]></category> <category><![CDATA[Jakarta]]></category> <category><![CDATA[korupsi]]></category> <category><![CDATA[kpk]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=57172</guid> <description><![CDATA[KPK Siasati Minimnya Laporan Pejabat-PNS JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka pusat pelaporan gratifikasi. Pusat pelaporan tersebut akan dibuat di instansi-instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN (badan usaha milik negara). Upaya tersebut dimaksudkan agar pejabat dan PNS (pegawai negeri sipil) lebih mudah dalam melaporkan gratifikasi.  Selama ini, pelaporan gratifikasi dipusatkan secara langsung ke [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p><strong>KPK Siasati Minimnya Laporan Pejabat-PNS</strong></p><p>JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera membuka pusat pelaporan gratifikasi. Pusat pelaporan tersebut akan dibuat di instansi-instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, serta BUMN (badan usaha milik negara). Upaya tersebut dimaksudkan agar pejabat dan PNS (pegawai negeri sipil) lebih mudah dalam melaporkan gratifikasi.  Selama ini, pelaporan gratifikasi dipusatkan secara langsung ke KPK. Hal itu cukup menyulitkan bagi para pejabat dan PNS yang berniat melaporkan.</p><p>“Kadang karena terlalu jauh, mereka bingung mau lapor ke mana. Padahal, gratifikasi itu asal muasal dari korupsi,” kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar setelah pembukaan Rapat Kerja Nasional Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin, (27/7).</p><p>Haryono mengungkapkan, ide pembentukan pusat pelaporan gratifikasi tersebut sudah diuji di internal KPK. Nanti pusat pelaporan itu akan berkoordinasi dengan KPK. Sebab, pemeriksaan terhadap pelaporan tetap menjadi wewenang KPK. Beberapa kementerian dan BUMN, kata Haryono,  juga sudah meminta agar pusat pelaporan gratifikasi itu dibuka. Karena itu, Agustus mendatang KPK akan membukanya di PT Pertamina, Kementerian Kominfo, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan. Instansi-instansi itu sudah menyatakan kesiapan mereka atas pusat pelaporan gratifikasi.</p><p>Dengan adanya pusat pelaporan gratifikasi itu, dia berharap makin tinggi kesadaran untuk melaporkan gratifikasi. Sepanjang 2010, KPK baru menerima 128 laporan gratifikasi dari pejabat negara dan PNS.  Jumlah laporan tersebut dinilai kecil. Diduga masih banyak gratifikasi yang belum dilaporkan ke KPK. Padahal, pada 2009 ada 300 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK.</p><p>Dari jumlah itu, lanjut dia, kebanyakan berkaitan dengan penyelenggaraan pernikahan. Gratifikasi yang dilaporkan berupa angpau dari seseorang yang diduga mengandung konflik kepentingan.   Haryono menyebut, seharusnya laporan gratifikasi berjumlah lebih banyak dan beragam. Pasalnya, gratifikasi tidak hanya terkait dengan pernikahan. “Gratifikasi kan segala macam seperti dia (pejabat atau PNS) dapat honor,” katanya.</p><p>Untuk meningkatkan kesadaran dalam melaporkan gratifikasi, ungkap Haryono, pengawas internal di setiap instansi seharusnya aktif.  Menurutnya, prinsipnya gratifikasi adalah penerimaan lain di luar gaji dalam bentuk apapun dan senilai berapapun. (sof/dwi/jpnn)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/bentuk-pusat-pelaporan-gratifikasi-di-instansi.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Usut Dugaan Korupsi Rp12 M di Dinkes Sumut</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/usut-dugaan-korupsi-rp12-m-di-dinkes-sumut.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/usut-dugaan-korupsi-rp12-m-di-dinkes-sumut.html#comments</comments> <pubDate>Wed, 28 Jul 2010 02:57:30 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[Metropolis]]></category> <category><![CDATA[korupsi]]></category> <category><![CDATA[medan]]></category> <category><![CDATA[unjuk rasa]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=57155</guid> <description><![CDATA[MEDAN-Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisusut), Selasa (27/7), menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi Rp12,5 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Sumut. Mahasiswa yang tergabung dalam Nusantara Corruption Watch (NCW) itu juga meminta kejaksaan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Sumut Chandra Syafei yang diduga terlibat dalam tindak pidana [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN-Puluhan mahasiswa berunjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisusut), Selasa (27/7), menuntut pengusutan tuntas kasus dugaan korupsi Rp12,5 miliar dalam proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Sumut.</p><p>Mahasiswa yang tergabung dalam Nusantara Corruption Watch (NCW) itu juga meminta kejaksaan memeriksa Kepala Dinas Kesehatan Sumut Chandra Syafei yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.</p><p>“Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut segera memeriksa Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut yang di duga telah melakukan tindak korupsi sebesar Rp12,5 miliar,” kata Edi Harahap, kordinator pengunjuk rasa, sembari mengancam akan terus melakukan aksi serupa bila tuntutan mereka tidak dipenuhi.</p><p>Massa NCW datang dilengkapi berbagai atribut dan spanduk, lalu melakukan orasi di pintu gerbang kantor Kejatisu. Mereka meminta agar Kejatisu kooperatif menyelidiki kasus tersebut.</p><p>“Pelaksanaan pelelangan alat kesehatan untuk 8 rumah sakit umum disatukan di Dinas Kesehatan Sumut.<br /> Hal ini menyimpang dari undang-undang otonomi daerah  yang seharusnya didistribusikan dan dikelola oleh kabupaten/kota dan hal itu jelas tidak berpedoman pada Keppres Nomor 80 tahun 2003 pasal 6 ayat 3b,” kata Edi Harahap.</p><p>Lebih jauh dikatakan, sifat pekerjaan dan tingkat efesiensinya harusnya dilakukan di daerah masing-masing. NCW menuding bahwa dalam pengadaan alat kesehatan ada persekongkolan dari perusahaan alat kesehatan.<br /> ‘’ Kami mensinyalir ada pertemuan oleh beberapa pimpinan perusahaan yang dimediasi Kepala Dinas Kesehatan Sumut guna menentukan dan menunjuk pemenang tender,” katanya.</p><p>Sementara Kabag Humas Kejatisu Andre Simbolon berjanji akan meneruskan berkas tersebut kepada pimpinan dan akan  menindaklanjuti kasus ini selama satu minggu, juga melakukan penyelidikan. (rud)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/usut-dugaan-korupsi-rp12-m-di-dinkes-sumut.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Dugaan Korupsi di Pemko Sidimpuan Tiba di KPK</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/dugaan-korupsi-di-pemko-sidimpuan-tiba-di-kpk.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/dugaan-korupsi-di-pemko-sidimpuan-tiba-di-kpk.html#comments</comments> <pubDate>Tue, 27 Jul 2010 03:52:29 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[Nasional]]></category> <category><![CDATA[korupsi]]></category> <category><![CDATA[padangsidimpuan]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=57051</guid> <description><![CDATA[JAKARTA-Aliansi Mahasiswa Peduli Birokrasi Bersih (AMPBB) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Pemko Padangsidimpuan sebesar Rp6,771 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/7). Berkas laporan terdiri dari enam bendel itu diserahkan kepada Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Yuli Kristiyono. Ketua AMPBB Halomoan Harahap menjelaskan, dalam pertemuan itu Yuli mengatakan bahwa berkas itu sudah cukup [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA-Aliansi Mahasiswa Peduli Birokrasi Bersih (AMPBB) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi di Pemko Padangsidimpuan sebesar Rp6,771 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/7). Berkas laporan terdiri dari enam bendel itu diserahkan kepada Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK, Yuli Kristiyono.</p><p>Ketua AMPBB Halomoan Harahap menjelaskan, dalam pertemuan itu Yuli mengatakan bahwa berkas itu sudah cukup sebagai bukti awal dugaan korupsi di Padangsidimpuan.</p><p>“Pak Yuli mengatakan, berkas sudah bisa jadi bukti awal. Tapi nanti akan ditelaah dulu dan paling lama 30 hari, jawaban resmi dari KPK akan dikirim ke kita,” ujar Halomoan di lobi gedung KPK. Tanda terima pengaduan dari KPK bernomor 2010-07-000370, diteken Yuli Kristiyono.</p><p>Namun, lanjut Halomoan menirukan Yuli, jika sebelum 30 hari AMPBB ingin menanyakan penanganan pengaduan ini, tetap akan dilayani KPK. Enam bundel lampiran yang diserahkan adalah rincian dugaan korupsi, pertanggungjawaban APBD Pemko Sidimpuan tahun 2008, Perubahan APBD 2008, foto-foto di lapangan seperti foto lampu yang diduga pengadaannya menyalahi aturan, kwitansi pengeluaran yang diduga fiktif karena sebenarnya tak ada pengeluaran, serta kliping pemberitaan. terkait kasus itu.</p><p>Halomoan menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi di Pemko Padangsidimpuan tahun 2008, dari anggaran bermasalah sebesar Rp27,084 miliar, dugaan jumlah yang korupsi sebesar 25 persennya, yakni Rp6,771 miliar.<br /> Rekan Halomoan, Hajrul Aswar Siregar dari KAM Pembaruan USU, menambahkan, mereka datang ke KPK karena sudah tidak percaya lagi dengan Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan. Pasalnya, pengaduan kasus ini sudah disampaikan ke Kejatisu dan Kejari, namun katanya, tidak ditanggapi. Bahkan, katanya, pengaduan ke Kejatisu sudah dilakukan 17 kali.</p><p>AMPBB terdiri dari KAM Pembaruan USU, Komtabagsel, Jaringan Aktifis Mahasiswa Sumut (JAMSU), Aliansi Mahasiswa Masyarakat Peduli Kota Padangsidimpuan (AMMPKP), dan Pusat Kajian Independen Sosial (Insos).<br /> Mereka kemarin rencananya menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung KPK. Hanya saja, tertunda lantaran terganjal masalah perizinan dari aparat kepolisian.</p><p>Mereka sudah menyiapkan pamflet, yang antara lain berbunyi, “Padangsidimpuan Rindu KP”, dan “Tangkap Walikota dan Sekda Padangsidimpuan (Zulkarnain Nasution &amp;Sarmadan Hasibuan)”. (sam)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/dugaan-korupsi-di-pemko-sidimpuan-tiba-di-kpk.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Lamban di Daerah, Diadukan ke KPK</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/lamban-di-daerah-diadukan-ke-kpk.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/lamban-di-daerah-diadukan-ke-kpk.html#comments</comments> <pubDate>Mon, 26 Jul 2010 04:27:52 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[Daerah]]></category> <category><![CDATA[korupsi]]></category> <category><![CDATA[padangsidimpuan]]></category> <category><![CDATA[rokok]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=56982</guid> <description><![CDATA[Penanganan Dugaan Korupsi di Padangsidimpuan SIDIMPUAN-Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Birokrasi Bersih (AMPBB) Kota Padangsidimpuan (Psp), berencana mengadukan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, hari ini (26/7). Kasus yang akan diadukan, tentang kebocoran anggaran yang diduga mencapai Rp6,7 miliar di Pemko Padangsidimpuan, tahun anggaran 2008. Koordinator AMPBB Halomoan Harahap, Andi [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p><strong>Penanganan Dugaan Korupsi di Padangsidimpuan</strong></p><p>SIDIMPUAN-Sejumlah mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Peduli Birokrasi Bersih (AMPBB) Kota Padangsidimpuan (Psp), berencana mengadukan kasus dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, hari ini (26/7). Kasus yang akan diadukan, tentang kebocoran anggaran yang diduga mencapai Rp6,7 miliar di Pemko Padangsidimpuan, tahun anggaran 2008.</p><p>Koordinator AMPBB Halomoan Harahap, Andi Lumalo Harahap dan Hajrul Aswat Siregar kepada Metro Tabagsel (grup Sumut Pos), Minggu (25/7) ketika dihubungi sedang berada di Jakarta. “Kita sudah jauh-jauh datang ke Jakarta dari Psp (Padangsidimpuna) untuk melaporlan beberapa kasus dugaan korupsi di Pemko Psp yang sampai sekarang tidak juga ditangani aparat penegak hukum. Makanya kita melaporkannya ke KPK sekaligus meminta KPK untuk mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi di Pemko Psp,” kata Andi.</p><p>Sebelumnya, AMPBB sudah mengadu ke Kejari Padangsidimpuan dan Polres agar menyelidiki dugaan korupsi itu. Namun, tidak ada perkembangannya. Andi mengatakan, beberapa kasus yang akan dilaporkan ke KPK yakni modus penggandaan anggaran, manipulasi data, proyek fisik yang diduga fiktif. Serta penggelembungan anggaran senilai Rp27.084.668.339 pada Tahun Anggaran (TA) 2008, di antaranya pada sekretariat daerah sebesar Rp15.044.425.194, Dinas Pertamanan dan Pemadam Kebakaran Rp6.416.151.145, Dinas Pemuda dan Olahraga sebesar Rp4.439.752.000 dan Kantor Pengendalian Dampak Lingkungan hidup sebesar Rp1.184.340.000. “Dari keseluruhan anggaran itu kami menduga tingkat kebocoran sebesar Rp6.771.167.084,” katanya.</p><p>AMPBB sudah berkonsultasi dengan beberapa institusi yang berkaitan dengan anggaran dan sudah melakukan kajian. Pihaknya juga mengatakan bahwa institusi penegak hukum di wilayah Sumatera Utara (Sumut) khususnya Psp sudah tidak bisa dipercaya lagi. Sebab sekian banyak pengaduan korupsi dan pengerahan massa yang terjadi di Pemko Psp akhir-akhir ini kurang direspon.</p><p>Beberapa elemen baik dari kalangan LSM, mahasiswa juga masyarakat sudah berulang kali mendatangi pihak penegak hukum baik Kejari Psp juga Kejatisu mendesak untuk segera menangani kasus korupsi di Psp. Namun tetap saja hasilnya seperti itu juga. “Karena itulah kami berinisiatif untuk melanjutkan perjuangan hingga ke Jakarta. Setelah Ke KPK, kami juga akan unjuk rasa ke Kejaksaan Agung meminta mengevaluasi kinerja seluruh jajaran Kejari Psp,”katanya.(phn/smg)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/lamban-di-daerah-diadukan-ke-kpk.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>KPK Rilis Data LHKPN Pejabat BUMN</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/kpk-rilis-data-lhkpn-pejabat-bumn.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/kpk-rilis-data-lhkpn-pejabat-bumn.html#comments</comments> <pubDate>Mon, 26 Jul 2010 04:26:49 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[Nasional]]></category> <category><![CDATA[Jakarta]]></category> <category><![CDATA[korupsi]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=56978</guid> <description><![CDATA[JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengimbau para pejabat negara yang terkena wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tidak hanya para anggota dewan yang tergolong bandel dalam hal pelaporan LHKPN, para pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga perlu mendapat teguran. Berdasarkan data pelaporan LHKPN para pejabat BUMN per 21 Juli 2010 yang diperoleh [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengimbau para pejabat negara yang terkena wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tidak hanya para anggota dewan yang tergolong bandel dalam hal pelaporan LHKPN, para pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) juga perlu mendapat teguran.</p><p>Berdasarkan data pelaporan LHKPN para pejabat BUMN per 21 Juli 2010 yang diperoleh dari Direktorat LHKPN, baru 4.280 pejabat atau sekitar 66 persen, yang tercatat sudah melapor, dari total 6478 pejabat wajib lapor.</p><p>Mengenai tingkat kepatuhan pejabat BUMN tersebut, menurut juru bicara KPK Johan Budi Sapto Prabowo, lembaga antikorupsi tersebut telah berulang kali melakukan koordinasi dengan Meneg BUMN Mustafa Abubakar. Bahkan, lanjut dia, Presiden telah menginstruksikan kepada para penyelenggara negara di BUMN untuk melaporkan harta kekayaannya.</p><p>Meneg BUMN juga sudha pernah mengumpulkan para pimpinan BUMN untuk koordinasi, bahkan mereka memberi batas waktu tertentu kepada para pejabat negara wajib lapor,”papar Johan, ketika dihubungi kemarin (25/7).<br /> Berdasarkan data Direktorat LHKPN, ada beberapa BUMN yang tergolong patuh, bahkan berinisiatif menambah jumlah pejabat wajib lapor. Dalam hal ini, Bank Mandiri adalah BUMN dengan tingkat kepatuhan yang tinggi. Dari jumlah wajib lapor yang sebanyak 50 orang, yang sudah melapor 49 orang atau sekitar 98 persen. PT Jasindo juga memiliki tingkat kepatuhan yang bersaing dengan Bank Mandiri. Dari jumlah wajib lapor sebanyak 35 orang, yang melapor sudah 34 orang atau 97,14 persen. Selanjutnya PT Anek Tambang juga termasuk BUMN yang patuh. Sebanyak 37 orang atau 93 persen sudah melapor, dari jumlah total wajib lapor sebanyak 43 orang.</p><p>Sementara itu, PT Jasa Raharja justru berinisiatif menambah jumlah pejabat wajib lapornya. Dari jumlah wajib lapor sebanyak tujuh orang, mereka menambah jumlahnya menjadi 11 orang dengan presentase 171,4 persen. “PT Jasa Raharja inisiatifnya tinggi, jadi ada pejabat yang tidak terdaftar sebagai wajib lapor, tapi ikut menyerahkan LHKPN. Langkah ini sangat diapresiasi oleh KPK,” papar Johan.</p><p>Ada yang terpatuh, tentu ada yang terbandel. Dalam hal ini, PT Balai Pustaka merupakan BUMN dengan tingkat pelaporan terendah, yakni 15,63 persen. Dari jumlah wajib lapor 32 orang, yang baru menyerahkan LHKPN baru lima orang. PT Merpati juga termasuk BUMN yang selevel dengan PT Balai Pustaka. Baru 20 persen atau enam orang yang melaporkan LHKPN, dari jumlah wajib lapor 30 orang. Selanjutnya, PT Telkom juga tercatat tingkat pelaporannya cukup rendah, dari jumlah wajib lapor 140 orang, yang melapor baru 33 orang atau sekitar 23,5 persen. Sementara BUMN yang lain, seperti PT PLN, dari jumlah wajib lapor 156, yang baru melapor 55 orang atau 35 persen, PT Pertamina dengan jumlah wajib lapor 243 orang, yang baru melapor 115 orang atau 47 persen. Jumlah wajib lapor di setiap BUMN, Johan menuturkan, perusahaan BUMN sendiri yang menetapkan jumlahnya. (ken/jpnn)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/kpk-rilis-data-lhkpn-pejabat-bumn.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>KPK: Penahanan Syamsul Ada Timing-nya</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/kpk-penahanan-syamsul-ada-timing-nya.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/kpk-penahanan-syamsul-ada-timing-nya.html#comments</comments> <pubDate>Fri, 23 Jul 2010 03:27:08 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[Nasional]]></category> <category><![CDATA[Jakarta]]></category> <category><![CDATA[korupsi]]></category> <category><![CDATA[syamsul arifin]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=56821</guid> <description><![CDATA[JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, membantah anggapan sejumlah kalangan yang menduga ada intervensi kekuatan politik yang menyebabkan Syamsul Arifin yang sudah berstatus tersangka sejak April lalu, hingga kini belum ditahan. Kalau pun ada intervensi, lanjutnya, akan percuma saja karena Syamsul sudah berstatus tersangka. Sedang KPK tidak pernah menghentikan proses pengusutan yang sudah [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA-Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Haryono Umar, membantah anggapan sejumlah kalangan yang menduga ada intervensi kekuatan politik yang menyebabkan Syamsul Arifin yang sudah berstatus tersangka sejak April lalu, hingga kini belum ditahan. Kalau pun ada intervensi, lanjutnya, akan percuma saja karena Syamsul sudah berstatus tersangka. Sedang KPK tidak pernah menghentikan proses pengusutan yang sudah masuk tahapan penyidikan.</p><p>”Nggak ada, nggak ada itu (intervensi),” ujar Haryono Umar kepada koran inisebelum tampil sebagai pembicara pada seminar bertema ’Optimalisasi Pelayanan Publik Melalui Reformasi Birokrasi’ di sebuah hotel di Jakarta, kemarin (22/7).</p><p>Dijelaskan Haryono, KPK punya prinsip yang hingga saat ini masih dipegang teguh. Yakni, tidak akan pernah mempetieskan perkara yang sudah masuk tahapan penyidikan. “Kalau sudah tersangka, tidak akan pernah mundur. Tidak boleh menghentikan penyidikan,” tegasnya.</p><p>Menanggapi belum ditahannya Syamsul, Haryono mengatakan, penyidik KPK yang menangani kasus dugaan korupsi APBD Langkat, sudah punya jadwal tahapan-tahapan proses penanganan kasus. Terlebih, katanya, dalam kasus Langkat itu tidak hanya satu dua orang saja yang harus dimintai keterangan sebagai saksi.<br /> Dikatakan, jika tahapannya sudah sampai ke proses penahanan, maka akan dilakukan penahanan itu. “Kalau pada masanya dianggap oleh penyidik sudah siap, ya akan sampai ke sana (ditahan, Red). Ini cuman masalah timing,” imbuhnya.</p><p>Sementara, saat memberikan materi seminar, Haryono mengakui bahwa sampai saat ini KPK masih saja menerima tekanan ataupun upaya intervensi dari pihak lain. Menurutnya, tekanan itu terkait dengan kasus korupsi yang ditangani KPK.</p><p>“Ada saja tekanan yang kita terima. Ada yang ingin segera (kasusnya) ditangani, ada pula yang minta (kasusnya) jangan ditangani. Tapi kita tetap bekerja sesuai prosedur,” ujar Haryono. Tekanan yang diterima KPK antara lain berbentuk aksi demontrasi dari elemen masyarakat, ada juga yang langsung datang ke kantor KPK, ada juga yang melalui surat. Tapi, katanya, tidak ada yang lewat telepon ataupun SMS.</p><p>Dikatakan pula, tekanan yang datang, baik yang minta sebuah kasus ditangani atau pun jangan ditangani, marak terjadi menjelang pemilukada. “Tapi kita nggak mau. Kalau ada bukti permulaan yang cukup, baru kita bertindak,” ujarnya.</p><p>Hanya saja komisoner KPK yang membidangi pencegahan itu tidak merinci kasus-kasus apa saja yang membuat KPK mendapat tekanan. Ia hanya menegaskan bahwa sudah ratusan kasus yang ditangani KPK. “Dan yang kita bawa ke Pengadilan Tipikor, pasti terbukti kasus korupsinya,” tandas Haryono.</p><p>Diungkapkannya, sampai saat ini KPK sudah menerima hingga 42 ribu pengaduan kasus korupsi dari seluruh Indonesia. Menurutnya, pengaduan itu datang dari hampir setiap kota di Indonesia. “Bahkan banyak pengaduan yang dari tingkat desa,” ucap Haryono.</p><p>Lebih lanjut Haryono mengatakan, semua pelapor ingin agar laporan ke KPK ditindaklanjuti. “Karena setiap pelapor menganggap laporan merekalah yang paling penting,” sambungnya. Dirincikan pula, terdapat 10 survei tentang korupsi di Indonesia. Dari jumlah itu, sembilan di antaranya adalah survei korupsi di sektor pelayanan publik. “Jadi korupsi di pelayanan publik ini memang yang paling marak,” pungkasnya.(sam)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/kpk-penahanan-syamsul-ada-timing-nya.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>Poldasu dan BPKP Turun ke Bina Marga</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/poldasu-dan-bpkp-turun-ke-bina-marga-2.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/poldasu-dan-bpkp-turun-ke-bina-marga-2.html#comments</comments> <pubDate>Fri, 23 Jul 2010 03:08:12 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[Metropolis]]></category> <category><![CDATA[korupsi]]></category> <category><![CDATA[medan]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=56807</guid> <description><![CDATA[MEDAN SUNGGAL-Poldasu menepati janjinya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek drainase 2009 di Dinas Bina Marga Kota Medan senilai Rp59 miliar. Sejak Selasa (20/7) hingga Kamis (22/7), tim gabungan Sat Tipikor Poldasu dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut melakukan pemeriksaan dokumen dan sejumlah pejabat di Kantor Dinas Bina Marga Kota Medan, Jalan Pinang [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>MEDAN SUNGGAL-Poldasu menepati janjinya untuk mengusut tuntas dugaan korupsi proyek drainase 2009 di Dinas Bina Marga Kota Medan senilai Rp59 miliar.</p><p>Sejak Selasa (20/7) hingga Kamis (22/7), tim gabungan Sat Tipikor Poldasu dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sumut melakukan pemeriksaan dokumen dan sejumlah pejabat di Kantor Dinas Bina Marga Kota Medan, Jalan Pinang Baris, Medan Sunggal.</p><p>Kasat III Tipikor Poldasu, AKBP Hendri Prastiono dan Kepala BPKP Sumut, Sudjono, kepada wartawan koran ini, Kamis (22/7) mengatakan, pihaknya tidak pernah mengendapkan kasus tersebut, sebaliknya pengusutan dilakukan secara intensif. Sebelumnya penyidik Sat Tipikor telah menyita dokumen, memeriksa panitia proyek dan memanggil sejumlah pejabat Dinas Bina Marga Kota Medan, termasuk Kepala Dinasnya, Gindo Marganti Hasibuan. Karena saat panggilan pertama pejabat yang bersangkutan tak hadir di Mapoldasu, makanya tim gabungan turun melakukan pemeriksaan di Kantor Dinas Bina Marga bersama tim BPKP Sumut.</p><p>Prastiono tak menyebutkan apakah selama tiga hari terakhir Gindo juga ikut diperiksa. Dia hanya menyebutkan, sejumlah pejabat yang diduga terkait kasus tersebut yang menjalani pemeriksaan. “Sebelumnya Poldasu dalam penanganannya sudah memeriksa panitia pekerjaan dan sudah menyita seluruh dokumen yang ada di Dinas Bina Marga, yang mana  Poldasu sudah full document, serta Poldasu sudah mewawancarai panitia lelang  dan berkoordinasi dengan BPKP,” katanya.</p><p>Selama tiga hari terakhir di Kantor Dinas Bina Marga Kota Medan, lanjutnya, tim Sat Tipikor Poldasu dan BPKP masih menghitung dan memeriksa seluruh pengerjaan proyek tersebut. “Penyidik BPKP dan Poldasu  sudah turun ke Dinas Bina Marga, sedangkan untuk hasil wawancara secara tertulis kepada Kadis Bina Marga dan lainnya belum ada yang membalas,” ujarnya. Bagaimana hasil pemeriksaan dan apakah sudah dihitung total kerugian negara, Prastiono mengaku belum bisa memaparkannya. Dia beralasan penyidik masih melakukan pemeriksaan.</p><p>Sementara itu, Kepala BPKP Sumut, Sudjono mengatakan, pemeriksaan sudah hampir rampung, namun kesimpulan dari pemeriksaan tersebut belum bisa dilakukan, menunggu keterangan tenaga ahli. “Karena dinilai sudah tidak teknis, jadi untuk hasilnya BPKP dan Poldasu akan meminta tenaga ahli  yang diminta dari laboratorium PU Propinsi (Dinas Bina Marga Sumut, Red) atau dari laboratorium Politeknik USU (Universitas Sumatera Utara, Red). Biar semua puas, penyidik Poldasu dan BPKP akan melakukan pemeriksaan lanjutan  ke Bina Marga,” jelas Sudjono.</p><p>Seperti diberitakan sebelumnya, sejak pertengahan tahun lalu Sat Tipikor Poldasu melakukan pemeriksaan dugaan korupsi di Dinas Bina Marga. Pemeriksaan itu berawal saat Dinas Bina Marga memecah proyek pengerukan drainase senilai Rp59 miliar menjadi paket-paket kecil untuk menghindari tender.  Proyek pengerukan drainase tersebut diduga sarat korupsi karena tak jelas pengerjaannya. Ini bisa dilihat dari kualitas pengerukan yang bermasalah. (mag-1)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/poldasu-dan-bpkp-turun-ke-bina-marga-2.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> <item><title>ICW Ungkap Indikasi Korupsi BPIH</title><link>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/icw-ungkap-indikasi-korupsi-bpih.html</link> <comments>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/icw-ungkap-indikasi-korupsi-bpih.html#comments</comments> <pubDate>Fri, 23 Jul 2010 02:22:40 +0000</pubDate> <dc:creator>admin</dc:creator> <category><![CDATA[Nasional]]></category> <category><![CDATA[ICW]]></category> <category><![CDATA[Jakarta]]></category> <category><![CDATA[korupsi]]></category><guid isPermaLink="false">http://www.hariansumutpos.com/?p=56778</guid> <description><![CDATA[JAKARTA-Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Panitia Kerja (Panja) Haji belum juga genap 24 jam, namun respon negatif kembali muncul. Kali ini LSM antikorupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan temuan bahwa penurunan adalah bentuk kebohongan publik.   “Itu (penurunan BPIH, Red) adalah kebohongan dan ketidakjujuran karena faktanya terjadi kenaikan penggunaan dana bunga tabungan jaamah dibanding [...]]]></description> <content:encoded><![CDATA[<p>JAKARTA-Penurunan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) oleh Panitia Kerja (Panja) Haji belum juga genap 24 jam, namun respon negatif kembali muncul. Kali ini LSM antikorupsi, Indonesian Corruption Watch (ICW) mengungkapkan temuan bahwa penurunan adalah bentuk kebohongan publik.   “Itu (penurunan BPIH, Red) adalah kebohongan dan ketidakjujuran karena faktanya terjadi kenaikan penggunaan dana bunga tabungan jaamah dibanding tahun lalu,” terang Koordinator Pusat Data dan Analisa ICW, Firdaus Ilyas ketika ditemui di kantornya, Kamis (22/7) kemarin.</p><p>Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) dan dan Komisi VIII DPR memutuskan bahwa biaya haji tahun ini rata-rata sebesar USD 3.342 atau turun dari tahun lalu sebesar USD 3.422. Dengan perubahan kurs nilai tukar dari tahun lalu sebesar Rp 10.500 menjadi hanya Rp 9.500 per USD 1, maka rata-rata penurunan biaya haji di 11 embarkasi bervariasi antara Rp 3,5 hingga Rp 4,3 juta.</p><p>. Dengan BPIH sejumlah USD 3.422 , maka biaya tidak langsung yang ditambahkan pemerintah dalam komponen biaya tahun ini adalah sebesar USD 507.</p><p>Biaya langsung yang ada dalam komponen BPIH yang dibayar jamaah adalah terdiri dari biaya pesawat, pemondokan dan biaya hidup di Arab Saudi. Sedangkan biaya tidak langsung terdiri dari jasa konsultan, pengacara, seragam petugas dan juga pelatihan petugas.</p><p>Menurut data ICW, biaya tidak langsung yang ditambahkan secara otomatis dalam BPIH itu diambil dari jasa bunga setoran awal yang per 21 Juli 2010 kemarin sebanyak Rp 1,051 Triliun. Pengambilan jasa bunga ini meningkat Rp 191,75 miliar dari yang disepakati DPR dan Kementerian pada 7 Juni lalu sebesar Rp 859,4 miliar.</p><p>Sehingga total biaya haji riil tahun ini yang didalamnya termasuk dana langsung dan tidak langsung adalah USD 3.912,3. Akibatnya, Firdaus menjelaskan, biaya haji tahun ini sebenarnya membengkak dari BPIH rill tahun lalu yang jika ditambah dengan dana tidak langsung menjadi USD 3.769. Menurut penghitungan ICW, biaya haji yang harusnya ditanggung jamaah tahun ini hanyalah USD 3.585,9.</p><p>Maka ICW mengestimasi terjadi potensi kerugian jamaah sebesar Rp 601,643 miliar. Angka itu dihitung dari selisih biaya haji pemerintah dikurangi asumsi ICW yakni USD 3.912,3 &#8211; 3.585,9 dan dikalikan dengan 194 ribu jamaah haji reguler.  (zul/jpnn)</p> ]]></content:encoded> <wfw:commentRss>http://www.hariansumutpos.com/2010/07/icw-ungkap-indikasi-korupsi-bpih.html/feed</wfw:commentRss> <slash:comments>0</slash:comments> </item> </channel> </rss>
<!-- Served from: www.hariansumutpos.com @ 2010-07-31 07:38:28 by W3 Total Cache -->